JAKARTA –Pemerhati Kebijakan Publik Budi Rizkiyanto menilai proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dan dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus dihormati sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Menurut Budi, setiap dugaan harus ditempatkan secara proporsional: dugaan tetap merupakan dugaan sampai dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti dan putusan yang berkekuatan hukum. Karena itu, publik perlu mengawal prosesnya secara kritis, tetapi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Yang harus kita dorong bukan sekadar siapa yang diperiksa atau apa yang disita, tetapi apakah seluruh proses hukum mampu membuka fakta secara terang, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Negara hukum tidak bekerja berdasarkan asumsi, tetapi berdasarkan bukti dan prosedur,” ujar Budi Rizkiyanto.
Budi menilai sektor pertanahan memiliki posisi yang sangat strategis karena menyangkut hak masyarakat, kepastian hukum, investasi, tata ruang, serta kepentingan ekonomi nasional.
KPK sendiri sebelumnya telah mengidentifikasi berbagai titik rawan dalam pelayanan pertanahan, termasuk persoalan kepatuhan terhadap SOP, waktu pelayanan, biaya di luar ketentuan, serta lemahnya pengawasan.
“Karena itu, persoalan integritas ATR/BPN tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan individu. Jika benar ditemukan penyimpangan, maka harus dilihat pula apakah terdapat kelemahan sistem yang memungkinkan penyimpangan tersebut terjadi,” tegasnya.
LIMA LANGKAH PEMBENAHAN
Budi mendorong pembenahan dilakukan secara menyeluruh melalui sedikitnya lima agenda.
Pertama, merit system harus benar-benar dijalankan. Pengisian jabatan harus berbasis kompetensi, rekam jejak, integritas, kinerja, dan kebutuhan organisasi—bukan kedekatan, transaksi, atau kepentingan tertentu.
Kedua, seluruh proses pelayanan harus semakin terdigitalisasi dan dapat diaudit. Digitalisasi bukan sekadar memindahkan pelayanan dari kertas ke sistem elektronik, tetapi harus menciptakan jejak administrasi yang dapat ditelusuri dan mengurangi ruang interaksi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Ketiga, pengawasan internal harus diperkuat. Inspektorat dan unit pengawasan harus mampu bekerja secara independen, berbasis risiko, serta memberikan tindak lanjut yang terukur terhadap setiap indikasi penyimpangan.
Keempat, transparansi pelayanan harus menjadi standar, bukan slogan. Masyarakat harus dapat mengetahui standar waktu, persyaratan, biaya resmi, mekanisme pengaduan, serta perkembangan layanan yang menjadi haknya.
Kelima, perlindungan terhadap pelapor dan pengadu masyarakat harus diperkuat. Pengawasan publik hanya akan efektif apabila masyarakat yang menyampaikan informasi berbasis bukti memperoleh saluran pengaduan yang aman dan mekanisme tindak lanjut yang jelas. KPK sendiri menyediakan mekanisme pengaduan dan whistleblower untuk laporan dugaan tindak pidana korupsi.
“BERSIH BUKAN SEKADAR TIDAK TERTANGKAP”
Budi menegaskan bahwa ukuran keberhasilan reformasi birokrasi tidak boleh berhenti pada tidak adanya operasi penindakan.
“Instansi publik yang bersih bukan sekadar instansi yang tidak sedang diperiksa. Instansi yang bersih adalah instansi yang sistemnya mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan, transparan terhadap masyarakat, dan berani memperbaiki dirinya ketika ditemukan kelemahan,” katanya.
Ia juga mengapresiasi apabila pimpinan ATR/BPN menghormati proses hukum yang berjalan dan menjadikan persoalan tersebut sebagai momentum evaluasi internal.
KPK pada Agustus 2026 juga mendorong ATR/BPN memperkuat integritas pelayanan melalui program PRESTASI 2026. Dalam forum tersebut, KPK menekankan bahwa transformasi pelayanan harus menghasilkan layanan yang lebih cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Pesannya sederhana: hukum harus berjalan, sistem harus diperbaiki, dan pelayanan publik harus kembali kepada kepentingan masyarakat. Jangan sampai masyarakat hanya mendengar tentang penindakan, tetapi tidak melihat perubahan nyata di loket pelayanan.”
Budi menambahkan, proses penyidikan KPK harus diberikan ruang untuk bekerja secara profesional tanpa intervensi, sementara seluruh pihak yang diperiksa tetap memperoleh hak hukumnya.
Jika pada akhirnya ditemukan tindak pidana, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Jika tidak terbukti, maka nama baik dan hak setiap orang juga wajib dihormati. Inilah prinsip negara hukum yang harus kita jaga bersama,
pungkas Budi Rizkiyanto.
