Gelar Raja Petuanan Kaiely bukan sekadar sebutan yang dapat disandang atas dasar klaim pribadi. Di balik gelar tersebut terdapat sejarah panjang, garis keturunan, pranata adat dan legitimasi masyarakat hukum adat yang semestinya menjadi pijakan utama.
Di tengah polemik mengenai siapa yang berhak menyandang gelar Raja Petuanan Kaiely, satu hal yang kembali mengemuka adalah pentingnya menelusuri garis keturunan raja dari masa ke masa.
Berdasarkan silsilah yang disampaikan keluarga Wael, mata rantai tersebut bermula dari Raja Mansur Wael, kemudian diteruskan kepada putranya, Raja Ishak Wael.
Garis tersebut selanjutnya berlanjut kepada M. Fuad Wael, putra Raja Ishak Wael. Dari M. Fuad Wael, garis keturunan itu kemudian sampai kepada Fandy Ashari Wael, yang disebut sebagai anak kandung M. Fuad Wael dan cucu Raja Ishak Wael.
Jika ditarik dalam satu rangkaian, silsilah yang dikemukakan tersebut adalah:
Raja Mansur Wael → Raja Ishak Wael → Raja M. Fuad Wael → Fandy Ashari Wael.
Rangkaian inilah yang menjadi dasar argumentasi keluarga Wael dalam menyatakan adanya garis keturunan langsung dari raja-raja sebelumnya hingga kepada Fandy Ashari Wael.
Bukan Sekadar Mengaku Raja
Polemik menjadi semakin penting ketika muncul pihak lain yang juga mengklaim atau mendapatkan pengakuan sebagai Raja Petuanan Kaiely.
Pertanyaannya sederhana, tetapi mendasar: jika seseorang berada di luar garis keturunan tersebut, apa dasar sejarah dan adat yang digunakan untuk menyandang gelar Raja Petuanan Kaiely?
Apakah terdapat silsilah yang dapat dibuktikan?
Apakah ada mekanisme adat yang secara sah memberikan legitimasi?
Siapa para pemangku adat yang terlibat?
Dan bagaimana proses pengakuan tersebut berlangsung di tengah masyarakat hukum adat Petuanan Kaiely?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab secara terbuka. Sebab, gelar Raja dalam sebuah petuanan adat tidak semestinya diperlakukan seperti jabatan biasa yang dapat muncul hanya karena adanya sebuah pengakuan administratif.
Raja memiliki sejarah. Raja memiliki garis keturunan. Raja memiliki pranata adat. Dan yang tidak kalah penting, ada masyarakat adat yang menjadi bagian dari legitimasi tersebut.
Sejarah Tidak Boleh Diputus oleh Klaim
Jika benar garis keturunan Raja Petuanan Kaiely berlangsung dari Mansur Wael, kemudian Ishak Wael, M. Fuad Wael, hingga Fandy Ashari Wael, maka sejarah tersebut tentu perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam proses penyelesaian polemik.
Sebaliknya, apabila ada pihak lain yang memiliki dasar sejarah dan silsilah berbeda, maka dasar tersebut juga harus dibuka dan diuji secara objektif.
Dengan demikian, penyelesaian tidak boleh berhenti pada siapa yang paling lantang mengklaim dirinya sebagai raja.
Yang harus diuji adalah bukti sejarahnya, silsilahnya, mekanisme adatnya dan legitimasi masyarakat hukum adatnya.
Karena itu, siapa pun yang mengklaim diri sebagai Raja Petuanan Kaiely di luar garis keturunan Mansur Wael–Ishak Wael–M. Fuad Wael–Fandy Ashari Wael, patut memberikan penjelasan mengenai dasar klaim tersebut.
Bukan untuk menutup ruang bagi siapa pun, melainkan agar sejarah Kaiely tidak ditulis berdasarkan klaim sepihak.
Sebab, raja tidak lahir dari sebuah pengakuan yang tiba-tiba. Ada leluhur yang melahirkan sejarah, ada garis keturunan yang diwariskan, ada adat yang menjaga, dan ada masyarakat yang mengakui.
Pada akhirnya, polemik Raja Petuanan Kaiely seharusnya dikembalikan kepada fakta sejarah, bukti silsilah, pranata adat dan mekanisme masyarakat hukum adat.
Karena Kaiely memiliki sejarah panjang. Dan sejarah tidak seharusnya dikalahkan hanya oleh sebuah klaim.

