Top 5 This Week

Related Posts

Kuasa Hukum Harun ,Klaim Polres Subang Akui Akses dan Kloning Isi Data HP di Sidang Praperadilan

*Kuasa Hukum Wartawan Triberita Com, Klaim Polres Subang Akui Akses dan Kloning Isi Data HP di Sidang Praperadilan*

Kompas sbs, Subang – Sidang praperadilan jilid II yang diajukan jurnalis Triberita.com, Muhamad Harun, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Subang, Rabu (15/7/2026).

Memasuki agenda keempat dengan pembacaan replik, kuasa hukum Harun menyebut pihak termohon, Polres Subang, mengakui telah mengakses hingga menyalin data dari telepon genggam milik kliennya.

Kuasa hukum Harun, Asep Rohman Dimyati (ARD), mengatakan pengakuan tersebut tertuang dalam jawaban termohon yang diterima pihaknya pada sidang sebelumnya.

“Dalam jawabannya, termohon mengakui telah menyalin, mengakses, dan menyita data elektronik serta isi percakapan (chat) dalam handphone milik pemohon,” ujar Asep seusai persidangan Replik.

Menurut ARD, pengakuan itu justru memperkuat dalil yang diajukan pihaknya dalam permohonan praperadilan. Ia menilai tindakan penyidik tersebut seharusnya terlebih dahulu mendapatkan izin yang lebih spesifik dari Pengadilan Negeri sebelum melakukan penggeledahan maupun pengambilan data elektronik.

Ia berpendapat proses tersebut berkaitan dengan ketentuan mengenai penggeledahan dan penyitaan data elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 112 dan Pasal 113.

ARD juga menyebut tindakan yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan berpotensi masuk dalam doktrin hukum yang dikenal sebagai “fruit of the poisonous tree doctrine”, yakni doktrin yang pada prinsipnya mempersoalkan penggunaan alat bukti yang diperoleh melalui proses yang dianggap tidak sah.

“Bagi kami, ini menjadi bagian penting yang akan kami uji dalam praperadilan. Karena persoalannya bukan pokok perkara, melainkan legalitas tindakan penyidik saat memperoleh data elektronik tersebut,” katanya.

Selain itu, ARD menilai pihak termohon masih keliru memahami objek permohonan yang diajukan. Menurutnya, praperadilan yang sedang berlangsung hanya menguji aspek formil terkait tindakan penyidikan, bukan membahas substansi perkara pidana yang sedang disidangkan.

Reporter kompas sbs
D.Jekiw.

Popular Articles