Top 5 This Week

Related Posts

Forwaka Kota Tebing Tinggi Laporkan Ipal SPPG Durian ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi

Kompas.sbs || Tebing Tinggi Sumut – Keberadaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) SPPG Durian yang beralamat di Jln. A. Yani Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi ditemukan sangat tidak standart (tidak layak fungsi) yang digunakan menunjang kegiatan operasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

Setelah mendapatkan informasi yang valid dari beberapa sumber prihal keberadaan IPAL yang tidak standar Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut, Tim Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota Tebing Tinggi melakukan beberapa kali fungsi sosial kontrolnya ke SPPG Durian untuk konfirmasi, namun tidak ada satupun pihak managemen yang dapat dimintai keterangannya.

Menyikapi tidak koperatifnya pihak pengelola SPPG Durian, perwakilan tim Forwaka Kota Tebing Tinggi Endrasyah (Ketua) dan Budi Hartono (Sekretaris), melaporkan IPAL yang tidak standar tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi untuk ditinjau ulang standarisasinya, Rabu (17/06/2026).

Laporan IPAL yang tidak standar BGN tersebut dari tim Forwaka Kota Tebing Tinggi diterima Kabid Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Syahputra diruang kerjanya.

Menyikapi laporan Ipal yang tidak standar dari Forwaka Kota Tebing, Syahputra beserta tim Penegakan Hukum DLH sidak kelokasi SPPG Durian, Senin (22/06/2026).

Hasil sidak Syahputra Kepala Bidang Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi menemukan benar adanya IPAL SPPG Durian tidak sesuai dengan standar BGN namun tetap dioperasikan oleh pengelola SPPG Durian.

Berdasarkan temuan sidak Bid. Hukum Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi yang menyatakan bahwa IPAL SPPG Durian tidak standar BGN, Sahlan Wijaya Pengurus Lira Kota Tebing Tinggi angkat bicara.

“Kita kaget mendengar bahwa SPPG Durian tidak memiliki Ipal yang standart BGN namun tetap dioperasikan oleh pengelola SPPG Durian, apakah itu Nurul Sakinah selaku Kepala SPPG maupun Syaiful Saragih selaku Perwakilan Yayasan Merah Putih Sejati,” ucap Sahlan Wijaya.

Tambahnya, pihak pengelola SPPG Durian seharusnya memahami konsekwensinya bila Ipal yang tidak standart tetap dioperasikan yang dapat menimbulkan keracunan pada makanan yang dihasilkan dari dapur tersebut.

Penyebab keracunan pruduk MBG tersebut diantaranya :
1. Air yang dihasilkan dari kegiatan operasional SPPG Durian dapat dipastikan mengandung racun karena bercampur dari cucian material bahan makanan maupun ompreng sisa makanan.
2. Tidak adanya tutup standart IPAL yang sudah berisi air limbah beracun tersebut, dapat dipastikan akan dihinggapi lalat yang dapat meracuni makanan yang dihasilkan dapur MBG.
3. Aroma air limbah dari IPAL dikhawatirkan sangat merusak kesehatan baik para relawan yang bekerja maupun masyarakat yang berada diseputaran SPPG Durian terutama disaat hujan turun dan IPAL tersebut isinya meluap, ungkap Sahlan Wijaya.

Sahlan Wijaya juga menyoroti pihak Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi, mengapa rekomendasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) diberikan kepada SPPG Durian sedangkan IPALnya sangat tidak berstandart BGN juga operasional lainnya yang masih perlu dipertanyakan ???

Agar jangan jatuh korban keracunan dulu baru dilakukan tindakan sesuai prosedur, perlu kiranya pemberian SLHS SPPG Durian harus dikaji ulang, pungkasnya.(*)

Popular Articles