Kapuas Hulu __ Kayu olahan dalam jumlah besar yang tampak menumpuk tinggi di Desa Kenepai, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, memunculkan pertanyaan tajam dimedsos maupun lingkaran masyarakat.
” Mestinya Dinas kehutanan Kabupaten langsung melakukan pengecekan terhadap legalitas dan asal usul kayu yang tercantum didalam dokumen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan ( PBPH ) dan Izin Pemanfaatan Kayu ( IPK).
” Setelah itu baru bergeser ke izin Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Olahan ( TPT-KO) yang wajib dimiliki oleh badan usaha maupun perorangan. Kalau ternyata mereka tidak mengantongi dokumen tersebut, berarti itu liar dan harus ditangkap, ” terang warga Kalbar.
Yang namanya menampung, mengumpulkan dan memasarkan kayu olahan, katanya, tentu ada aturan resmi dan tidak bisa seenak sendiri. Jika itu diabaikan, ya resikonya penjara.
Makanya kami meminta Dishut dan Polda Kalbar mengambil tindakan tegas terhadap inisial IP, pemilik tumpukan kayu olahan hasil ilegal logging. ” kita berharap ini diproses hukum agar tidak berkembang, ” tegasnya.(007/Danil.A)

