Top 5 This Week

Related Posts

Operasi Antik Toba 2026: Polres Simalungun Tangkap 53 Tersangka, Sita Ratusan Gram Narkoba

 

Kompas SBS – Simalungun

Polres Simalungun Polda Sumatera Utara meraih hasil yang sangat membanggakan dalam upaya memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Melalui Operasi Antik Toba 2026 yang dilaksanakan sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026, tim Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap 32 kasus narkotika dan mengamankan 53 orang tersangka. Keberhasilan ini tercatat sebagai capaian tertinggi sepanjang sejarah pelaksanaan operasi serupa di wilayah hukum setempat.

Pencapaian tersebut disampaikan secara resmi dalam jumpa pers yang berlangsung di Aula Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih Nomor 110, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, pada Rabu, 3 Juni 2026 pukul 10.00 WIB. Acara dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Polres Simalungun, Kompol Imam Alriyuddin, S.H., M.H., mewakili Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.I.K., S.H., M.M., dan dihadiri oleh para pejabat, personel Satuan Narkoba, serta wartawan yang bertugas di wilayah tersebut.

Dalam paparannya, Wakapolres menyebutkan bahwa selama operasi berlangsung, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 535,51 gram, ganja sebanyak 389,56 gram, serta 31,5 butir ekstasi. Sebagian besar barang bukti tersebut telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Wilayah dengan jumlah kasus terbanyak ditemukan di Kecamatan Bandar, Dolok Batu Nanggar, Siantar, dan Bosar Maligas.

“Ini merupakan hasil yang melampaui target dan menjadi pencapaian tertinggi dibandingkan operasi-operasi sebelumnya,” ungkap Kompol Imam Alriyuddin. Ia juga mengajak seluruh warga untuk berperan aktif mendukung pemberantasan narkoba. “Kami mengimbau masyarakat untuk bekerja sama memberantas narkoba di Simalungun. Jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba, jangan ragu melapor. Kerahasiaan identitas pelapor kami jamin. Anda bisa menghubungi nomor darurat 110 atau datang langsung ke kantor Satuan Narkoba. Langkah ini penting demi menyelamatkan generasi muda agar bebas dari bahaya narkoba menuju Indonesia Emas 2045,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Narkoba AKP Carles Hartono Nababan, S.H., menjelaskan bahwa hasil yang dicapai jauh melebihi target yang ditetapkan. “Kami awalnya diberi target menangani 7 kasus, namun kenyataannya angka yang kami raih jauh lebih tinggi dan menjadi yang terbaik selama ini,” ujarnya dengan bangga.

Beberapa penindakan utama yang berhasil dilakukan antara lain pembongkaran sarang peredaran narkoba di Tanah Jawa, di mana lima tersangka ditangkap dan disita 99,74 gram sabu di Kampung Korem. Selain itu, tim juga berhasil memutus jaringan lintas provinsi yang beroperasi dari Aceh hingga Medan, dengan mengamankan empat orang termasuk seorang bandar besar dan menyita 245 gram sabu. Operasi serentak juga dilakukan di dua tempat hiburan malam, yang mana dua orang perempuan dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan tes urine.

AKP Carles menegaskan bahwa upaya pemberantasan tidak akan berhenti meski operasi resmi telah selesai. “Kami akan terus melakukan pengungkapan kasus. Tanpa menunggu operasi khusus, kami tetap akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran narkotika. Kami juga bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional untuk memberikan penyuluhan bahaya narkoba di sekolah-sekolah sebagai langkah pencegahan sejak dini,” jelasnya.

Secara terpisah, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang menegaskan sikap tegas pihaknya. “Tidak ada kompromi sedikit pun terhadap pelaku narkoba. Kami akan terus bergerak memberantasnya sampai ke akar-akarnya,” tegasnya didampingi jajarannya.

Hal yang sama disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Ia menyatakan bahwa kegiatan ini adalah bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan yang profesional dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pewarta Warianto

Popular Articles