TULUNGAGUNG.KOMPAS.SBS– Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan tenggat tegas kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Batas waktu yang ditetapkan BGN jatuh pada 10 Agustus 2026. Artinya, tepat hari ini seluruh SPPG yang masih menjalankan pelayanan MBG dituntut sudah memenuhi persyaratan tersebut.
Kepala BGN Sudaryono sebelumnya menegaskan, SPPG yang tetap beroperasi tanpa memenuhi ketentuan SLHS tidak akan diberikan toleransi. Bahkan, dapur MBG yang tidak memenuhi persyaratan tersebut disebut terancam ditutup secara permanen.
Penegasan itu bukan perkara administratif semata. SLHS berkaitan langsung dengan standar higiene dan sanitasi tempat pengolahan makanan. Dalam program MBG, aspek tersebut menjadi sangat penting mengingat makanan yang diproduksi setiap hari dikonsumsi oleh ribuan penerima manfaat, terutama anak-anak sekolah.
Karena itu, batas waktu 10 Agustus 2026 kini menjadi titik uji bagi keseriusan BGN dalam menerapkan aturan yang dibuatnya sendiri.
Di Kabupaten Tulungagung, persoalan tersebut juga menjadi perhatian. Korwil BGN Tulungagung, Sabrina, melalui status WhatsApp-nya turut menyampaikan penegasan mengenai batas ketersediaan SLHS bagi SPPG yang menjalankan program MBG.
Namun, informasi yang diperoleh media ini hingga Senin (10/8/2026) justru menunjukkan persoalan yang belum sepenuhnya selesai.
Dari informasi yang dihimpun, sekitar 14 SPPG di Tulungagung disebut belum mengantongi SLHS. Ironisnya, pada hari yang bertepatan dengan batas akhir ketentuan tersebut, sejumlah SPPG dilaporkan masih berada dalam proses pengurusan sertifikat.
Bahkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung Tri Hariadi, selaku penanggung jawab Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Tulungagung, menyampaikan perkembangan terbaru pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) SPPG per 9 Agustus 2026. Berdasarkan laporan yang diterima Satgas MBG, terdapat 129 SPPG yang telah beroperasional. Dari jumlah tersebut, sebanyak 88 SPPG telah mengantongi SLHS, sementara 22 SPPG masih dalam proses perbaikan pemenuhan persyaratan SLHS dan 19 SPPG lainnya belum memulai proses. Data tersebut menjadi bahan evaluasi Satgas MBG Tulungagung menjelang batas waktu pemenuhan SLHS yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN) pada 10 Agustus 2026.
Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan besar: bagaimana nasib SPPG yang sampai batas waktu 10 Agustus belum mengantongi SLHS, tetapi masih tetap menjalankan pelayanan MBG?
Apakah ketentuan BGN benar-benar akan diberlakukan secara tegas tanpa pandang bulu? Atau justru akan kembali muncul toleransi dengan alasan proses administrasi masih berjalan?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka. Sebab, apabila sebuah lembaga menetapkan tenggat waktu dengan ancaman penutupan permanen, maka publik tentu berhak mengetahui apakah aturan tersebut benar-benar berlaku pada hari yang telah ditentukan.
Terlebih program MBG menyangkut kepentingan publik dan menggunakan anggaran negara. Standar keamanan pangan semestinya tidak berhenti pada dokumen administratif, tetapi harus benar-benar menjadi jaminan bahwa makanan yang didistribusikan kepada para penerima manfaat diproduksi melalui dapur yang memenuhi standar kesehatan dan sanitasi.
Jika SLHS memang menjadi syarat wajib, maka status SPPG yang belum memilikinya semestinya jelas. Apakah berhenti beroperasi, menunggu sertifikat terbit, atau tetap diperbolehkan melayani dengan alasan tertentu?
Sebaliknya, jika BGN memberikan kelonggaran bagi SPPG yang masih dalam proses pengurusan, publik juga patut mendapatkan penjelasan mengenai dasar kebijakan tersebut.
Jangan sampai batas waktu yang telah diumumkan secara tegas hanya menjadi formalitas di atas kertas.
Sebab, persoalannya bukan sekadar apakah sebuah dapur MBG memiliki selembar sertifikat atau belum. Lebih jauh, ini menyangkut konsistensi pemerintah dalam menjalankan standar keamanan pangan sekaligus mempertanggungjawabkan program MBG kepada masyarakat.
Kini bola berada di tangan BGN.(an)

