Top 5 This Week

Related Posts

AKTIVITAS TAMBANG EMAS TAMPA  IZIN DI RATATOTOK  KEMBALI DISORORT,  POLDA DI MINTA TANGKAP CI DEDE

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah informasi yang beredar menyebut adanya dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang masih berlangsung di beberapa titik, sehingga memunculkan desakan agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber, seorang perempuan yang dikenal dengan sapaan Ci Dede disebut-sebut diduga mengendalikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di beberapa lokasi, yakni tiga titik di kawasan Rotan, satu titik di Nibong, dan satu titik di Belang.

Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa lokasi di Nibong merupakan lahan pribadi yang diduga dikelola oleh Ci Dede. Sementara itu, tiga titik di Rotan disebut masing-masing diduga bekerja sama dengan pihak yang dikenal sebagai Engkong, Vidi, dan Ewin. Adapun satu titik di Belang disebut diduga dikelola bersama seorang mantan kepala desa (kumtua) Belang Dua.

Selain itu, sumber tersebut juga menyebutkan bahwa di lokasi-lokasi tersebut diduga beroperasi alat berat siang dan malam. Fasilitas pengolahan material emas yang diduga digunakan terdiri dari tiga bak besar di Rotan, dua bak besar di Nibong, serta satu bak berukuran lebih kecil di Belang.
“Produksinya disebut sangat besar. Dalam satu minggu hasilnya diduga bisa mencapai emas dalam jumlah kilogram,” ujar sumber tersebut.
Apabila informasi tersebut benar, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur sektor pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap kegiatan penambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, kegiatan pertambangan ilegal juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Munculnya berbagai dugaan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di Ratatotok. Meski pemerintah pusat maupun pemerintah daerah telah berulang kali menyatakan komitmen memberantas pertambangan ilegal, masyarakat mempertanyakan dugaan aktivitas yang disebut masih berlangsung dengan penggunaan alat berat secara terus-menerus.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto maupun Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling telah menegaskan pentingnya penertiban pertambangan tanpa izin karena berpotensi merusak lingkungan, membahayakan keselamatan masyarakat, dan menimbulkan kerugian bagi negara.
Pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan kewenangan instansi terkait, antara lain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kepolisian Republik Indonesia, instansi yang menangani perlindungan lingkungan hidup, serta pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Sehubungan dengan berbagai informasi yang berkembang, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, transparan, serta memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi sesuai prinsip praduga tak bersalah. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan kepastian hukum, melindungi kelestarian lingkungan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor pertambangan.

Popular Articles