Top 5 This Week

Related Posts

Tekan Balap Liar dan Kebisingan, Polrestabes Makassar Sita Ratusan Knalpot Brong

MAKASSAR — KOMPAS. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar merilis hasil Operasi Penertiban Knalpot Bising (Brong) yang digelar selama sepuluh hari, terhitung sejak 26 Agustus hingga 4 September 2026.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Arya Perdana, didampingi Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Siska Dwimarita Susanti, serta Kasi Propam AKP Setya Budi di Mapolrestabes Makassar, Senin (7/9/2026).

Langkah tegas ini diambil guna merespons tingginya keluhan masyarakat terkait gangguan kebisingan suara kendaraan dan potensi aksi balap liar yang kerap meresahkan pengguna jalan.

Dalam kurun waktu tersebut, petugas berhasil menindak total 335 unit kendaraan roda dua yang terjaring razia di berbagai titik rawan pelanggaran di Kota Makassar.

Rincian Pelanggaran
Dari hasil penindakan maraton selama sepuluh hari, berikut rincian

pelanggaran yang berhasil ditindak:
Penggunaan knalpot brong 174 unit

Tidak menggunakan helm standar (SNI): 97 unit

Pelanggaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): 64 unit

Sanksi dan Pemusnahan Barang Bukti Para pelanggar dijatuhi sanksi tilang sesuai aturan yang berlaku. Khusus untuk pelanggaran knalpot brong, pemilik kendaraan diwajibkan menggantinya dengan knalpot standar pabrik di lokasi penindakan sebelum kendaraan diperbolehkan pulang.

Sementara itu, seluruh barang bukti knalpot tidak standar yang telah disita bakal dimusnahkan secara permanen agar tidak lagi diperjualbelikan atau digunakan kembali di jalan raya.

Pihak Polrestabes Makassar menegaskan bahwa razia serupa akan terus dilakukan secara berkala demi menjamin kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas di seluruh wilayah Kota Makassar. ( ** )

Popular Articles