PURWOREJO, KOMPAS.SBS — Proses pengadaan barang dan jasa (Barjas) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo kembali menyisakan tanda tanya besar. Keputusan Kelompok Kerja (Pokja) yang tetap meloloskan Perhitungan Sisa Kemampuan Paket (SKP) yang dinilai tidak memenuhi syarat justru memicu dugaan kuat adanya pengkondisian hingga persekongkolan dalam proses lelang.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Tamperak Jawa Tengah, Sumakmun, memaparkan hal tersebut dalam keterangannya di hadapan awak media di kantornya, Jalan Dewi Sartika No. 24 Purworejo, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya, logika sederhana tidak bisa diterapkan di sini. Bagaimana mungkin SKP yang justru kelebihan beban atau tidak memenuhi ambang batas kemampuan tetap disahkan dan diterbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)? Padahal, SKP adalah syarat mutlak yang melekat guna menjamin pelaksanaan pekerjaan dapat dijalankan sesuai kemampuan riil penyedia.
“Kelolosan ini bukan sekadar kekeliruan prosedur. Ini adalah pintu masuk yang mengarah pada dugaan pengaturan sejak awal. Syarat yang seharusnya menjadi benteng justru dilewati begitu saja,” tegas Sumakmun.
Rangkaian Kejanggalan yang Menguat
Sejumlah hal mencurigakan pun terungkap, tak hanya soal SKP. Dalam pemeriksaan di Polres Purworejo beberapa waktu lalu, Sumakmun memaparkan beberapa temuan krusial:
– Tidak digunakannya Surat Laik Operasi (SLO) — Padahal Surat Edaran Kementerian Binamarga mewajibkan dokumen tersebut sebagai jaminan kualitas material aspal dan jembatan.
– Dugaan Keterkaitan Antarperusahaan Peserta Lelang — Terdapat indikasi beberapa perusahaan yang mengikuti lelang berada di bawah kendali atau kepemilikan yang sama.
– Pengakuan Pemenang yang Tak Mengikuti Proses — Ada pihak yang diakui sebagai pemenang, namun faktanya tidak pernah turut serta dalam proses lelang.
– Surat Dukungan yang Diduga Fiktif — Sebuah surat dukungan dipakai untuk 16 paket pekerjaan sekaligus. Padahal, saat surat itu digunakan, barang yang disebut-sebut belum pernah diproduksi sama sekali.
“Lebih mengkhawatirkan, praktik ini diduga sudah berlangsung bertahun-tahun. Artinya, sistem pengawasan di tingkat evaluasi Barjas maupun Pokja seolah-olah tidak berfungsi,” ungkap Sumakmun.
Kualitas Pembangunan Dipertanyakan
Jika surat dukungan yang dipakai selama ini fiktif, maka material yang dipasang di jalan, jembatan, dan bangunan publik di Purworejo pun diragukan kesesuaiannya dengan spesifikasi yang dijanjikan. Masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan — membayar dengan anggaran negara, namun menerima hasil yang tidak terjamin mutunya.
“Ini menyangkut kepentingan publik jangka panjang. Jalan yang retak lebih cepat, bangunan yang tidak kokoh — semua itu bermula dari proses yang tidak jujur sejak di balik meja lelang,” ujarnya.
Harapan: Fakta Terungkap, Sistem Diperbaiki
Sumakmun menegaskan, laporan yang telah disampaikan bukan bermaksud menuduh secara membabi buta, melainkan mengajak semua pihak untuk menegakkan kebenaran. Ia berharap aparat penegak hukum menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan tidak memihak.
“Kami hanya ingin fakta bicara. Siapa yang salah harus bertanggung jawab, dan celah yang dimanfaatkan harus segera ditutup. Agar ke depannya, anggaran rakyat benar-benar dikelola untuk kemaslahatan rakyat,” pungkasnya.
Publik pun kini menanti: apakah proses ini akan berhenti sekadar menjadi berita, atau justru menjadi titik balik pembersihan tata kelola pengadaan di Purworejo.
(SBE)
