Jambi, kompas.sbs – Sejumlah warga mempertanyakan lokasi pemasangan plang atau pamflet Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang berada di kawasan Hutan Tahura. Pasalnya, lokasi pemasangan tersebut dinilai berbeda dengan titik yang sebelumnya menjadi objek pemeriksaan lapangan oleh tim dari kementerian dan aparat penegak hukum kehutanan (Gakkum) terkait lahan yang berkaitan dengan PT. CMM. Rabu, (03/06/26)
Menurut keterangan warga, saat kunjungan lapangan, tim telah melakukan pemeriksaan di lokasi yang berada di kawasan PT. CMM. Warga juga menyebut bahwa lokasi yang menjadi objek permasalahan telah tercantum dalam peta yang digunakan tim terkait, dengan penanda titik merah yang menunjukkan lokasi rencana pemasangan plang atau pamflet PKH.
Namun, warga menilai plang atau pamflet tersebut justru dipasang di kawasan Hutan Tahura yang berjarak sekitar 8 kilometer dari lokasi yang sebelumnya diperiksa. Perbedaan lokasi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar penentuan titik pemasangan plang.
“Kami berharap ada penjelasan resmi mengenai alasan pemasangan plang di kawasan Hutan Tahura, sementara lokasi yang diperiksa sebelumnya berada di area yang berbeda,” ujar salah seorang warga.
Menanggapi hal tersebut, Humas PT. CMM, Bapak Sirait, menjelaskan bahwa penentuan lokasi pemasangan plang bukan merupakan kewenangan perusahaan. Menurutnya, pemasangan plang dilakukan langsung oleh Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Pusat bersama unsur kejaksaan dan beberapa perangkat pemerintah yang hadir di lapangan.
“Terkait pemasangan plang adalah dari Satgas PKH Pusat, Kejaksaan dan beberapa perangkat pemerintah yang turun langsung ke lokasi. Saat pemasangan plang juga berdasarkan peta yang ditunjuk oleh tim dari pusat. Penentuan pemasangan plang tidak bisa kami yang menentukan karena kami bukan Tim Satgas PKH maupun pemerintah yang menentukan tentang Penertiban Kawasan Hutan,” jelas Sirait saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan bahwa PT. CMM hanya mengikuti ketentuan dan arahan yang ditetapkan pemerintah dalam pelaksanaan penertiban kawasan hutan.” Tambahnya.
Menurut informasi yang diperoleh dari sejumlah pihak yang mengikuti proses pemeriksaan lapangan, titik koordinat yang tercantum dalam peta Satgas PKH disebut mengarah ke lokasi yang berada di area PT. CMM. Namun, saat pemasangan plang dilakukan, lokasi pemasangan dinilai tidak berada pada titik koordinat yang dimaksud dalam peta tersebut.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara titik koordinat yang menjadi objek penertiban dengan lokasi pemasangan plang di lapangan. Warga menyebut lokasi pemasangan plang berada di kawasan Hutan Tahura yang berjarak sekitar 8 kilometer dari titik yang sebelumnya ditunjukkan dalam peta Satgas PKH.
Atas adanya perbedaan tersebut, masyarakat meminta Satgas PKH dan instansi terkait untuk memberikan penjelasan resmi mengenai dasar penentuan titik pemasangan plang serta kesesuaiannya dengan koordinat yang tercantum dalam dokumen dan peta lapangan.
Meski demikian, masyarakat berharap pihak Satgas PKH dan instansi pemerintah terkait dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kesesuaian antara peta lokasi, hasil pemeriksaan lapangan, dan titik pemasangan plang di lapangan. Klarifikasi tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai status kawasan maupun tujuan pemasangan plang tersebut.
Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari pihak-pihak yang berwenang terkait dasar penentuan lokasi pemasangan plang PKH di kawasan Hutan Tahura.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan yang tersedia dan tetap memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi yang berwenang terkait penetapan lokasi pemasangan plang PKH.(Msr)

