Kompas, Kota Bitung |Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berkolaborasi erat dengan Kejaksaan Negeri Bitung dan Pemerintah Kota Bitung menyelenggarakan Seminar Hukum bertajuk “Pendekatan Follow the Money dan Konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Kejahatan Ekonomi Terorganisir di Wilayah Ekonomi Biru Sulawesi Utara”. Kegiatan berlangsung khidmat di Aula S.H. Sarundajang, Kantor Wali Kota Bitung, Kamis (23/7/2026)
Hadir memperkuat kehadiran unsur Forkopimda, Komandan Sekolah Calon Tamtama (Dansecata) Rindam XIII/Merdeka, Letkol Inf Ade Rohmat Wahyudin, S.I.P., M.H.I., M.Sc. Mengenakan Seragam PDL TNI Prima, perwira yang kerap hadir mempererat silaturahmi antarunsur keamanan ini tampak gagah dan berwibawa, sekaligus komitmen soliditas TNI dalam mendukung setiap langkah penegakan hukum demi kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan ini disusun sebagai langkah strategis memperkokoh fondasi penegakan hukum, pencegahan, dan penanganan kejahatan ekonomi terorganisir, yang sejalan penuh dengan visi pengembangan wilayah sebagai kawasan ekonomi biru yang berkelanjutan, adil, dan berdaya saing.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., hadir sebagai pembicara utama. Turut hadir sebagai narasumber Ketua Pengadilan Tinggi Manado Amin Sutikno, S.H., M.H., serta dua akademisi Universitas Sam Ratulangi Manado, Dr. Herlyanty Y.A. Bawole, S.H., M.H., dan Dr. Caecilia Johanna Julieta Waha, S.H., M.H.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Erwin Widiantono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pertemuan ini menjadi wadah vital menyatukan persepsi aparat penegak hukum, pemangku kepentingan, dan akademisi menghadapi kompleksitas kejahatan ekonomi masa kini.
“Pendekatan Follow the Money dan konsep DPA adalah instrumen penting untuk mengungkap jejak kejahatan sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat, adil, dan transparan. Terutama dalam pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi maritim yang menjadi keunggulan utama wilayah kita,” ujar Erwin.
Di sisi lain, Dansecata Rindam XIII/Merdeka Letkol Inf Ade Rohmat Wahyudin menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara maupun Kejaksaan Negeri Bitung atas terselenggaranya kegiatan yang sangat bermakna ini.
“Langkah ini sangat tepat dan strategis. Sinergi yang kuat antarunsur akan menjadi benteng terbaik menjaga potensi ekonomi daerah sekaligus melindungi hak-hak masyarakat.
Semoga kami, hasil dari seminar ini dapat segera menjadi pedoman nyata, sehingga pembangunan ekonomi biru berjalan beriringan dengan kepastian hukum yang adil, transparan, dan membawa manfaat sebesar-besarnya bagi kemajuan Sulawesi Utara,” tegasnya.
Kehadiran berbagai elemen dalam kegiatan ini semakin menegaskan bahwa menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan bukan hanya tugas satu institusi semata, melainkan tanggung jawab bersama yang dijalankan dengan semangat kekeluargaan dan persatuan yang kokoh.

