Senin, April 13, 2026
HARGA IKLAN

Top 5 This Week

Related Posts

“Segel Negara Dicabut Ilegal, MAI Medan Bongkar Dugaan ‘Main Mata’ di Proyek Ruko Titi Kuning”

Kompas.sbs | MEDAN – Sengkarut perizinan bangunan di kawasan Titi Kuning, Medan Johor, makin panas. Sebuah ruko dua lantai di Jalan Brigjen Zein Hamid tetap dibangun meski pernah disegel Satpol PP Kota Medan. Bangunan yang dikelola atas nama pengusaha Michael Chandra, dikenal sebagai Michael Audio, kini jadi simbol pembangkangan terhadap wibawa Pemko Medan.

DPC Macan Asia Indonesia (MAI) Kota Medan resmi angkat suara. Mereka mendesak Polrestabes Medan dan Inspektorat Pemko Medan mengusut tuntas dugaan praktik “main mata” yang dinilai mencederai kewibawaan Wali Kota Medan, Rico Waas. MAI menyebut kasus ini ujian integritas bagi Satpol PP dan Inspektorat.

Kasus bermula dari ketidakpatuhan pemilik bangunan terhadap aturan tata ruang. Bangunan berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), melanggar Perda Kota Medan. Masalah ini kemudian bergulir hingga ke DPRD Medan dan memicu eskalasi pengawasan.

Pada 27 Januari 2026, Komisi IV DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak. RDP itu menghasilkan rekomendasi tegas: ruko tersebut harus disegel total karena terbukti tak mengantongi PBG. Rekomendasi DPRD diperkuat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang.

Tindak lanjut rekomendasi langsung dieksekusi. Pada 30 Januari 2026, Satpol PP Kota Medan memasang garis segel di lokasi ruko milik Michael Chandra. Penyegelan itu jadi penegasan bahwa Pemko Medan tidak main-main dengan bangunan tak berizin.

Namun dua bulan berselang, segel negara itu hilang. Pada 30 Maret 2026, segel ditemukan sudah dicabut secara ilegal oleh Orang Tak Dikenal (OTK). Pencabutan segel tanpa prosedur hukum itu membuat pembangunan kembali berjalan seolah tak pernah ada penindakan.

DPC MAI Medan bergerak cepat. Selasa, 31 Maret 2026, dipimpin Ketua DPC MAI Medan Suwarno, S.E., M.M., mereka resmi melaporkan hilangnya segel ke Satpol PP. MAI mendesak pemasangan ulang garis segel dan penegakan hukum terhadap pelaku pencabutan.

Kejanggalan muncul saat MAI mempertanyakan lambatnya respons. Hingga dua minggu setelah laporan, Satpol PP tak kunjung memasang ulang segel. Alasan yang disampaikan Kasi Pengawasan dan Penyidik (Wasdik) Satpol PP, Akbar Pohan, menyebut ruko sudah disewa pihak lain sehingga penyegelan ditunda atas dasar pertimbangan kemanusiaan.

MAI menilai alasan itu janggal dan tidak logis. “Saat penyegelan pertama, tidak ada penyewa di ruko itu. Bagaimana mungkin setelah segel dicabut ilegal, tiba-tiba ada penyewa? Ini harus diusut tuntas. Penyewa pasti mendapat izin dari pemilik bangunan,” tegas Suwarno kepada sejumlah media di Medan, Minggu, 12 April 2026.

Bersama Sekretaris Zullifkar AB dan Bendahara Said Ilham Assegaf, MAI menduga ada kelemahan pengawasan bahkan unsur gratifikasi. Mereka mencurigai keterlibatan oknum di kelurahan setempat yang kini berdinas di Satpol PP. Dugaan ini, kata Suwarno, tak boleh dibiarkan karena merusak marwah penegakan Perda.

Desakan keras diarahkan ke Inspektorat Pemko Medan. MAI meminta audit internal menyeluruh terhadap personel Satpol PP yang membidangi pengawasan di Medan Johor, termasuk menelusuri peran oknum di tingkat lingkungan kelurahan. “Wibawa Pemko Medan tidak boleh kalah oleh lobi pemilik modal. Jika segel negara bisa dicopot tanpa sanksi, hukum hanya jadi pajangan,” ujar Suwarno.

Satpol PP sendiri akhirnya menempuh jalur hukum. Pada 2 April 2026 pukul 14.19 WIB, Satpol PP resmi membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/1280/IV/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut. Pelapor atas nama Japiter Tamba, PNS di Satpol PP Kota Medan, melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Terlapor dalam LP tersebut adalah Michael Chandra. MAI Medan mendesak Polrestabes Medan tak berhenti pada terlapor. “Polrestabes harus melacak aktor intelektual pencabutan segel. Inspektorat wajib pastikan tidak ada ASN yang bermain di balik bangunan tanpa izin ini,” tutup Suwarno.

Kasus ruko Titi Kuning kini jadi bola panas di dua institusi: Polrestabes Medan untuk ranah pidana, dan Inspektorat Pemko Medan untuk ranah etik ASN. Publik menunggu apakah segel negara masih punya taring, atau justru takluk di hadapan pemilik modal. (Redaksi)

Popular Articles