PURWOREJO, KOMPAS.SBS – Kecemasan warga terhadap peredaran obat berbahaya berujung pada keberhasilan Satresnarkoba Polres Purworejo membongkar jaringan sediaan farmasi tanpa izin. Operasi ini menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dari ancaman barang berbahaya.

Pengungkapan kasus dipaparkan dalam konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga Mapolres Purworejo, Senin (13/7). Wakapolres Kompol Nana Edi Sugito memimpin rilis didampingi Kasat Narkoba AKP Amirudin Zulkarnain dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.

Langkah bermula dari laporan warga soal aktivitas mencurigakan. Tim langsung turun menyamar, dan pada Sabtu 27 Juni 2026 pukul 20.30 WIB, petugas mengamankan Galang yang membawa 10 butir pil berlogo “Y” atau “pil sapi”. Dari pengakuan Galang, petugas segera menyusul ke rumah di Dusun Kayulawang RT 002/RW 002, Kelurahan Mudal, dan menangkap Bayu. Di lokasi ditemukan tambahan satu butir pil serupa serta enam butir obat penenang Trihexyphenidyl yang disembunyikan di bungkus rokok.

Penyelidikan terus meluas: pasokan diduga berasal dari HBP (18), warga Mudal. Sementara itu, nama Rogy dari Dusun Watubelah, Desa Trirejo, Kecamatan Loano juga kini masuk ranah pengembangan untuk menelusuri rantai pasok lebih jauh.

Barang bukti yang diamankan: 11 butir pil berlogo “Y”, 6 butir Trihexyphenidyl, satu ponsel Vivo Y12, dan satu bungkus rokok Mozza. Tersangka dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat 2 UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam siapa pun yang mengedarkan obat tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu.

Pihak kepolisian mengingatkan orang tua dan lingkungan untuk lebih teliti mengawasi pergaulan remaja, mengingat pelaku utamanya masih berusia sangat muda. “Jangan ragu melapor jika melihat hal yang mencurigakan, karena keamanan dan keselamatan bersama adalah tanggung jawab kita semua,” tegas AKP Ida Widaastuti.
(SBE)

