Top 5 This Week

Related Posts

Sidang Praperadilan Jilid II Harun ,Kuasa Hukum Sebut Jawaban Polres Subang Keliru Dan Masuk Pokok Perkara

*Sidang Praperadilan Jilid II Wartawan Triberita com, Kuasa Hukum Sebut Jawaban Polres Subang Keliru dan Masuk Pokok Perkara*

Kompas sbs, Subang – Sidang Praperadilan (Prapid) Jilid II yang diajukan oleh jurnalis Triberita.com, Muhamad Harun, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Subang dengan agenda penyerahan Jawaban dari pihak Termohon (Polres Subang) Selasa (14/7/2026).

Dalam persidangan tersebut, Hakim Tunggal menyatakan Jawaban Termohon dianggap telah dibacakan demi efisiensi waktu sidang. Menanggapi berkas jawaban yang diserahkan oleh Polres Subang, Tim Kuasa Hukum Muhamad Harun, Asep Rohman Dimyati, S.H., M.H., menilai ada kekeliruan fatal dalam dalil-dalil yang dibangun oleh pihak kepolisian.

Asep Rohman Dimyati menegaskan bahwa jawaban yang disampaikan Polres Subang justru keliru karena memaksakan argumen yang sudah masuk ke dalam materi pokok perkara pidana.

“Kami menerima berkas jawaban Termohon, namun kami menilai isinya keliru. Pihak Polres Subang tampak sengaja menggiring opini ke arah pokok perkara pidana. Padahal, esensi dari Praperadilan Jilid II ini murni menguji aspek formil dan keabsahan prosedur hukum,

khususnya terkait legalitas penyitaan ponsel serta pengaksesan data digital klien kami yang diduga kuat melanggar prosedur,” ujar Asep Rohman Dimyati seusai persidangan.

Tim Kuasa Hukum menilai strategi Termohon membawa ranah materiil (pembuktian pidana) ke dalam sidang praperadilan merupakan upaya pengalihan fokus dari kesalahan-kesalahan administrasi dan pelanggaran prosedur yang diujikan dalam gugatan ini.

Sesuai ketentuan Pasal 77 KUHAP, kewenangan praperadilan dibatasi hanya pada pemeriksaan sah atau tidaknya upaya paksa dan administrasi penyidikan, bukan mengadili salah atau benarnya tersangka.

Atas jawaban dari Polres Subang tersebut, Hakim Tunggal menjadwalkan sidang lanjutan pada esok hari, Rabu, 15 Juli 2026, dengan agenda pembacaan Replik (tanggapan balik secara tertulis) dari pihak Pemohon.

“Besok kami akan layangkan Replik secara tegas untuk mematahkan argumen Termohon. Kami meminta Hakim Tunggal untuk mengesampingkan seluruh dalil Polres Subang yang sudah offside masuk ke pokok perkara, dan tetap objektif memeriksa pelanggaran prosedur digital yang menjadi fokus gugatan kami,” tutup Asep.

 

Reporter Kompas sbs
D.Jekiw.

Popular Articles