Top 5 This Week

Related Posts

Lingkaran Setan di Tambang Ilegal Waemeho: WNA Cina Diduga Kembali Bekerja, Pengawasan Imigrasi Dipertanyakan

 

Aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Waemeho, Desa Lemanpoli, Kecamatan Fenaleisela, Kabupaten Buru, kembali menyisakan tanda tanya besar.

Setelah sebelumnya kawasan tersebut sempat digerebek dan dipasangi police line, kini aktivitas di lokasi diduga kembali bergerak. Lebih mengkhawatirkan, sejumlah warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang dalam beberapa bulan terakhir diduga berada di kawasan tambang tersebut, kembali terpantau di Waemeho pada Kamis, 3 September 2026.

Sedikitnya empat WNA yang disebut-sebut berkewarganegaraan Tiongkok kembali terlihat di kawasan tersebut.

Kemunculan mereka bukan sekadar persoalan keberadaan orang asing di wilayah pertambangan.

Pertanyaan yang jauh lebih serius adalah: dalam kapasitas apa mereka berada di sana?

Apakah mereka datang sebagai wisatawan?

Apakah mereka memiliki izin tinggal yang memperbolehkan bekerja?

Atau justru berada di lokasi tambang dengan menggunakan visa kunjungan?

Jika benar mereka kembali untuk melakukan aktivitas pertambangan, maka persoalannya menjadi berlapis: dugaan pelanggaran keimigrasian sekaligus dugaan keterlibatan dalam kegiatan pertambangan tanpa izin.

19 AGUSTUS DIRAZIA, KINI MUNCUL LAGI

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada 19 Agustus 2026 telah dilakukan razia di kawasan Waemeho.

Dalam kegiatan tersebut, kamp yang diduga digunakan para pekerja asing serta sejumlah alat berat dilaporkan sempat diamankan dan kawasan dipasangi police line.

Namun setelah itu, publik justru tidak memperoleh penjelasan yang terang mengenai tindak lanjutnya.

Tidak jelas apakah para WNA tersebut diperiksa secara resmi.

Tidak jelas apakah dokumen paspor dan izin tinggal mereka diverifikasi.

Tidak jelas pula apakah keberadaan mereka telah dikoordinasikan dengan Kantor Imigrasi.

Dan yang paling mengundang tanda tanya: mengapa setelah kawasan dipasangi garis polisi, kini aktivitas dan orang-orang yang sebelumnya diduga berada di lokasi kembali muncul?

Pada Kamis, 3 September 2026, police line disebut terlihat terbuka dan empat WNA kembali terlihat di kawasan Waemeho.

Kalau informasi ini benar, maka muncul pertanyaan sederhana tetapi sangat serius:

Siapa yang membuka police line tersebut? Atas dasar apa?

Dan lebih penting lagi:

Mengapa orang-orang yang sebelumnya diduga terkait aktivitas tambang tersebut dapat kembali ke lokasi?

VISA KUNJUNGAN BUKAN KARTU BEBAS UNTUK BEKERJA

Dugaan bahwa para WNA tersebut menggunakan visa kunjungan juga perlu segera dibuktikan atau dibantah oleh pihak berwenang.

Peraturan keimigrasian membedakan tujuan kedatangan orang asing berdasarkan visa dan izin tinggalnya.

Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 mengatur bahwa visa menjadi dasar pemberian izin tinggal dan membedakan antara visa kunjungan dan visa tinggal terbatas.

Jika seorang WNA menggunakan izin tinggal untuk tujuan tertentu tetapi kemudian melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud pemberian izin tersebut, persoalannya dapat masuk ke ranah pidana keimigrasian.

Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur ancaman pidana terhadap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

Ancaman yang tercantum adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Ketentuan yang sama juga menyasar pihak yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada WNA melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

Ini bukan sekadar teori.

Pada Juni 2026, Imigrasi Palembang juga melakukan pemeriksaan terhadap 16 WNA asal Tiongkok karena dugaan penyalahgunaan izin tinggal berdasarkan Pasal 122 huruf a.

Artinya, jika dugaan serupa terjadi di Waemeho, tidak ada alasan untuk membiarkan status dan aktivitas para WNA tersebut tanpa pemeriksaan yang jelas.

TAMBAH BERAT: JIKA BENAR BEKERJA DI TAMBANG ILEGAL

Persoalan tidak berhenti pada visa.

Jika empat WNA tersebut benar-benar bekerja melakukan aktivitas pertambangan di lokasi yang tidak memiliki izin pertambangan yang sah, maka terdapat dugaan pelanggaran hukum pertambangan.

UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur Pasal 158, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Dengan demikian, apabila fakta di lapangan membuktikan bahwa para WNA tersebut memang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin, maka kasusnya berpotensi tidak hanya menjadi persoalan administratif keimigrasian.

Ada dugaan tindak pidana pertambangan.

LALU, SIAPA YANG MEMBUKA JALAN?

Di sinilah pertanyaan investigatifnya menjadi semakin tajam.

Jika pada 19 Agustus lokasi ditertibkan, kamp dan alat berat diamankan, serta dipasang police line, tetapi beberapa hari kemudian orang yang diduga terkait kembali muncul, maka publik berhak mempertanyakan rantai pengawasannya.

Apakah pengawasan di lokasi memang hanya bersifat sementara?

Apakah ada proses hukum terhadap pemilik atau pengelola aktivitas tersebut?

Apakah para WNA diperiksa oleh Imigrasi?

Apakah paspor mereka telah diverifikasi?

Apa jenis visa dan izin tinggal mereka?

Siapa pemberi kerja mereka?

Siapa yang membiayai keberadaan mereka?

Siapa pemilik alat berat?

Dari mana modal operasionalnya?

Dan siapa yang menjamin mereka dapat kembali ke lokasi setelah penertiban?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan asumsi.

Harus dibuktikan melalui pemeriksaan hukum.

KINERJA IMIGRASI IKUT DIPERTANYAKAN

Kemunculan kembali WNA di kawasan tambang yang bermasalah juga otomatis membuat fungsi pengawasan keimigrasian menjadi sorotan.

Bukan berarti Kantor Imigrasi telah melakukan pelanggaran.

Namun jika benar terdapat WNA yang tinggal dan bekerja di lokasi tambang ilegal menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai, maka publik patut meminta penjelasan:

Apakah keberadaan mereka sudah terdeteksi?

Apakah Kantor Imigrasi telah menerima laporan?

Apakah telah dilakukan operasi pengawasan orang asing?

Apakah paspor dan izin tinggal mereka telah diperiksa?

Jika terbukti menyalahgunakan izin tinggal, tindakan apa yang telah dilakukan?

Pertanyaan ini penting karena pengawasan orang asing bukan sekadar formalitas administrasi.

Direktorat Jenderal Imigrasi sendiri dalam sejumlah penindakan menegaskan bahwa penyalahgunaan izin tinggal dapat berujung pada tindakan keimigrasian, termasuk deportasi.

Kasus Waemeho jangan sampai memperlihatkan pola lama:

ditertibkan — dipasang police line — ditinggalkan — dibuka — kemudian aktivitas berjalan kembali.

Jika pola seperti ini benar terjadi, maka persoalannya bukan lagi sekadar tambang ilegal.

Ada pertanyaan yang jauh lebih besar mengenai efektivitas penegakan hukum dan pengawasan di lapangan.

Sebab police line bukan dekorasi.

Razia bukan seremoni.

Penertiban bukan sekadar dokumentasi.

Dan keberadaan WNA di wilayah pertambangan bukan sesuatu yang boleh dianggap biasa apabila terdapat dugaan mereka bekerja tanpa dasar hukum yang sah.

APARAT DIMINTA BUKA TERANG

Aparat penegak hukum dan instansi terkait perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai kondisi Waemeho.

Polres Buru perlu menjelaskan tindak lanjut penertiban 19 Agustus.

Kantor Imigrasi perlu menjelaskan status keimigrasian empat WNA yang kembali terpantau.

Instansi ketenagakerjaan perlu memastikan apakah mereka memiliki dasar penggunaan tenaga kerja asing yang sah.

Dan aparat yang berwenang menangani pertambangan perlu memastikan apakah lokasi tersebut memiliki perizinan pertambangan yang berlaku.

Sebab apabila semua institusi saling menunggu, sementara aktivitas tambang kembali berjalan, maka masyarakat akan sampai pada kesimpulan yang berbahaya:

hukum hanya tegas ketika kamera datang, tetapi kembali longgar ketika kamera pergi.

Dan jika benar ada pihak yang membekingi aktivitas tersebut, maka tugas aparat bukan menutup mata.

Tugas aparat adalah menemukan siapa orangnya, siapa pengendalinya, siapa pemodalnya, dan siapa yang menikmati hasilnya.

Waemeho tidak membutuhkan razia yang berulang tanpa ujung.

Waemeho membutuhkan penegakan hukum yang tuntas.

Sebab kalau hari ini ditertibkan, besok muncul lagi, lalu lusa beroperasi kembali, maka yang sedang berlangsung bukan penertiban.

Itulah yang layak disebut sebagai lingkaran setan tambang ilegal.

PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing masih berstatus berlaku dan mengatur penggunaan TKA; pemberi kerja TKA pada prinsipnya harus memenuhi mekanisme penggunaan TKA, termasuk pengesahan RPTKA dalam kondisi yang diwajibkan.

(Tim)

Popular Articles