Top 5 This Week

Related Posts

DPRD Rote Ndao Tetapkan Perda Pertanggungjawaban APBD TA 2025

Doc Foto sekretariat DPRD Kab Rote Ndao.

Rote Ndao| Kompas.sbs – ​Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao resmi menutup rangkaian Masa Persidangan Kedua Tahun 2026 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Rote Ndao, Kamis (23/7/2026). Penutupan masa sidang ini ditandai dengan penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2025.

​Mewakili Pimpinan DPRD Kabupaten Rote Ndao, Wakil Ketua DPRD Denison Moy, S.T. yang didampingi Wakil Ketua II DPRD Drs. Lasarus Y. Pah, menyampaikan bahwa penetapan Perda ini merupakan hasil kerja keras, pengawasan, serta kolaborasi intensif antara legislatif dan eksekutif.

Dalam sambutannya, Denison menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan, rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut telah melalui proses penelaahan mendalam serta tahapan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk memperoleh catatan korektif dan penyelarasan.

“DPRD Kabupaten Rote Ndao dan Pemerintah Daerah dalam kebersamaan dan kemitraan telah membahas dan mengkonsultasikannya ke Pemerintah Provinsi NTT untuk mendapatkan catatan korektif, kemudian menyelaraskan dan menetapkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025,” ujar Denison Moy.

​Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemerintah Daerah atas sinergi yang terbangun, sekaligus menegaskan bahwa dinamika dan perbedaan pendapat selama persidangan merupakan bagian dari fungsi pengawasan dewan untuk kepentingan masyarakat.

​Menanggapi penetapan oleh DPRD tersebut, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, S.H. menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao atas komitmen dan dedikasi selama proses persidangan.

Bupati menegaskan bahwa berbagai catatan, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan oleh fraksi-fraksi maupun komisi-komisi di DPRD akan menjadi bahan evaluasi penting bagi jajaran eksekutif. ​”Berbagai pandangan, saran, kritik, catatan, serta rekomendasi yang disampaikan oleh fraksi-fraksi maupun komisi-komisi DPRD merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi pengawasan. Hal ini akan menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah sebagai bahan evaluasi dalam penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan,” kata Paulus Henuk.

​Rapat paripurna penutupan Sidang II DPRD ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Rote Ndao (Kapolres, Kajari, Dandim 1627, Danlanal, Ketua PN, Pos AU, BNN), Sekretaris Daerah, para Asisten dan Staf Ahli, Pimpinan Perangkat Daerah, Camat, pimpinan BUMN/BUMD, serta insan pers.

Dengan berakhirnya Sidang II ini, DPRD Rote Ndao berharap kemitraan yang strategis bersama Pemerintah Daerah dapat terus terjaga demi mendorong transparansi pengelolaan keuangan dan kemajuan pembangunan di Kabupaten Rote Ndao.

Humas DPRD Kabupaten Rote Ndao

Popular Articles