Lansir Kompas.sbs
BANYUASIN, 22 SEPTEMBER 2026 — Ketua PB Front Pemuda Merah Putih (PB-FPMP), Mukri A. Syukur, S.Sos.I., M.Si., meminta Bupati Banyuasin melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan sistem pengawasan di lingkungan Dinas Pendidikan Banyuasin menyusul adanya operasi tangkap tangan (OTT) oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan melalui Subdit 3 Tipikor terhadap dua oknum PPPK yang diduga melakukan pungutan liar terhadap sejumlah kepala sekolah.
Menurut Mukri, perkara ini harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk membenahi sistem pengawasan, khususnya dalam pelaksanaan program Revitalisasi Pendidikan yang bersumber dari APBN.
“OTT ini jangan hanya dilihat sebagai persoalan dua oknum. Bupati perlu memastikan apakah mekanisme pengawasan internal selama ini berjalan efektif atau masih terdapat celah yang memungkinkan terjadinya pungutan terhadap kepala sekolah,” tegas Mukri.
Dugaan pungutan tersebut disebut berkaitan dengan fasilitasi pembuatan LPJ dan penggunaan aplikasi SIPLah terhadap 21 kepala sekolah. Jika dalam proses hukum ditemukan bukti adanya pungutan atau penyalahgunaan kewenangan, maka pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tanpa tebang pilih.
PB-FPMP meminta:
1. Bupati Banyuasin melakukan evaluasi terhadap kinerja dan sistem pengawasan Dinas Pendidikan.
2. Inspektorat melakukan pemeriksaan internal terhadap mekanisme pengawasan program terkait.
3. Aparat penegak hukum mengusut perkara secara profesional, transparan, objektif dan tuntas berdasarkan fakta serta alat bukti.
4. Pemerintah memastikan kepala sekolah tidak menjadi objek pungutan dalam menjalankan program pendidikan yang dibiayai negara.
5. Apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, proses hukum dikembangkan sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh.
“Uang pendidikan adalah uang negara dan pada hakikatnya merupakan uang rakyat. Jangan sampai program yang seharusnya meningkatkan kualitas pendidikan justru dibebani praktik pungutan. Evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh, tetapi tetap berdasarkan fakta, bukti, serta proses hukum yang berlaku,” ujar Mukri.
PB-FPMP juga mengingatkan agar perkara ini tidak dijadikan dasar untuk menggeneralisasi seluruh ASN, PPPK maupun jajaran pendidikan di Banyuasin. Fokusnya harus pada fakta perkara, pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti, pola atau mekanisme yang terjadi, serta efektivitas sistem pengawasan pemerintah daerah.
“Yang dibutuhkan publik bukan sekadar tindakan setelah terjadi OTT, tetapi juga perbaikan sistem agar praktik serupa tidak kembali terjadi. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus memastikan program pendidikan benar-benar sampai kepada sekolah dan peserta didik sesuai peruntukannya,” pungkas Mukri.
Info :Mukri A. Syukur, S.Sos.I., M.Si.
Ketua PB Front Pemuda Merah Putih (PB-FPMP)
(SETHO KOMPAS.SBS)
