_NAUVAL ARKHAN PANJAITAN Alias NOPAL Tak Berkutik, Cafe di Sikopi-kopi Porak-poranda Rugi 15 Juta_
Kompas.sbs, Labura – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu bergerak cepat ringkus pelaku kekerasan brutal terhadap orang dan barang secara bersama-sama di muka umum. Satu tersangka _NAUVAL ARKHAN PANJAITAN Alias NOPAL_, 18 tahun, warga Jln. Td. Bolon Lingkungan VII Panjang Bidang, Kel. Gunting Saga, diciduk warga lalu diamankan polisi.
Penangkapan dilakukan Senin, 27 April 2026 pukul 02.00 WIB di Dusun III Banyu Wangi, Desa Perkebunan Kanopan Ulu, Kec. Kualuh Hulu. Empat pelaku lain, _FEBRIANSYAH PANJAITAN Alias FEBRI, MAIL, RIZKI_ dan satu rekan, masih buron.
Kapolsek Kualuh Hulu _AKP CITRA YANI BR BARUS S.H.,M.H_ melalui Kanit Reskrim _IPDA RAMADHAN HILAL S.E.,S.H_ menjelaskan, aksi brutal itu terjadi Minggu, 26 April 2026 pukul 23.25 WIB di Dusun Sikopi-kopi, Desa Pulo Dogom.
Awalnya, FEBRI ribut dengan saksi GADIS HASIBUAN sekitar pukul 22.00 WIB lalu pulang. Tak lama, FEBRI balik bersama NOPAL dan komplotannya bawa besi dan kayu. Mereka langsung hajar saksi _HERY HERMANSYAH_ dan hancurkan semua kaca jendela cafe milik korban _ZULFIAN SITORUS_, 56 tahun.
Teman-teman saksi sempat mengejar. Komplotan kabur tapi tinggalkan 3 unit sepeda motor Honda: Supra X 125, Scoopy, dan Vario.
Pukul 01.00 WIB saksi YUNITA lapor ke korban, lalu diteruskan ke Polsek Kualuh Hulu. Personel piket langsung ke TKP.
Tim dapat info dari Kadus III Banyu Wangi, KIKI, bahwa satu pelaku diamankan warga. Tim meluncur dan pukul 02.00 WIB ringkus NOPAL. Saat diinterogasi, NOPAL ngaku beraksi bareng FEBRI, MAIL, RIZKI dan satu pelaku lain.

Akibat amuk itu, korban rugi Rp15.000.000. Barang bukti diamankan: 1 buah batu kali, 2 keping pecahan kaca jendela, dan 3 unit sepeda motor.
NOPAL dijerat Pasal 262 sub Pasal 521 ayat (2) UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Polisi masih kejar 4 pelaku lain.
_Sumber Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu IPDA Ramadhan Hilal_ (Redaksi)

