Diduga line Pipa migas
Pali – Pertamina Benakat Minyak Pendopo di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, diduga mengganti jalur pipa minyak dan gas bumi yang sudah tidak layak pakai ( yang lama) . Hal tersebut setelah media dan lembaga Swadaya Masyarakat sedang melintasi jalan di lokasi wilayah Desa suka maju Pali, di duga Sangat tidak memperhatikan terkait dengan upaya meningkatkan keselamatan dan mengurangi risiko kecelakaan pipa berdampak besar bagi masyarakat setempat.
Berdampak identifikasi bahaya dan analisis risiko sangat penting untuk dilakukan, survei pihak yang menangani termasuk penilaian risiko pipa dan analisis potensi dan kemungkinan akibat risiko pada keselamatan minyak dan gas bumi bahkan masyarakat di wilayah setempat akibat penyalahgunaan wewenang line pipa migas tersebut .
Pertamina sebagai perusahaan yang bertanggung jawab, perlu melakukan pengawasan dan pemeliharaan rutin terhadap jaringan pipa minyak dan gas bumi untuk memastikan keselamatan dan keamanan lingkungan sekitar apalagi dugaan pergantian line pipa minyak dan gas bumi tersebut . mengunakan yang sisa mengundang berdampak patal . Pertanggungjawaban Pertamina prioritas dalam meningkatkan keselamatan pipa dampak pada masyarakat setempat dan masyarakat berlalu lalang yang melintasi jalan tsb.
Menurut KeTum LSM – Macan ( Hendra Saputra) Kabupaten Pali . mengganti line pipa minyak dan gas bumi yang tidak layak pakai tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Menurut UU Migas, Pasal 53, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa izin usaha yang sah, termasuk pengangkutan dan penyimpanan, dapat dipidana dengan penjara paling lama 3-5 tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 – Rp50.000.000.000,00. -Miliar
– selanjutnya Sanksi yang mungkin dikenakan.
– Pengolahan tanpa izin : Penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 – Miliar
– Pengangkutan tanpa izin : Penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 – Miliar
– Penyimpanan tanpa izin : Penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 – Miliar
Penyalahgunaan wewenang dalam mengganti jalur line pipa yang tidak layak pakai lagi dapat dikenakan sanksi pidana. Menurut UU Migas, Pasal 55, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan pada fasilitas migas, termasuk pipa, dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00. Miliar
Sanksi yang di kenakan Sbb :
– Penyalahgunaan wewenang : Penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 – Miliar
– Kerusakan fasilitas migas : Penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 – Miliar
- LSM – Macan Mengatakan bahwa kepada pihak-pihak yang berwenang khusus ( GAKUM ) PENEGAKKAN HUKUM KABUPATEN PALI ( INDONESIA) agar di tindak lanjuti permasalahan dugaan jalur line pipa minyak dan gas bumi pertamina pendopo Pali. ( Hanya Di Balut Saja Dugaan Untuk Menutupi Hal Tersebut ) Kamis 2 / 4 / 2026 pukul 9.00 wib, di lokasi Desa Suka Maju Kecamatan Tlg Ubi Kabupaten Pali. Ungkap Hendra Saputra Ketua Umum LSM- Macan Kabupaten Penukal abab lematang ilir Pali.

