PURWOREJO. Kompas.Sbs – Capaian 95 persen penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dari total Luas Baku Sawah bukan sekadar angka statistik yang membanggakan. Bagi Kabupaten Purworejo, angka ini adalah bukti nyata kerja keras menyeimbangkan dua hal yang sering dianggap bertentangan: kebutuhan pembangunan dan tanggung jawab menjaga ketahanan pangan.
Di tengah gencarnya pembangunan di berbagai daerah, Purworejo justru memilih mempertahankan lahan pertaniannya. Dengan luas sekitar 26.000 hektare, daerah ini berhasil melampaui target nasional yang ditetapkan sebesar 87 persen sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Bahkan, dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, hanya 13 yang mampu memenuhi target tersebut — dan Purworejo termasuk di antaranya dengan hasil yang jauh di atas batas minimal.
Keberhasilan ini disampaikan Wakil Bupati Purworejo, Dion Agasi Setiabudi, usai menghadiri rapat koordinasi di Semarang, Kamis (4/6/2026). Namun di balik kebanggaan itu, ada kekhawatiran yang disampaikannya: menjaga sawah agar tidak berubah fungsi bukanlah hal yang mudah. Di tengah tingginya tekanan kebutuhan investasi dan pembangunan yang menjanjikan keuntungan ekonomi lebih besar dalam waktu singkat, keputusan mempertahankan lahan pertanian membutuhkan pengorbanan.

“Ini bukan hal yang ringan. Di saat daerah lain bisa mengembangkan kawasan industri atau perumahan, kami harus menahan diri demi kepentingan pangan jangka panjang. Oleh karena itu, kami berharap ada apresiasi nyata dari pemerintah pusat berupa insentif fiskal,” ungkap Dion.
Menurutnya, insentif bukan sekadar hadiah, melainkan bentuk pengakuan bahwa daerah penyangga pangan memiliki peran strategis yang sama pentingnya dengan daerah yang berkembang pesat di sektor industri. Dengan adanya dukungan tersebut, motivasi untuk terus menjaga sawah-sawah produktif akan semakin kuat.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan posisi penting provinsinya sebagai lumbung pangan nasional. Dengan luas lahan 1,5 juta hektare dan produksi hampir 9,7 juta ton beras pada 2025 — atau sekitar 15,6 persen dari total nasional — Jawa Tengah harus terus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan ketersediaan pangan.
“Kita tidak bisa memilih salah satu. Pembangunan tetap harus berjalan, tetapi tidak boleh mengorbankan masa depan pangan. Oleh karena itu, aturan tata ruang dan perlindungan lahan harus ditegakkan,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ossy Dermawan. Ia menegaskan bahwa penetapan LP2B bukan untuk menghambat kemajuan, melainkan memastikan pembangunan berjalan tertib dan tidak merusak fondasi kehidupan berbangsa.

“LP2B adalah jaminan agar generasi mendatang masih memiliki lahan untuk bercocok tanam. Ini perlindungan bagi petani dan ketahanan pangan kita secara keseluruhan,” jelasnya.
Bagi Purworejo, capaian ini menjadi titik awal, bukan akhir. Dengan permohonan insentif yang diajukan, daerah ini ingin membuktikan bahwa menjadi penyangga pangan juga bisa sejahtera. Keberhasilan menjaga sawah tidak hanya menguntungkan masyarakat lokal, tetapi juga menjadi kontribusi nyata bagi kedaulatan pangan seluruh Indonesia.
(SBE)

