*Mosi Tidak Percaya Kepada APH Yang Menangani Kasus Jurnalis Triberita com Muhamad Harun*
KOMPAS SBS,SUBANG – Masyarakat Yang menamakan diri Garda Walisongo DPD Kabupaten Subang Menggugat menyatakan mosi tidak percaya kepada para penegak hukum terkait vonis Jurnalis Triberita Com Muhamad Harun
“Mosi tidak percaya ini karena saudara kita mengalami perbedaan hukuman ” kata Ade said.(Mang Atep) usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A digedung Brin Subang Rabu (14/10/2026).
Putusan dibacakan oleh Hakim Remon Wahyudi, S,H, M,H.perbedaan antara tuntunan jaksa dan vonis hakim menjadi salah satu hal yang menjadi perhatian dalam perkara yang menjerat Harun tersebut.
Sebelumnya JPU menuntut pidana penjara selama tujuh bulan.Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara,atau lima bulan lebih berat dari tuntutan jaksa jelasnya.
Lebih lanjut Mang Atep merasa kecewa dan mosi tidak percaya terhadap lembaga pengadilan Negeri Subang dan kekecewaan terhadap oknum – oknum penyidik yang memperkarakan jurnalis Muhamad Harun, sebagai jurnalis, karena tadi dari tuntutan apa yang saya dengarkan, ketika hakim membacakan semua dakwaannya sangat tidak terhubung dengan pokok perkara, itu semua banyak yang tidak nyambung jelasnya.
Untuk kedepannya Mang Atep menekankan pentingnya solidaritas dan perjuangan bersama demi menjaga kebebasan pers di kabupaten Subang, dan di masa depan pers yang bebas, merupakan salah satu pilar utama demokrasi karena berfungsi sebagai kontrol sosial dan penyedia informasi yang objektif bagi masyarakat.
Untuk kebebasan pers dimasa depan khusus di kabupaten Subang mari bersatu berjuang bersama -sama kepada insan pers untuk tetap kritis dan melindungi hak atas informasi, jangan ada kriminalisasi lagi seperti yang menimpa jurnalis Muhamad Harun
pungkasnya.
Reporter Kompas SBS subang : D. Jekiw.

