Top 5 This Week

Related Posts

Sidang lanjutan Jurnalis Triberita Com Muhammad Harun, Hadiran 5 Saksi ,1 Saksi Kunci Tidak Hadir Ada Apah?

*Sidang Lanjutan Jurnalis Triberita com M. Harun, Hadirkan 5 Saksi
1,Saksi Kunci Tidak Hadir. Ada apah.??

Kompas SBS, Subang – Sidang lanjutan perkara yang menjerat jurnalis Muhammad Harun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Subang Kelas 1A, Rabu (12/8/2026). Persidangan kali ini menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait pokok perkara.

Saksi yang dipanggil dalam sidang kali ini adalah Irfan Jaya selaku Staf Sekretariat DPRD Subang, Riza dari BKPSDM, Ir. Kunkun Kurnia, Euis Jamilah, dan satu orang lagi yang merupakan istri dari Dwiki Alexandrio. Namun, istri Dwiki Alexandrio tidak hadir dalam persidangan tanpa keterangan.

Usai persidangan, Kuasa Hukum Muhammad Harun, Asep Rohman Dimyati, menyoroti keterangan para saksi yang menurutnya tidak mengetahui secara langsung adanya dugaan pemerasan maupun pengancaman yang dilakukan kliennya terhadap Dwiki Alexandrio.

Asep mengatakan, salah satu saksi yang menjadi sorotan adalah Irfan Jaya. Menurutnya, terdapat perbedaan antara keterangan Irfan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangan yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim.

“Di fakta persidangan, ketika ditanya oleh hakim dan kami sebagai penasihat hukum Harun, tidak ada sama sekali mengetahui bahwa Saudara Harun meminta uang. Itu justru keluar dari mulut saksi Gilang sendiri, uang Rp30 juta sampai turun Rp15 juta,” ujar Asep seusai sidang.

Menurut Asep, Irfan dalam BAP disebut mengetahui adanya permintaan uang dari Harun. Namun, ketika dikonfirmasi dalam persidangan, saksi tersebut dinilai tidak mengetahui secara langsung mengenai permintaan uang tersebut.

Ia menyebut kondisi itu menjadi salah satu poin yang menurut pihaknya perlu diperhatikan dalam proses pembuktian perkara.

Saksi lainnya, Ir. Kunkun Kurnia, juga disebut tidak mengetahui mengenai dugaan pemerasan maupun pengancaman terhadap Dwiki Alexandrio.

“Keterangan Saudara Kunkun juga tidak tahu-menahu. Yang dia tahu bahwa Saudara Harun memang betul-betul seorang jurnalis atau wartawan yang sering meliput,” kata Asep.

Hal serupa, lanjut Asep, juga muncul dari keterangan Euis Jamilah yang disebut tidak mengetahui secara langsung mengenai dugaan pemerasan maupun pengancaman terhadap Dwiki Alexandrio.

Asep bahkan menyoroti adanya perbedaan pemahaman ketika keterangan dalam BAP dikonfirmasi kembali kepada saksi di ruang persidangan.

“Kami bacakan kembali kepada Ibu Euis, apakah ini Ibu yang membuat pernyataan di berita acara pemeriksaan polisi. Beliau malah agak sedikit bingung,” ungkapnya.

Sementara saksi lainnya, Riza, menurut Asep, juga tidak mengetahui secara langsung mengenai dugaan pemerasan atau pengancaman yang didakwakan kepada Harun.

Dengan demikian, dari empat saksi yang hadir, Asep menilai tidak ada yang memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan langsung mengenai dugaan pemerasan maupun pengancaman terhadap Dwiki Alexandrio.

“Empat saksi yang hadir tidak mengetahui terkait adanya pemerasan ataupun pengancaman secara langsung. Ini yang membuat kami semakin yakin bahwa Saudara Harun tidak pernah melakukan pengancaman maupun pemerasan kepada Alexandrio,” tegas Asep.

Meski demikian, keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang berlangsung di persidangan. Majelis Hakim nantinya akan menilai seluruh keterangan saksi, bukti, serta fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Reporter Kompas SBS
D.Jekiw.

Popular Articles