Top 5 This Week

Related Posts

Seminar Hukum Ekonomi Biru: POLA Bitung Ingatkan Pentingnya Kepatuhan Dan Keadilan

Kota Bitung, Kompas :Ketua Persatuan Organisasi Lintas Adat, Agama, dan Budaya (POLA) Kota Bitung, Puboksa Hutahaean, menyampaikan sikap tegas sekaligus dukungan nyata terkait penegakan hukum, iklim investasi, dan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di tengah dinamika pembangunan wilayah.

 

Pernyataan tersebut disampaikan di sela pelaksanaan Seminar Hukum bertajuk “Pendekatan Follow the Money dan Konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Kejahatan Ekonomi Terorganisir di Wilayah Ekonomi Biru Sulawesi Utara”, yang berlangsung di Aula S.H. Sarundajang, Kantor Walikota Bitung, Kamis (23/7/2026).

 

Kegiatan yang digagas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama Kejaksaan Negeri Bitung dan Pemerintah Kota Bitung ini menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., sebagai pembicara utama. Seminar ini bertujuan memperkuat strategi penegakan hukum dan pencegahan kejahatan ekonomi terorganisir guna mendukung stabilitas pembangunan berbasis ekonomi biru.

 

Terkait dinamika yang berkembang belakangan ini, Puboksa menegaskan dukungan penuh terhadap keberlangsungan Perumda Pasar Kota Bitung.

 

“Kami menegaskan dukungan sepenuhnya kepada pengurus dan pejabat Perumda Pasar yang saat ini bekerja keras menjalankan tugas secara optimal demi kemajuan Kota Bitung. Langkah atau wacana yang meragukan dan mengganggu kinerja BUMD adalah tindakan yang kurang bijak. Fokus kita seharusnya sama-sama mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Puboksa.

 

Merespons isu yang mengaitkan namanya dengan persoalan PT Futai Sulawesi Utara, Puboksa mengakui telah lama mencermati dinamika perusahaan tersebut. Ia mengungkapkan pernah bertemu langsung dengan pemilik perusahaan dan telah mengingatkan kepatuhan terhadap aturan penanaman modal serta pengelolaan lingkungan sejak awal.

 

“Saya memang sering dikaitkan dengan hal itu karena dulu saya pernah bertemu langsung dengan Mr. Zhang dan sudah mengingatkan mereka untuk patuh pada aturan. Apa yang saya sampaikan saat itu ternyata benar-benar terjadi sekarang,” ungkapnya.

 

Menurutnya, peristiwa ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh investor yang beroperasi di Bitung.

“Ini pelajaran penting: investor harus menjalankan usaha sesuai prosedur, menjaga aturan, dan tidak merusak lingkungan yang merugikan warga sekitar. Pelaku usaha baru yang taat aturan layak kita dukung, sedangkan pihak lama yang tidak mau patuh, sebaiknya tidak lagi beroperasi jika tidak mau mengikuti aturan yang berlaku,” tegas Puboksa.

 

Melalui momentum seminar hukum yang membahas penanganan kejahatan ekonomi tersebut, ia berharap tercipta kepastian hukum yang adil di Kota Bitung. Penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan ekonomi dan lingkungan dinilai sangat krusial agar iklim investasi tetap sehat, transparan, dan melindungi hak masyarakat pesisir sebagai bagian dari pengembangan ekonomi biru Sulawesi Utara.

Popular Articles