Top 5 This Week

Related Posts

Proyek APBN Rp37,35 Miliar Jadi Ujian Integritas PT Kembar Jaya Abadi Ajak Publik Kawal Tender IAIN Pontianak

PONTIANAK – 7 Juni 2026 Proses Tender Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design & Build) Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu dan Layanan Akademik IAIN Pontianak Tahun Anggaran 2026 senilai Rp37,35 miliar kini menjadi perhatian serius kalangan jasa konstruksi, praktisi pengadaan, akademisi, serta pemerhati tata kelola anggaran negara.

PT Kembar Jaya Abadi menyatakan akan menggunakan haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengajukan sanggah dan menempuh mekanisme hukum administrasi yang tersedia dalam sistem pengadaan pemerintah guna menguji proses tender yang dinilai perlu mendapatkan klarifikasi serta pertanggungjawaban lebih lanjut dari Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan.

Menurut perusahaan, langkah tersebut bukan sekadar menyangkut hasil tender, melainkan menyangkut kepastian hukum dan konsistensi penerapan aturan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta berbagai regulasi pelaksana yang diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Perpres secara tegas mengamanatkan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Selain itu, seluruh pelaku pengadaan wajib menjunjung tinggi etika pengadaan yang mengedepankan profesionalisme, integritas, menghindari konflik kepentingan, serta bertanggung jawab atas setiap keputusan yang diambil.

PT Kembar Jaya Abadi menilai bahwa prinsip-prinsip tersebut bukan sekadar norma administratif, melainkan perintah hukum yang wajib dilaksanakan dalam setiap tahapan tender. Oleh karena itu, setiap keputusan yang berdampak pada gugurnya peserta harus memiliki dasar hukum, dasar administrasi, dan dasar teknis yang jelas serta dapat diuji melalui mekanisme yang telah disediakan negara.

“Kami menghormati kewenangan Pokja Pemilihan. Namun kewenangan tersebut bukan kewenangan absolut. Setiap tindakan dan keputusan Pokja harus tunduk pada Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan LKPP, Dokumen Pemilihan, serta prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik. Tidak boleh ada keputusan yang kebal terhadap pengawasan dan pengujian,” tegas perwakilan PT Kembar Jaya Abadi.

Perusahaan juga menyoroti bahwa dalam sistem pengadaan nasional, Pokja tidak hanya bertugas mengevaluasi dokumen peserta, tetapi juga wajib memastikan seluruh proses berjalan secara profesional, proporsional, transparan, dan tidak diskriminatif sebagaimana semangat reformasi pengadaan yang selama ini dibangun pemerintah melalui LKPP.

Lebih lanjut, PT Kembar Jaya Abadi mengingatkan bahwa dokumen pemilihan sendiri telah mengatur mekanisme sanggah dan sanggah banding sebagai instrumen kontrol terhadap proses tender. Artinya, negara secara sadar memberikan ruang kepada peserta untuk menguji setiap keputusan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan.

Menurut perusahaan, penggunaan hak sanggah bukanlah tindakan menghambat pembangunan, melainkan bagian dari mekanisme checks and balances yang dirancang untuk menjaga integritas pengadaan pemerintah.

“Ketika peserta menggunakan hak sanggah, yang sedang diuji bukan hanya keputusan Pokja, tetapi juga konsistensi penerapan Perpres, Peraturan LKPP, dan dokumen pemilihan itu sendiri. Karena dalam negara hukum, seluruh proses pengadaan harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya hasil akhirnya.”

PT Kembar Jaya Abadi juga mengajak seluruh asosiasi jasa konstruksi, organisasi profesi, akademisi, praktisi pengadaan, media massa, lembaga pengawas, APIP, Ombudsman, serta masyarakat sipil untuk ikut mengawal proses tender ini secara objektif dan profesional.

Perusahaan menegaskan bahwa proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu dan Layanan Akademik IAIN Pontianak merupakan proyek yang menggunakan APBN. Oleh sebab itu, setiap tahapan prosesnya harus terbuka terhadap pengawasan publik demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengadaan nasional.

“Semakin besar nilai proyek, semakin besar pula tuntutan akuntabilitasnya. Jangan sampai prinsip transparansi hanya menjadi tulisan dalam regulasi. Jangan sampai prinsip persaingan sehat hanya menjadi slogan. Dan jangan sampai prinsip akuntabilitas kehilangan makna ketika diuji dalam praktik.”

PT Kembar Jaya Abadi menegaskan akan menggunakan seluruh instrumen yang tersedia dalam ketentuan hukum, termasuk mekanisme sanggah, pengaduan, dan langkah administratif lainnya apabila ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dengan ketentuan Perpres maupun regulasi LKPP.

Kini sorotan publik tertuju pada proses tender tersebut. Sebab yang sedang diuji bukan hanya sebuah proyek pembangunan senilai Rp37,35 miliar. Yang sedang diuji adalah integritas penyelenggara tender, kepatuhan terhadap Peraturan Presiden, konsistensi pelaksanaan regulasi LKPP, serta komitmen negara dalam menjaga pengadaan yang transparan, kompetitif, adil, dan akuntabel.

Karena dalam sistem pengadaan modern, tidak ada kewenangan tanpa pertanggungjawaban, tidak ada keputusan tanpa dasar hukum, dan tidak ada proses yang boleh tertutup dari pengawasan publik.

Tim : investigasi / Adi Hasan

Popular Articles