MANADO — Pekerjaan rabat beton pada ruas jalan Sukur–Likupang mendapat sorotan setelah hasil pemantauan lapangan menunjukkan adanya sejumlah kondisi yang dinilai perlu segera diperiksa oleh instansi berwenang.
Berdasarkan hasil survei lapangan dan dokumentasi yang diterima, pekerjaan rabat beton terlihat dikerjakan di sisi badan jalan, namun sejumlah batang pohon masih berdiri di tengah maupun di atas area rabat beton. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai perencanaan, pelaksanaan, pengawasan serta kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.
Pada sejumlah titik, terlihat pula permukaan rabat beton yang mengelilingi tunggul pohon. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu ruang gerak pengguna jalan, khususnya apabila posisi pohon atau tunggul tersebut berada terlalu dekat dengan jalur kendaraan.
Masyarakat mempertanyakan apakah kondisi tersebut memang telah direncanakan dan diperbolehkan dalam RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis serta kontrak pekerjaan, atau justru merupakan bentuk pekerjaan yang tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan teknis.
Sorotan ini menjadi semakin penting karena pekerjaan infrastruktur jalan menggunakan anggaran pemerintah dan harus menghasilkan pekerjaan yang memenuhi aspek mutu, volume, fungsi, keselamatan serta manfaat bagi masyarakat.
Dalam ketentuan pengadaan pemerintah, pengadaan barang/jasa bertujuan menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, termasuk dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya dan lokasi. Pelaku pengadaan juga mencakup PA/KPA, PPK hingga penyedia.
Sementara itu, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah, antara lain mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi serta aspek keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan konstruksi.
Masyarakat meminta pihak terkait tidak hanya melihat pekerjaan dari sisi apakah rabat beton sudah selesai dikerjakan, tetapi juga memeriksa apakah seluruh item pekerjaan benar-benar sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.
Mulai dari ketebalan beton, mutu beton, lebar dan panjang pekerjaan, elevasi, pekerjaan persiapan, drainase, hingga penanganan pohon yang berada pada area pekerjaan perlu diperiksa secara teknis.
Peraturan LKPP juga mengatur pedoman pelaksanaan pengadaan melalui penyedia, termasuk pelaksanaan kontrak, serah terima dan penilaian kinerja penyedia.
Karena itu, PPK dan penyedia tidak seharusnya hanya diminta menjelaskan secara administratif, tetapi perlu dilakukan pemeriksaan fisik apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan di lapangan dengan dokumen kontrak.Kejati Sulut dan Polda Sulut Diminta Turun Tangan
Masyarakat juga meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Polda Sulut melakukan pengawasan serta penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam pekerjaan tersebut.
Namun, permintaan pemeriksaan bukan berarti pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat kesalahan administrasi, pelanggaran kontrak, kekurangan volume atau mutu, maupun indikasi kerugian keuangan negara.
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dan unsur-unsurnya terpenuhi, maka ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dapat menjadi salah satu dasar hukum penanganan. Peraturan BPK
Masyarakat pada akhirnya meminta agar Kadis, PPK, pengawas pekerjaan dan penyedia jasa memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pekerjaan tersebut, terutama terkait sumber anggaran, nilai kontrak, nama penyedia, spesifikasi teknis, volume pekerjaan dan alasan masih adanya pohon/tunggul pada area rabat beton.
Jangan sampai pekerjaan yang menggunakan uang rakyat baru dinyatakan bermasalah setelah terjadi kecelakaan atau kerusakan. Pemeriksaan seharusnya dilakukan sekarang, sebelum persoalan tersebut menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi negara maupun masyarakat

