Top 5 This Week

Related Posts

Bupati Rote Ndao Tegaskan Tidak Pernah Abaikan PPPK Paruh Waktu, Pelantikan Digelar 01 Juli 2026

Foto RDPU.2026

Kompas.sbs-Rote Ndao– Kabar gembira datang bagi para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao. Setelah melalui serangkaian pembahasan dan perjuangan panjang, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao bersama DPRD Kabupaten Rote Ndao akhirnya menyepakati pelantikan PPPK Paruh Waktu akan dilaksanakan pada 01 Juli 2026. Rabu

Kepastian tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Rote Ndao, Kamis (04/06/2026). Pertemuan itu dihadiri langsung oleh Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, S.H., pimpinan DPRD, serta sejumlah anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao.

Dalam forum tersebut, pemerintah daerah dan DPRD tidak hanya menyepakati percepatan jadwal pelantikan, tetapi juga membahas berbagai aspek penting yang berkaitan dengan hak dan kewajiban PPPK Paruh Waktu, termasuk kepastian mengenai gaji, penempatan kerja, serta tugas yang akan dijalankan setelah resmi dilantik.

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah berniat mengabaikan para tenaga non-ASN yang telah mengikuti proses seleksi PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, keterlambatan proses pengangkatan selama ini lebih disebabkan oleh pertimbangan regulasi dan kemampuan keuangan daerah yang harus dikelola secara hati-hati.

“Saya perlu menegaskan bahwa bukan karena saya mengabaikan Bapak dan Ibu. Saya sedang mengukur strategi yang tepat agar Bapak dan Ibu dapat bekerja pada tempat yang tepat tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Paulus Henuk di hadapan peserta RDPU.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah harus mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam regulasi tersebut, belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD.

Menurut Paulus, apabila belanja pegawai melampaui batas yang telah ditetapkan, pemerintah pusat dapat menunda penyaluran dana transfer ke daerah. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik.

“Pengelolaan APBD tidak bisa dilakukan sesuka hati. Ada banyak regulasi yang harus dipatuhi sehingga setiap kebijakan harus direncanakan secara matang,” katanya.

Sebelumnya, pelantikan PPPK Paruh Waktu direncanakan berlangsung pada 01 September 2026. Namun, setelah dilakukan pembahasan bersama DPRD melalui RDPU, jadwal tersebut akhirnya dipercepat menjadi 01 Juli 2026.

Percepatan jadwal selama dua bulan itu disambut antusias oleh para calon PPPK Paruh Waktu. Bagi mereka, keputusan tersebut menjadi jawaban atas penantian panjang mengenai kepastian status kepegawaian dan masa depan karier mereka.

Dalam kesempatan itu, Bupati Paulus juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan skema penempatan bagi tenaga PPPK Paruh Waktu sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah. Ia menegaskan bahwa seluruh tenaga yang diangkat nantinya akan ditempatkan berdasarkan kebutuhan riil instansi, bukan berdasarkan kepentingan tertentu.

“Kita sedang melakukan penataan. Semua akan ditempatkan sesuai kebutuhan daerah agar tenaga yang tersedia benar-benar memberikan manfaat bagi pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga telah menyepakati pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu sebesar Rp833.333 per bulan serta menegaskan bahwa pola kerja, evaluasi kinerja, dan ketentuan teknis lainnya akan diatur lebih lanjut oleh perangkat daerah masing-masing.

Paulus berharap percepatan pelantikan tersebut dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat birokrasi daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Rote Ndao.

“Kami ingin memastikan bahwa para tenaga PPPK Paruh Waktu dapat bekerja secara berkelanjutan. Karena itu, pemerintah daerah juga sedang menyiapkan perencanaan anggaran tahun 2027 agar tidak terjadi jeda dalam pelaksanaan tugas mereka,” katanya.

Kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD tersebut dinilai sebagai bentuk nyata sinergi antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam menjawab aspirasi masyarakat, khususnya para tenaga non-ASN yang selama ini menunggu kepastian status kepegawaian.

Dengan adanya keputusan tersebut, para calon PPPK Paruh Waktu kini memiliki kepastian mengenai jadwal pelantikan, hak keuangan, serta penempatan kerja. Pemerintah Kabupaten Rote Ndao berharap kehadiran mereka nantinya dapat mendukung peningkatan profesionalisme aparatur dan memperkuat pelayanan kepada masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Rote Ndao.

Popular Articles