Top 5 This Week

Related Posts

Sengketa Tanah Berdarah-Darah Preman Desa Dipakai Bungkam Wartawan UUD Pers Diinjak-injak

GOWA —KOMPAS. Arogansi kekuasaan dan praktik penindasan terhadap pers kembali mencoreng Kabupaten Gowa. Sekretaris Desa (Sekdes) Tinggimae, Kecamatan Barombong, berinisial ARN, diduga kuat menggunakan cara-cara premanisme dan melanggar hukum untuk menghalangi tugas jurnalistik.

Wartawan krimsus86.com, Sijaya, menjadi korban pengusiran paksa, penarikan identitas resmi, hingga teror kelompok preman saat melakukan peliputan pada Rabu (9/9/2026).

Insiden intimidasional ini terjadi di Kantor Desa Tinggimae ketika Sijaya tengah mengawal aduan warga terkait mediasi sengketa tanah.

Pihak keluarga korban menduga kuat sertifikat tanah mereka telah diterbitkan secara sepihak tanpa persetujuan pemilik sah.

Namun, bukannya memberikan akses transparansi informasi publik, oknum Sekdes ARN justru menyambut pers dengan sikap konfrontatif dan anarkis.

Didorong Paksa, Kartu Pers Dirampas, Preman Dikerahkan
Meski kamera telah aktif merekam dan wartawan telah menunjukkan identitas resmi, etika birokrasi sama sekali tak terlihat.

Sijaya didorong secara fisik keluar dari ruangan, sementara kartu persnya ditarik paksa oleh oknum pendamping ARN.

Aksi intimidasi berlanjut saat Sijaya berada di luar gedung. Dua pria bertubuh kekar yang diduga kuat preman suruhan di lingkungan desa langsung menghampiri dan melakukan provokasi dengan berteriak, “Siapa yang buat keributan di kantor desa?”

“Saya sudah memperkenalkan diri dan menunjukkan identitas pers. Seharusnya jika ini rapat tertutup, Pak Sekdes menyampaikan dengan baik-baik. Saya bisa memahami,” tegas Sijaya.

Merespons gertakan tersebut, Sijaya menimpali keras, “Jangan banyak bicara kalau tidak tahu persoalan.

Kehadiran para preman tersebut dinilai sebagai bentuk teror psikologis yang terstruktur untuk menciptakan efek jera bagi wartawan.

Pernyataan Keras Sorot Sulsel: “Kantor Desa Bukan Properti Pribadi!”

Aksi premanisme birokrasi ini memicu gelombang kecaman. Ketua Tim Sorot Sulsel, Helmi, mengutuk keras tindakan Sekdes Tinggimae dan mendesak Bupati Gowa turun tangan memberikan sanksi tegas.

“Sorot Sulsel secara tegas mengutuk tindakan Sekdes Tinggimae dan aksi premanisme terhadap jurnalis. Menggerakkan preman untuk mengintimidasi wartawan adalah langkah mundur bagi demokrasi lokal.

Ini menunjukkan bahwa pejabat tersebut merasa lebih berkuasa daripada undang-undang,” ujar Helmi.

Helmi juga menyoroti klaim sepihak ARN yang menyebut “Ini kantor saya, saya berhak melarang” sebagai bentuk kesalahpahaman fatal seorang pejabat publik.”Kantor desa adalah fasilitas publik, bukan properti pribadi.

Wartawan hadir untuk kepentingan publik dalam kasus sengketa tanah. Menghalanginya berarti menutup akses rakyat terhadap keadilan.

Cukup mi ribut-ributnya di Gowa karena pemberitaan, kami berharap Ibu Bupati bertindak tegas,” pungkasnya.

Jawaban Ambigu Sekdes dan Terancam Pidana 2 Tahun Penjara
Saat dikonfirmasi terpisah terkait pengusiran, pengerahan massa, dan perampasan kartu pers, Sekdes Tinggimae ARN hanya memberikan respons singkat dan terkesan meremehkan.

“Mohon maaf kalau salah. Kami tidak menarik kartu persnya, hanya mencocokkan wajahnya dengan kartu persnya,”  ARN via pesan singkat.

Respons minim ini mempertegas ketidakmampuan pejabat desa dalam memberikan pertanggungjawaban moral dan hukum atas aksi yang terekam jelas dalam bukti video utuh milik media.

Tindakan ARN bersama kelompoknya secara terang-terangan melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Setiap orang yang secara melawan hukum sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers terancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

4 Unsur Pelanggaran Hukum Kasus Tinggimae:
Penghalangan Fisik
Tindakan pendorongan dan pengusiran paksa wartawan dari lokasi peliputan.

Intimidasi Sistematis:
Pengerahan kelompok bertubuh kekar/preman untuk meneror pers.

Penghinaan Profesi:
Penarikan dan perampasan kartu pers secara sepihak.

Niat Melawan Hukum:
Menutup akses informasi publik atas kasus sengketa tanah warga.

Sorot Sulsel secara resmi mendesak Polres Gowa untuk segera mengusut tuntas dan memproses hukum Sekdes ARN beserta oknum preman yang terlibat Tidak ada tempat bagi premanisme birokrasi di bumi Sulawesi Selatan.

Catatan Redaksi: Demokrasi mati ketika wartawan takut meliput karena diancam preman atas perintah pejabat.

Kasus di Desa Tinggimae harus menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah dan perangkat desa. Pers adalah mitra kontrol sosial, bukan musuh yang harus dibungkam dengan kekerasan (**)

Popular Articles