Lansir Kompas.sbs
MUARA ENIM – Unit Reskrim Polsek Rambang Polres Muara Enim mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang menjadi target dalam Operasi Sikat I Musi Tahun 2026. Seorang pria berinisial S (50) diamankan polisi terkait kasus pencurian yang terjadi di rumah warga di Dusun IV, Desa Sumber Rahayu, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Rambang Iptu Zulkarnain Afinata, S.T., M.Si., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Rambang.
“Unit Reskrim Polsek Rambang telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Iptu Zulkarnain.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026, di rumah pelapor Samsul Huda (55), seorang petani, yang berada di Dusun IV, Desa Sumber Rahayu, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim.
Saat itu, pelapor meninggalkan rumah sekitar pukul 10.00 WIB untuk berkunjung ke rumah keluarganya di Kota Prabumulih.
Sekitar pukul 16.30 WIB, pelapor kembali ke rumah dan mendapati pintu depan rumah dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa, kunci pintu rumah telah mengalami kerusakan.
Pelapor kemudian masuk dan mendapati kondisi di dalam rumah berantakan. Setelah mengecek barang-barangnya, diketahui sejumlah barang telah hilang, yakni satu pucuk senapan angin merek Canon, satu unit telepon seluler Nokia Type 100 warna biru, dan satu unit senter kepala merek Sunpro warna hitam.
Pelapor kemudian menanyakan kejadian tersebut kepada tetangganya, W (38). Dari keterangan saksi, pelapor mendapat informasi bahwa ada orang yang terlihat berada di sekitar rumahnya sekitar pukul 15.00 WIB.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan sekitar Rp3 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Rambang melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut.
Pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 22.15 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pencurian tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Rambang memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Zamri Ismadi Nur memimpin Team Macan Putih Unit Reskrim Polsek Rambang menuju Unit VII, Desa Karya Mulia, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih.
Setibanya di lokasi, personel berkoordinasi dengan Kepala Desa Karya Mulia. Selanjutnya, Team Macan Putih melakukan penangkapan terhadap tersangka S (50) di rumah anaknya.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Rambang untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan laporan kepolisian, dalam pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya terkait pencurian di rumah korban di Desa Sumber Rahayu, Kecamatan Rambang.
Tersangka S (50) telah diamankan dan ditahan sejak 15 September 2026 untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1. Satu pucuk senapan angin merek Canon;
2. Satu unit handphone merek Nokia Type 100 warna biru;
3. Satu unit senter kepala merek Sunpro warna hitam.
Kapolsek Rambang menegaskan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rambang untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyidik selanjutnya melakukan sejumlah langkah penyidikan, antara lain melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, memeriksa tersangka, melakukan penyitaan barang bukti, serta mempersiapkan pengiriman berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(SETHO KOMPAS.SBS)

