Kompas.SBS – LANGKAT
Seorang anak laki-laki berusia tujuh tahun, Muhammad Ad Dur Run Nafis, meninggal dunia setelah tenggelam di aliran anak sungai di Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Kejadian memilukan tersebut terjadi pada Kamis (23/7/2026).

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, insiden bermula sekitar pukul 13.10 WIB. Saat itu, seorang warga bernama Aris (68) bergegas mendatangi kediaman orang tua korban, Irma Arlan, untuk memberitahukan bahwa anaknya terlihat tenggelam di aliran anak sungai Hilir yang berada di Dusun VII, Desa Secanggang.

Mendengar kabar tersebut, sang ayah langsung bergegas ke lokasi kejadian. Setibanya di TKP, ia melihat sejumlah warga sedang berupaya melakukan pencarian. Tanpa menunggu lama, ayah korban turut terjun ke dalam air dan melakukan penyelaman selama kurang lebih 45 menit.

Usaha pencarian pun membuahkan hasil. Korban berhasil ditemukan dan segera diangkat ke darat. Warga dan keluarga langsung memberikan pertolongan pertama darurat. Namun, nyawa anak malang tersebut tidak dapat diselamatkan. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Desa Secanggang untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Sayangnya, saat tiba di puskesmas, tim medis menyatakan bahwa korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa.

Kapolsek Secanggang, AKP Pamilu H. Hutagaol, S.H., M.H., menerima laporan dari tokoh masyarakat sekitar pukul 17.00 WIB. Bersama personil Polsek Secanggang, Kanit Reskrim, Bhabinkamtibmas, serta perangkat desa, pihak kepolisian segera menuju ke TKP untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mencatat keterangan saksi.

Dari hasil pemeriksaan medis oleh tim Puskesmas Secanggang yang melibatkan Bambang Prayogi dan M. Yusuf, dipastikan bahwa korban meninggal akibat tenggelam. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, sehingga dugaan kriminalitas dapat disingkirkan.

Beberapa saksi mata, termasuk Aldi (20), Sabar Harna (49), dan Ramli (54), yang merupakan nelayan setempat, membenarkan adanya peristiwa tenggelam tersebut. Mereka juga turut membantu dalam proses pencarian korban sebelum akhirnya ditemukan.
Menurut prosedur hukum, keluarga korban melalui surat pernyataan resmi menolak dilakukannya otopsi terhadap jenazah Muhammad Ad Dur Run Nafis. Sesuai dengan keyakinan agama Islam yang dianut keluarga, jenazah kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk segera dimandikan dan dimakamkan secara syariat Islam di kediaman mereka di Dusun VI, Jalan Masjid, Desa Secanggang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian terus mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak saat bermain di dekat area perairan seperti sungai atau kolam guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
Pewarta Warianto

