Pontianak. Di jalan Gajahmada di duga gg. Gajahmada 4.no 67 di jadikan ajang perjudian. Sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Indonesia perjudian merupakan penyakit sosial yang meresakan masyarakat.
Di minta kepada aparat penegak hukum khususnya Polresta kota Pontianak untuk mengambil tindakan terhadap di duga tempat perjudian terselubung tersebut.
- Maraknya Perjudian terselubung jika di biarkan dapat menimbulkan keresahan sosial di nantikan tindak lanjut dari aparat penegak hukum.

