Batanghari, kompas sbs.Id – Dugaan pelanggaran moral yang menyeret nama Kepala Desa Kembang Sari, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, AF, kian menjadi sorotan publik. Oknum kepala desa tersebut diduga terlibat dalam praktik perselingkuhan hingga perzinahan dengan istri orang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa pertama terjadi pada 7 Agustus 2022 di wilayah Kembang Sari Seberang, melibatkan seorang perempuan bernama Nurhasanah, yang diketahui merupakan istri sah dari Karis Budi Harjo.
Namun, dugaan pelanggaran tersebut tidak berhenti di situ. AF kembali diduga terlibat hubungan terlarang dengan Sri Hartina Yanti, istri sah dari Firdaus. Bahkan, kejadian ini disebut terjadi berulang, yakni pada 6 Mei 2025 dan kembali terulang pada 7 April 2026.
Yang lebih mengejutkan, berdasarkan keterangan warga, oknum kepala desa tersebut telah dua kali tertangkap tangan. Peristiwa terakhir terjadi pada 7 April 2026 sekitar pukul 24.00 WIB, saat yang bersangkutan didapati berada di dalam mobil bersama Sri Hartina Yanti di tepi jalan lintas, tepatnya di depan Puskesmas Sungai Rengas. Penangkapan dilakukan langsung oleh keluarga pihak perempuan bersama masyarakat setempat.
Akibat perbuatannya, lembaga adat Desa Kembang Sari Seberang menjatuhkan sanksi tegas berupa “serbo 100”. Untuk pihak laki-laki, AF, dikenakan sanksi berupa 2 ekor kerbau, 200 gantang beras, 200 butir kelapa, serta perlengkapan bumbu masak lengkap. Sementara pihak perempuan dikenakan sanksi 1 ekor kerbau, 100 gantang beras, 100 butir kelapa, serta perlengkapan kebutuhan dapur lainnya.
Putusan tersebut kemudian dibawa ke tingkat kecamatan melalui mekanisme banding. Sidang adat tingkat kecamatan yang dipimpin oleh Ketua Adat Kecamatan Muaro Sebo Ulu, H. Muhammad Saman, pada 27 April 2026, menguatkan penjatuhan sanksi adat.
Adapun pelaksanaan pembayaran sanksi adat dijadwalkan berlangsung pada:
Rabu, 29 April 2026
Pukul 09.00 WIB – 11.30 WIB
Bertempat di Kantor Camat Muaro Sebo Ulu, Jalan Jambi–Tebo
Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan aktivis, mengingat yang bersangkutan merupakan pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak AF terkait dugaan tersebut.
Informasi ini disampaikan oleh DPD TOPPAN-RI Kabupaten Batanghari melalui M.M. Harahap kepada wartawan dan aktivis agar menjadi perhatian bersama.
Kasus ini pun diharapkan menjadi peringatan keras bahwa jabatan publik tidak boleh disalahgunakan dan moralitas tetap harus dijunjung tinggi di tengah masyarakat.
Narasumber. : M.M Harahap DPD TOPPAN-RI
Jurnalis. : Msr
Terungkap! Oknum Kades Kembang Sari Diduga Terlibat Perselingkuhan Berulang, Dua Kali Tertangkap Tangan
