LSM LEP Surati DLH Buru, Pertanyakan Sejumlah Proyek Diduga Pakai Material Galian C Ilegal
NAMLEA, – Lembaga Swadaya Masyarakat Ekologi Pembangunan (LSM LEP) pemerhati lingkungan secara resmi melayangkan surat kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buru. Surat tersebut mempertanyakan sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Buru yang diduga kuat menggunakan material Galian C ilegal tanpa izin resmi.
Surat dengan Nomor: 32/INV/LSM-LEP/X/2026 itu dilayangkan pada 20 Oktober 2026, sebagai tindak lanjut hasil investigasi lapangan Tim Investigasi LSM LEP pada Senin, 19 Oktober 2026 di Kecamatan Namlea.
Hasil Investigasi dan Temuan Lapangan
Ketua LSM LEP, Chairul Syam mengatakan timnya menemukan indikasi kuat adanya aktivitas penambangan Galian C (pasir, batu, kerikil) di wilayah Desa Jamilu,dan Namlea untuk kepentingan proyek yang tidak memiliki izin.
Lokasi tambang tersebut diduga tidak terdaftar sebagai pemegang SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) dari Dinas ESDM Provinsi Maluku dan tidak memiliki dokumen Persetujuan Lingkungan berupa AMDAL maupun UKL-UPL dari DLH,” tegas Syam, Senin (20/10/2026).
Ia menambahkan, material dari tambang ilegal tersebut diduga kuat dipasok untuk sejumlah proyek infrastruktur APBD dan APBN Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Namlea
*Langgar UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup*
LSM LEP menilai praktik tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini jelas melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158, setiap penambangan tanpa izin dipidana 5 tahun dan denda Rp 100 Miliar. Juga melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 109,” jelas syam
Menurutnya, jika DLH membiarkan proyek pemerintah menggunakan material tanpa memiliki ijin lingkungan, maka DLH turut melakukan pembiaran tindak pidana lingkungan
Dalam suratnya, LSM LEP meminta DLH Kabupaten Buru untuk memberikan klarifikasi tertulis mengenai, Daftar Persetujuan Lingkungan untuk usaha Galian C,Pengawasan terhadap proyek-proyek yang diduga memakai material ilegal dan Langkah penindakan hukum.
Dirinya mengatakan akan melanjutkan laporan resmi ke Gakkum KLHK Wilayah Maluku-Papua, Polda Maluku, Kejati Maluku, serta mempublikasikan data proyek yang kami kantongi
Kepala DLH Kabupaten Buru Joni Listanto yang sempat ditemui di ruang kerjanya kantor dinas lingkungan hidup Kabupaten Buru Senin 19 Oktober 2026 mengatakan mengenai surat masuk LSM LEP akan ditanggapi secepat,dirinya juga berterima kasih adanya masukan dan laporan dari LSM LEP sebagai sebagai Lembaga control sosial khusus pada bidang Lingkungan, tutupnya.
