Minahasa Tenggara,Kompas :Satuan Reserse Kriminal Polres Mitra berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan seorang istri meninggal dunia. Peristiwa mengerikan tersebut terjadi di Desa Ratatotok Dua, Kecamatan Ratatotok, pada Senin (13/04/2026) dini hari.
Korban yang meninggal dunia diketahui berinisial ADL (17 tahun). Pelaku yang merupakan suami korban, berinisial NM alias Noval (28 tahun), telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan keterangan saksi, sekitar pukul 23.45 WITA, warga mendengar keributan dari kediaman korban. Saat dicek, korban ditemukan dalam keadaan berlumuran darah dan segera dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawa remaja putri tersebut tidak dapat tertolong.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban mengalami luka tusukan di perut sebanyak tiga lubang, punggung satu lubang, dan paha kanan satu lubang. Dugaan sementara kematian korban akibat kehabisan darah akibat luka senjata tajam,” ujar Kapolres Mitra, AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han., Rabu (15/04/2026).
Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut diduga kuat dilakukan oleh suami korban sendiri akibat permasalahan rumah tangga.
“Peristiwa tersebut merupakan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang diduga dilakukan oleh suami korban sendiri. Motif sementara diduga dipicu oleh permasalahan rumah tangga, namun kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami motif dan mengumpulkan barang bukti guna melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Pihak kepolisian menegaskan akan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

