Top 5 This Week

Related Posts

LSM KIBAR Resmi Laporkan Proyek Rp93,9 Miliar Politeknik Pariwisata Manado.

MANADO — Proyek pembangunan Gedung Rektorat, Kantin dan Pagar Politeknik Pariwisata Manado dengan nilai kontrak mencapai Rp93,913 miliar resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum oleh LSM KIBAR.

Laporan tersebut disampaikan setelah tim investigasi melakukan penelusuran terhadap dokumen proyek dan pemeriksaan awal di lapangan. Ketua Tim Investigasi LSM KIBAR, Josias Rubby, menyatakan pihaknya menemukan sejumlah persoalan yang menurutnya layak mendapat pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Kembar Jaya Abadi berdasarkan kontrak PKS/211/KU.08.02/PTP.2.F/2024 tanggal 5 Juli 2024 dengan nilai Rp93.913.094.000. Sementara pekerjaan manajemen konstruksi dilaksanakan PT Daya Cipta Dianrancana dengan nilai kontrak Rp2.980.405.500.

“Setelah kami melakukan investigasi lapangan dan menelaah sejumlah dokumen, hasilnya langsung kami laporkan secara resmi untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan aparat penegak hukum,” ujar Josias.

Soroti Kesesuaian Progres, Pembayaran dan Kondisi Fisik, Menurut KIBAR, salah satu titik krusial yang harus dibuka adalah kesesuaian antara progres fisik, pembayaran, masa pelaksanaan kontrak, mutu pekerjaan dan kondisi fisik aktual.

Dokumen monitoring pemerintah yang telah ditelaah mencatat proyek tersebut berstatus “Tidak terlambat”, dengan masa pelaksanaan 5 Juli sampai 31 Desember 2024 serta nilai kontrak/realisasi yang tercantum sebesar Rp93.913.094.000.

Namun, di sisi lain, terdapat informasi publik yang sebelumnya menyebut progres fisik proyek belum sebanding dengan realisasi keuangannya dan kemudian muncul pemberitaan mengenai pekerjaan yang belum selesai setelah berakhirnya masa kontrak.

KIBAR menilai perbedaan informasi tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa rekonsiliasi,Yang harus dibuktikan bukan sekadar apakah proyek terlambat atau tidak. Yang paling penting adalah mencocokkan uang yang telah dibayarkan dengan volume pekerjaan yang benar-benar terpasang dan kondisi fisik di lapangan,” tegas Josias.

KIBAR juga menyoroti fungsi pengawasan manajemen konstruksi. Sebab, apabila dokumen pengawasan menyatakan pekerjaan memenuhi ketentuan, sementara pemeriksaan fisik nantinya menemukan kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi atau persoalan mutu, maka dasar rekomendasi pembayaran dan serah terima pekerjaan perlu diperiksa secara menyeluruh.

Minta Kejati Tidak Berhenti pada Administrasi KIBAR meminta Kejaksaan Tinggi segera melakukan telaah dan tindak lanjut atas laporan tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, addendum, pembayaran, laporan manajemen konstruksi, dokumen serah terima serta kondisi fisik proyek.

“Kami berharap Kejaksaan Tinggi tidak berhenti pada pemeriksaan administratif. Kalau memang ada perbedaan antara dokumen dengan kondisi pekerjaan, harus dibuka secara terang melalui pemeriksaan teknis dan audit yang independen,” kata Josias.

Menurutnya, dokumen yang perlu diuji antara lain kontrak, BOQ/RAB, MC-0 dan seluruh termin pembayaran, SPP, SPM, SP2D, laporan progres, S-curve, laporan manajemen konstruksi, PHO/BAST, dokumen addendum, hasil pengujian mutu beton dan material, hingga gambar as-built.

KIBAR Pastikan Kawal Sampai Tuntas,Josias menegaskan laporan tersebut bukan langkah sesaat. LSM KIBAR akan terus mengawal perkembangan penanganannya hingga terdapat kejelasan mengenai seluruh persoalan yang ditemukan.

“Setelah berkoordinasi dengan Ketua Dewan Pimpinan Otoritas, kami langsung mengambil langkah untuk melaporkan hasil investigasi lapangan. Selanjutnya kami akan terus kawal sampai penanganannya benar-benar tuntas,” tegasnya.

Ia mengatakan KIBAR siap menyerahkan data dan dokumen pendukung yang dimiliki apabila diperlukan oleh penyidik.

“Kami tidak ingin membangun tuduhan tanpa dasar. Karena itu, semua yang kami laporkan harus diuji melalui dokumen primer, pemeriksaan teknis dan audit. Jika tidak terbukti, tentu harus dinyatakan tidak terbukti. Tetapi jika ditemukan penyimpangan dan kerugian negara, maka harus ada pertanggungjawaban,” ujarnya.

KIBAR juga meminta seluruh pihak yang terkait dengan proyek tersebut memberikan akses terhadap dokumen yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan.

Bagi KIBAR, proyek yang menggunakan anggaran negara dengan nilai puluhan miliar rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan bukan hanya secara administratif, tetapi juga dari aspek volume, mutu, waktu, pembayaran dan hasil fisik yang benar-benar diterima negara.

“Intinya sederhana: **berapa uang negara yang keluar, apa yang dibayarkan, apa yang benar-benar dikerjakan, dan apakah hasilnya sesuai kontrak. Itu yang harus dijawab secara terang,” pungkas Josias.

Popular Articles