Jumat, April 3, 2026
HARGA IKLAN

Top 5 This Week

Related Posts

Sekda Karo Gelora Kurnia Putra Ginting : Mobil di Kejari Karo Pinjam Pakai dari Pemkab Karo, Bukan Diberikan

 

KARO SUMUT,Kompas.SBS| Terkait sorotan tajam yang datang dari Komisi III DPR RI mencuatnya kasus Amsal Sitepu, muncul isu sensitif dugaan adanya pemberian fasilitas beberapa mobil kepada Kejaksaan Negeri Kabanjahe oleh Bupati Karo, dalam kesempatan itu Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Hinca AP Panjaitan mengungkapkan kalau ada informasi kalau Kajari dan jajaran ada menerima bantuan mobil dari Bupati Karo, Hinca Panjaitan merinci sejumlah kenderaan yang diduga diberikan, mulai dari Toyota Kijang Inova BK 1094 S, Nissan Grand Livina BK 1089 S, ada juga Toyota Fortuner BK 1180 S dan Unit lainnya.

Karena adanya dugaan bantuan mobil ini, Anggota Komisi III DPR RI ini juga sempat mempertanyakan apakah gara gara ini, kalian hanya mengejar pelaku kreatif, kalian cari cari kesalahannya, semengara penyelenggara negaranya tidak ?” Pungkas Hinca Panjaitan.

Saat dikonfirmasi Bupati Karo Brigjen Pol Purn Dr.dr Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes melalui Sekretaris Daerah ( Sekda) Kabupaten Karo,Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP, M.M, Jumat (03/04/2026) sekira pukul 13.47 Wib, mengatakan kalau Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) meminjamkan mobil ke Kejaksaan Negeri ( Kejari) Karo, Pemkab Karo bukan memberikan tapi narasinya adalah pinjam pakai dari Pemkab Karo, bukan diberikan.”Kata Gelora

Menurut Sekda Kabupaten Karo ini, untuk pinjam pakai mobil antar Instasi memang diperbolehkan secara aturan, fungsinya adalah untuk menunjang tugas tugas Forkopimda, terkait khususnya mobil yang sampaikan oleh Bapak Hinca Panjaitan, mobil tersebut sudah dipinjamkan sejak tahun 2024, saat itu Bupati Karo dijabat oleh Buk Cory S Sebayang.” Katanya.

Saat ditanya terkait mekanisme aturan, Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP, M.M menjelaskan Pinjam Pakai Barang Milik daerah antar Instansi pemerintah diatur dalam Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentqng pengelolaan Barang milik daerah, yang turunanya diatur dalam Peraturan Bupati No.3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, jadi kita perjelas untuk ini, kenderaan operasional bukan diberikan secara pribadi, tapi sesuai dengan aturan diatas, dilakukan mekanisme pinjam pakai antar Pemkab Karo dengan Kejari Karo tahun 2024.” Tutupnya.

Reporter : ERIANTO PERANGIN-ANGIN.

Popular Articles