Batas Desa Tempirai Selatan-Mangkunegara Diverifikasi, Ini 8 Titiknya
PALI — Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, melakukan verifikasi dan peninjauan lapangan batas wilayah tiga desa di Kecamatan Penukal dan Penukal Utara. Tim turun langsung mengecek serta mengambil koordinat di delapan titik yang menjadi lokasi peninjauan.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (9/9/2026), mulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga 19.30 WIB. Verifikasi melibatkan unsur Pemkab PALI, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah kecamatan dan desa, serta personel kepolisian.
Wilayah yang diverifikasi meliputi Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara, dengan Desa Mangkunegara dan Desa Mangkunegara Timur, Kecamatan Penukal.
Asisten I Pemkab PALI H Andre Fajar Wijaya bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) turut berada dalam tim. Di antaranya Kepala DPMD Dra Saprioma, Kabag Tapem Saparuddin, Kabag Hukum Hengky Irawan, Kepala Dinas PU Ade Firdaus, Kepala Bappeda Mulya Hapeni, Kepala Pertanahan Dwi Sugihanto, serta Camat Penukal Fizen Okto Berlin dan Camat Penukal Utara Pahrudin.
Dari kepolisian, pengamanan dan pemantauan dilakukan Kanit Intelkam Polsek Penukal Utara Aiptu Dodi Wisno, S.H. serta Kanit Intelkam Polsek Penukal Aiptu Rudi Hantono, S.H.
“Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan kondisi dan titik batas wilayah di lapangan. Hasil pengambilan koordinat nantinya menjadi bahan untuk penelitian dan pembahasan lebih lanjut di tingkat kabupaten,” kata Kata Kapolsek Penukal Utara Iptu Budi Anhar, S.H.,M.Si.,C.I.I.,C.B.,Med., melalui Kanit Intelkam Aiptu Dodi Wisno.
Dalam peninjauan tersebut, tim mendatangi delapan lokasi yang menjadi titik verifikasi. Lokasi tersebut yakni Lebung Sebagut Tue, Paye Sebetung Kebun Amri, Rentes Pipa Abang Kebun Kandar, Kebun Ramani, Lubuk Sawe, Lubuk Sepangkal, Jembatan Expand, dan Muara Sungai Sebagut.
Selain melakukan pengecekan kondisi lapangan, tim juga melakukan pengambilan koordinat pada titik-titik yang dianggap berkaitan dengan batas administrasi antardesa.
“Selama kegiatan berlangsung, situasi aman dan kondusif. Kami bersama jajaran terkait terus melakukan pemantauan agar proses verifikasi berjalan lancar,” ujarnya.
Hasil verifikasi dan pelacakan batas tersebut selanjutnya akan dibawa ke tingkat Kabupaten PALI. Data yang terkumpul akan menjadi bahan penelitian, termasuk pengumpulan data yuridis, historis, dan teknis kartometrik.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung terwujudnya kepastian hukum mengenai batas wilayah administrasi pemerintahan desa serta mencegah munculnya persoalan terkait batas wilayah di kemudian hari.(Tim)
—

