Top 5 This Week

Related Posts

TUNTUTAN JPU TETAP 7 BULAN DALAM JAWABAN PLEDOI KUASA HUKUM JURNALIS TRIBERITA COM MUHAMAD HARUN

*Tuntutan JPU Tetap 7 Bulan Dalam Jawaban Pledoi Kuasa Hukum Jurnalis Harun*

Kompas SBS, Subang –
Sidang lanjutan perkara yang menjerat jurnalis Muhamad Harun kembali digelar di pengadilan Negeri (PN) Subang kelas 1A.Jumat (9/10/2026).
Persidangan kali ini pembacaan Jawaban Duplik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Penuntut Umum tetap tuntutan menolak nota pembelaan (Pledoi) yang diajukan oleh Penasehat Hukum Muhamad Harun,
Melalui peryataan ini, JPU menegaskan bahwa argumen bukti atau permohonan keringanan hukuman yang disampaikan dalam pledoi tidak cukup kuat, untuk menggunakan surat tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.
JPU tetap menjatuhkan hukuman selama 7 bulan dipotong masa hukuman.

kuasa hukum Muhamad Harun, Asep Rohman Dimyati S.H.M.H. menilai sikap JPU yang membantah nota pembelaan atau pledoi pihaknya merupakan hal yang wajar.Meski demikian ,tim kuasa hukum menyatakan tetap berpegang pada argumentasi yang telah disampaikan dalam pembelaan sebelumnya.

“Hal yang wajar JPU membantah pembelaan kami kemarin.Tapi JPU tetap menyampaikan tuntutan tujuh bulan dipotong masa tahanan apa yang jadi pembelaan kita dari kuasa hukum sudah sesuai “ujar Asep.

Selain menanggapi tuntutan JPU ,Asep kembali menyoroti keabsahan alat bukti berupa hasil ekstraksi atau kloning telepon genggam milik Harun yang digunakan dalam perkara tersebut.

Menurut Asep, pihaknya mempersoalkan proses pengambilan data dari telepon genggam tersebut milik Harun dinilai tidak disertai izin dari pengadilan Negeri setempat.

*Yang kami persoalkan adalah hasil ekstraksi HP yang dikloning diambil tanpa ada surat izin dari pengadilan Negeri , padahal aturan penyitaan jelas mengatur itu ”

Asep menjelaskan bahwa membuka alat bukti berupa HP orang lain tanpa izin dari Pengadilan Negeri adalah tindakan ilegal dan melanggar hukum
Berdasarkan pasal 83 Kitab Undang-Undang Hukum Acara pidana (KUHAP) menyita benda bergerak (Termasuk alat elektronik/HP) hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin ketua Pengadilan Negeri pungkasnya.

 

Reporter Kompas SBS Subang : D. Jekiw.

Popular Articles