Top 5 This Week

Related Posts

Majelis Hakim Memberikan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Kepada Kepala Desa Banggalamulya

*Empat Tahun Bergulir, Kasus Desa Banggalamulya kini Berakhir Majelis Hakim Memutuskan Hukuman 1Tahun 6 Bulan Untuk kepala Desa*

Kompas SBS, Subang – Perjalanan panjang kasus yang terjadi di Desa Banggalamulya kini memasuki babak penting. Setelah kurang lebih empat tahun bergulir, perkara tersebut kini telah sampai pada agenda putusan oleh Majelis hakim di persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Kelas1A,Subang Selasa (22/9/2026).

Perkara yang bermula sekitar empat tahun lalu itu sebelumnya telah melalui perjalanan panjang, mulai dari mencuatnya persoalan di tengah masyarakat hingga proses penanganan oleh aparat penegak hukum. Kini, Kepala Desa Banggalamulya yang terseret dalam perkara tersebut tengah menjalani proses hukum di meja hijau.

Dalam agenda persidangan Putusan Hakim langsung menjatuhkan putusan Kepada kepala Desa Banggalamulya aktif, Ato Sugiarto, beserta sang Humas, Adang Mahfudin, dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan
putusan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses hukum yang selama ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya warga Desa Banggalamulya.

Empat tahun tentu bukan waktu yang singkat. Sejumlah warga dan pihak yang mengetahui perjalanan perkara tersebut terus mengikuti perkembangan kasus hingga akhirnya memasuki fase putusan oleh Majelis hakim.

“Sudah kurang lebih empat tahun perjalanan kasus ini.Ahirnya Hakim menjatuhkan hukuman kepada saudara Adang Mahfudin 1 tahun 6 bulan, Juga Majelis hakim memberikan hukuman kepada Saudara Ato Sugiarto 1, tahun 6 bulan.

Kedua terdakwa benar-benar bersalah hingga akhir Majelis Hakim berikan hukuman selama 1.tahun 6 bulan kepada masing -masing terdakwa

Putusan Majelis Hakim mengakhiri seluruh rangkaian proses hukum. Setelah pembacaan putusan dakwaan

Dengan demikian, putusan pidana 1 tahun 6 bulan yang disampaikan Majelis Hakim merupakan putusan akhir. Publik mengetahui putusan persidangan hingga majelis hakim memberikan putusan berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama proses persidangan.

 

Reporter Kompas SBS Subang ; D.Jekiw.

Popular Articles