Doc. Foto.2026
Kompas.abs-Rote Barat Daya– Dugaan pengalihan hak atas tanah warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris memicu sengketa keluarga di Desa Oeseli, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao. Persoalan tersebut mendorong sejumlah anggota keluarga Litik mengajukan pengaduan kepada Pemerintah Kecamatan Rote Barat Daya guna meminta fasilitasi penyelesaian melalui mekanisme mediasi.
Pengaduan tersebut disampaikan oleh Wehelmince Litik yang didampingi Imanuel Litik saat menemui Camat Rote Barat Daya, Adrianus Bessie, S.Sos., di ruang kerjanya pada Senin (22/6/2026). Dalam pertemuan itu, keduanya menyampaikan keberatan atas dugaan transaksi tanah warisan yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan seluruh ahli waris.
Menurut Wehelmince, tanah yang menjadi objek sengketa merupakan harta peninggalan orang tua yang secara hukum kewarisan menjadi hak bersama para ahli waris. Oleh sebab itu, setiap tindakan hukum yang berkaitan dengan pengalihan hak atas tanah semestinya dilakukan melalui musyawarah keluarga dan memperoleh persetujuan seluruh ahli waris agar tidak menimbulkan perselisihan.
“Kami tidak pernah diberitahukan ataupun dimintai persetujuan. Padahal tanah itu merupakan warisan orang tua yang menjadi hak bersama seluruh ahli waris,” ujar Wehelmince.
Menanggapi pengaduan tersebut, Camat Rote Barat Daya Adrianus Bessie menegaskan bahwa pemerintah kecamatan akan mengedepankan penyelesaian melalui mediasi sebagai langkah awal untuk menjaga keutuhan hubungan kekeluargaan. Ia mengaku telah menghubungi Penjabat Kepala Desa Oeseli agar segera memfasilitasi dialog antara pihak-pihak yang berselisih.
“Saya sudah menghubungi Penjabat Kepala Desa Oeseli untuk segera melakukan mediasi. Apabila penyelesaian di tingkat desa belum menghasilkan kesepakatan, seluruh pihak akan kami undang ke kantor kecamatan untuk mengikuti mediasi lanjutan,” kata Adrianus.
Ia menilai penyelesaian sengketa warisan melalui musyawarah merupakan pendekatan yang lebih konstruktif dibandingkan membiarkan konflik berkembang menjadi perselisihan berkepanjangan. Pemerintah kecamatan, lanjutnya, akan menjalankan fungsi sebagai fasilitator secara netral dengan memberikan ruang yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan dan bukti yang dimiliki.
“Kami berharap seluruh anggota keluarga dapat mengedepankan dialog dan menjaga nilai persaudaraan. Jangan sampai persoalan warisan memutus hubungan kekeluargaan yang telah terjalin selama ini,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pengaduan, Hendrik Litik, belum memberikan tanggapan atas dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh klarifikasi sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. YH
