Top 5 This Week

Related Posts

Seorang Pemuda Menghadang dan Mengancam Anggota Polisi dengan Sebilah Badik

BANTAENG— KOMPAS. Aksi premanisme brutal mengguncang Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Seorang pemuda nekat menghadang, mengancam, hingga merusak mobil seorang anggota kepolisian menggunakan sebilah badik di tengah jalan.

Pelaku berinisial AY alias Lali (24) akhirnya diringkus Tim URC Resmob Polres Bantaeng di Kampung Kayangan, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.

“Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan sebilah senjata tajam jenis badik serta melakukan pengerusakan terhadap mobil korban,” tegas Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Andi Aldiansyah, Minggu malam (20/9/2026).

Kilas Balik Aksi Anarkis
Insiden mencekam ini bermula di Jalan Bakri, Kelurahan Bonto Rita. Korban, Jufri Yundu (37) seorang anggota Polri sedang mengendarai mobilnya ketika jalur kendaraan dihadap dua pria yang berdiri sengaja di tengah jalan.

Saat korban membunyikan klakson tiga kali untuk meminta jalan, respon pelaku justru berujung tindakan brutal:

Pelaku menghampiri kendaraan, memukul kap mesin secara beringas, dan menendang spakbor belakang hingga penyok.

Ketika korban mencoba keluar, pelaku secara paksa mendorong pintu mobil hingga menjepit kaki korban, seraya mencabut sebilah badik dan mengarahkannya ke arah korban.

Bahkan, imbauan warga sekitar yang telah memperingatkan bahwa korban adalah seorang aparat kepolisian tak dihiraukan.

Pelaku tetap melancarkan intimidasi sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi.
Penyergapan dan Pengakuan Pelaku

Menindaklanjuti laporan korban, Tim URC Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Aipda Sabil bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menciduk AY tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya.

Saat diperiksa intensif, pelaku berdalih aksi nekadnya dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol secara berlebihan.

“Terduga pelaku mengaku saat kejadian berada di bawah pengaruh minuman keras tradisional jenis ballo,” tambah AKP Andi Aldiansyah.

Polisi berhasil menyita sebilah badik yang digunakan pelaku untuk mengancam korban sebagai barang bukti utama.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses hukum dan pertanggungjawaban atas tindakan anarkisnya.

 

 

Laporan : Suarni Kabiro Bantaeng Sulsel 

Popular Articles