Kompas.sbs – ROTE NDAO — Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar sosialisasi tata batas kawasan hutan di Desa Mboeain, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait status dan batas kawasan hutan, Selasa (28/04/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh pemerintah kecamatan, aparat desa, tokoh masyarakat, serta instansi teknis kehutanan, termasuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rote Ndao.
Dalam pemaparannya, perwakilan BPKH NTT, Semuel Nubatonis, menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan antara hutan dan kawasan hutan.
Hutan dalam pengertian umum adalah wilayah yang ditumbuhi pepohonan. Namun, kawasan hutan adalah wilayah yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk dilindungi dan dikelola berdasarkan aturan hukum yang berlaku, ujar Semuel.
Ia menegaskan bahwa sosialisasi ini berfokus pada kawasan hutan yang statusnya telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah, bukan sekadar wilayah berhutan secara fisik.
Menurut BPKH, kawasan hutan tidak selalu berupa hutan lebat. Di beberapa wilayah, termasuk di Pulau Rote, kawasan hutan dapat berupa padang rumput maupun wilayah pesisir yang memiliki fungsi ekologis penting.
Lebih lanjut, Semuel menjelaskan bahwa proses penataan batas kawasan hutan dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila di sepanjang garis batas terdapat hak pihak ketiga yang dapat dibuktikan lebih tua dari penetapan kawasan hutan, maka hal tersebut dapat diajukan untuk dipertimbangkan melalui mekanisme yang berlaku, ujarnya.
Namun demikian, BPKH menegaskan bahwa perubahan atau pelepasan status kawasan hutan tidak dapat dilakukan secara sepihak.
Pelepasan kawasan hutan hanya dapat dilakukan melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan persetujuan pemerintah pusat melalui kementerian terkait, tegasnya.
BPKH juga menekankan bahwa pemerintah daerah, termasuk camat, kepala desa, maupun DPRD, tidak memiliki kewenangan untuk mengubah status kawasan hutan tanpa melalui prosedur tersebut.
Dalam kesempatan itu, BPKH mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh klaim sepihak terkait kepemilikan lahan di dalam kawasan hutan.
Sementara itu, Camat Rote Barat, Olens Ndoen, mengingatkan masyarakat agar persoalan batas wilayah tidak memicu konflik antarwarga.
Kita jangan sampai menimbulkan konflik baru hanya karena saling klaim lahan. Mari kita duduk bersama dan selesaikan dengan baik, ujarnya.
Di sisi lain, Jitero Philemon Suki, selaku Kepala Seksi Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem serta Pemberdayaan Masyarakat KPH Rote Ndao, menyebutkan bahwa kawasan hutan di wilayah tersebut memiliki berbagai potensi, mulai dari hasil hutan kayu, hasil hutan non-kayu, hingga jasa lingkungan seperti sumber air dan wisata alam.
Namun, kawasan tersebut juga menghadapi tantangan, termasuk kerusakan ekosistem pesisir seperti mangrove.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah melalui KPH dan instansi terkait akan melakukan rehabilitasi kawasan, termasuk penanaman kembali mangrove guna menjaga keseimbangan ekosistem.
Usai kegiatan sosialisasi, media berupaya meminta tanggapan Penjabat (Pj) Kepala Desa Mboeain terkait langkah tindak lanjut di tingkat desa. Namun, yang bersangkutan tidak memberikan respons.YH
