Di DUGAAN DANA DESA TIDAK TRANSPARANSI.
PALI – Dana Desa adalah dana yang diberikan pemerintah pusat kepada desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi kesenjangan kesejahteraan masyarakat desa .
Menurut LSM – Macan Hendra saputra melontarkan pembicaraan pada media ini –
Tujuan Dana Desa Yaitu adalah .
1.Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
2 Mengurangi kesenjangan pembangunan antara desa dan kota jelas dan akurat
3 .Meningkatkan pelayanan publik di desa . 4. Mendorong pembangunan ekonomi desa
5 .Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa baik fisik mau pun fisik tanggungjawab desa.
Ketua Umum LSM – Macan Hendra S, mengatakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, jelas yang mengatur tentang pengelolaan dana desa. Dana desa bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat . Kemudian
dana desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengurangi kesenjangan pembangunan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.
Ketua Umum LSM – Macan Melontarkan bicaranya lagi di media ini Pengelolaan dana desa diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, yang mencakup proses penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan segala kegiatan yang ada.
Selanjutnya dana desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengurangi kesenjangan pembangunan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa , seperti pemeliharaan potensi desa yang untuk kelancaran masyarakat desa. ( Maupun Pemeliharaan jalan desa) pengunaan dana Desa tahun 2025 dugaan tidak transparansi bagi masyarakat banyak desa tersebut.
Rp. 768.134.000
Pagu
Rp. 768.134.000
Penyaluran
Tahapan Penyaluran
Status Desa: BERKEMBANG
1 Rp 454.471.596 59.17
2 Rp 313.662.404 40.83
3 Rp 0 0.00
Detail data penyaluran
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Rp 78.995.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) Rp 49.275.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Monumen/Gapura/Batas Desa Rp 102.051.400
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 3.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 1.500.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 6.000.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 10.500.000
Keadaan Mendesak Rp 28.800.000
Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 4.500.000
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 35.256.800
Dana desa thn 2025 desa prabu menang
Kepada pihak berwenang kami meminta agar di tindaklanjuti untuk pengauditan terkait DUGAAN penyalahgunaan dana desa Prabu menang kecamatan penukal utara Kabupaten Penukal abab lematang ilir Pali Sumsel. Ungkad
p KeTum LSM – Macan Kabupaten Pali.

