JAKARTA, Kompas.sbs – SETARA Institute mendesak Pemerintah dan DPR segera merevisi UU Peradilan Militer menyusul putusan MK yang memberi tenggat 2 tahun.
Ketua Dewan Nasional SETARA Hendardi menegaskan, putusan MK tidak boleh dijadikan alasan menunda reformasi.
“Pemerintah dan DPR harus segera memulai revisi secara terbuka dengan meaningful participation, melibatkan masyarakat sipil, kelompok korban, dan ahli hukum,” kata Hendardi.
Revisi harus mengatur tegas perbedaan tindak pidana militer dan tindak pidana umum, pembagian yurisdiksi, serta mekanisme sengketa kewenangan mengadili.
Integrasi penuh peradilan militer di bawah Mahkamah Agung juga harus menjadi agenda, agar independensi hakim terjamin dari pengaruh rantai komando.
#RevisiUUPeradilanMiliter #DPRRI #MahkamahAgung #SETARA #ReformasiSektorKeamanan #MeaningfulParticipation

