Top 5 This Week

Related Posts

SIDRAP MEMBARA: Ahli Waris Hadang Alat Berat Pemprov, Duel Klaim Lahan 10 Hektare Pecah!

SIDRAP – KOMPAS . Suasana mencekam menyelimuti Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, pada Selasa (28/4/2026).

Upaya tim penertiban aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) untuk menguasai lahan seluas 10 hektare berakhir ricuh setelah dihadang barikade warga yang mengklaim sebagai ahli waris sah.

Ketegangan memuncak saat Andi Fatmawati, perwakilan ahli waris, berdiri di garis depan menantang petugas. Dengan nada tinggi, ia menegaskan bahwa tanah tersebut adalah warisan turun-temurun yang telah dikuasai keluarganya jauh sebelum Indonesia merdeka.

Dokumen Kuno vs Sertifikat

Perlawanan Fatmawati bukan tanpa dasar. Ia memamerkan bukti kepemilikan yang diklaim berasal dari tahun 1937, diperkuat dengan bukti pembayaran Iuran Pendapatan Daerah (Ipeda) tahun 1981.

“Lahan ini milik orang tua kami! Bukti kami ada sejak 1937. Tapi kok tiba-tiba Pemprov mengklaim ini milik mereka?” teriak Fatmawati di tengah kepungan petugas.

Fatmawati bahkan membongkar dugaan skandal administratif di balik sertifikat Pemprov yang terbit tahun 1990-an.

Menurutnya, dokumen tersebut cacat prosedur karena surat pengantar dari kelurahan kala itu tidak memiliki kop resmi maupun NIP pejabat.

Fatmawati mencurigai adanya modus “pinjam pakai” di masa lalu yang kini secara sepihak diklaim sebagai aset negara.

Bola Panas di Meja Hijau
Di lokasi yang sama, Kuasa Hukum ahli waris, Herwandy Baharuddin, mengecam tindakan Pemprov yang dinilai “main hakim sendiri” di tengah proses hukum yang masih membara di pengadilan.

Status Hukum : Perkara saat ini sedang dalam tahap Upaya Hukum Banding di Pengadilan Tinggi.

Tuntutan Ahli Waris : Pemprov harus angkat kaki hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (*Inkracht*).

“Jangan injak hak rakyat sebelum ada ketok palu! Kalau Pemprov menang di pengadilan nanti, silakan tertibkan,Tapi sekarang, mereka belum punya hak menguasai!” tegas Herwandy.

Pemprov Bertahan: “Sertifikat Kami Sah!”

Menanggapi perlawanan sengit tersebut, Kuasa Hukum Pemprov Sulsel, Mauliadi Bin Rauf, tetap bergeming.

Baginya, sertifikat yang dipegang pemerintah adalah harga mati selama belum dibatalkan oleh lembaga peradilan.

“Kita punya sertifikat Sampai detik ini, dokumen itu belum pernah dibatalkan oleh pengadilan mana pun. Artinya, secara hukum, lahan ini adalah aset sah milik Provinsi,” ujar Mauliadi dengan singkat dan dingin.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi masih terpantau tegang. Kedua belah pihak masih bertahan pada posisi masing-masing, mengubah areal persawahan tersebut menjadi zona konflik agraria yang siap meledak kapan saja.(**)

Popular Articles