Top 5 This Week

Related Posts

Tingkatkan Tertib Administrasi Aset, Kantah Rote Ndao Serahkan 10 Sertipikat Hak Pakai kepada Pemkab

Tingkatkan Tertib Administrasi Aset, Kantah Rote Ndao Serahkan 10 Sertipikat Hak Pakai kepada Pemkab

Kompas.sbs-Rote Ndao – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao menyerahkan 10 Sertipikat Hak Pakai kepada Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dalam agenda resmi yang berlangsung di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao, Senin (25/5/2026).

Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao bersama jajaran pejabat struktural kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat legalitas hukum aset pemerintah daerah sekaligus meningkatkan tertib administrasi barang milik daerah.

Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas penguatan sinergi antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao guna mempercepat sertifikasi aset daerah yang belum memiliki kepastian hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi sengketa tanah dan mendukung pengelolaan aset daerah yang lebih akuntabel dan transparan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam proses validasi data, pemetaan bidang tanah, hingga penerbitan sertipikat aset daerah lainnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kantor Pertanahan atas koordinasi dan kerja sama yang telah dibangun sehingga penerbitan 10 Sertipikat Hak Pakai tersebut dapat berjalan lancar.

“Penerbitan sertipikat ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah daerah yang digunakan untuk menunjang pelayanan publik dan fasilitas masyarakat,” ujarnya.

Secara rinci, satu sertipikat diperuntukkan bagi lahan UPTD SMPN Satap Oboko yang berada di Desa Modosinal, Kecamatan Rote Barat Laut. Sementara sembilan sertipikat lainnya merupakan aset jaringan jalan di Kecamatan Lobalain.

Aset jalan yang telah bersertipikat di Kelurahan Metina meliputi Ruas Jalan Kota Baa Segmen 1A, Segmen 6, dan Segmen 8. Sedangkan di Kelurahan Namodale mencakup Ruas Jalan Kota Baa Segmen 1B, Segmen 2A, Segmen 2B, Segmen 3, Segmen 4, dan Segmen 5.

Selain penyerahan sertipikat, Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao juga mendorong pemanfaatan layanan digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi tersebut memungkinkan pemerintah daerah maupun masyarakat memantau proses layanan pertanahan, memeriksa validitas sertipikat, serta melihat plotting koordinat bidang tanah secara digital.

Dengan penyerahan sertipikat tersebut, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao diharapkan semakin optimal dalam mengelola aset daerah secara tertib administrasi, transparan, dan memiliki kepastian hukum yang kuat.YH

Popular Articles