Top 5 This Week

Related Posts

KUNKER RAJIN PERDA MANDUL!!! JADI SOROTAN

KUNKER RAJIN, PERDA MANDUL..!!!
JADI SOROTAN

KOMPAS SBS ‘Subang – Komunitas Penikmat Kopi Hitam (KPKH) Kabupaten Subang melayangkan kritik keras terhadap kinerja 50 Anggota DPRD Kabupaten Subang Tahun 2026.
Rabu (30/9/2026).

*Fakta data dari JDIH dan Pemberitaan Resmi DPRD:*
Pada Rapat Paripurna 18 November 2025, DPRD Subang menyepakati *Propemperda 2026 sebanyak 10 Raperda*. Dengan komposisi 7 Raperda inisiasi eksekutif dan 3 Raperda inisiasi legislatif (DPRD).

Artinya, DPRD Subang sendiri hanya mampu mengusulkan 3 Raperda inisiatif dari 10 target.

*YANG SUDAH JADI PERDA DI LUAR PERDA WAJIB RUTIN?*

Perda Wajib Rutin Tahunan itu adalah:
1. Perda APBD Murni 2026
2. Perda Perubahan APBD 2026
3. Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 (LPJ)
4. Perda KUA-PPAS

Di luar itu, sampai September 2026, berdasarkan data pers DPRD, yang disahkan baru:
*- Raperda tentang Desa & LKPJ Bupati 2025 disahkan 9 April 2026*

Sisanya Masih wacana di meja Bapemperda.

*PERTANYAAN KPKH: KUNKER UNTUK APA?*

Sementara Perda Inisiatif DPRD mandul, aktivitas Kunjungan Kerja (Kunker) anggota DPRD Subang sangat rajin. Hampir tiap minggu ada foto kunker ke luar kota, studi banding, bimtek.

KPKH korelasikan:

– *1 kali Kunker DPRD ke luar provinsi:* Anggaran rata-rata Rp80 – Rp120 Juta (transport, hotel bintang 4, uang harian).
– *Jika 1 Komisi (misal Komisi I) kunker 1 bulan 2 kali x 12 bulan:* Bisa habis Rp1,9 Miliar hanya untuk 1 komisi.
– *Jika 3 Komisi + Pimpinan + Bapemperda:* Anggaran Kunker DPRD 2026 bisa tembus *Rp5 – 7 Miliar.*

*Hasilnya apa Perda Ketenagakerjaan* yang sudah ditunggu buruh Subang bertahun-tahun, baru 40% akomodir usulan buruh. *Perda Kebudayaan, Perda Pariwisata* yang masuk Propemperda 2026, sampai hari ini belum jelas batang hidungnya.

“Kunker rajin, Perda mandul. Ini DPRD atau biro travel Kalau kunkernya studi banding Perda Ketenagakerjaan ke Karawang atau Bekasi, kenapa Raperda Ketenagakerjaan Subang gak jadi-jadi Kunkernya hanya jalan-jalan atau memang bawa oleh-oleh draft Perda untuk rakyat” tegas *Pram Qodarian, Ketua KPKH.*

*KPKH BONGKAR FUNGSI DPRD MENURUT UU:*

*UU No.23/2014 tentang Pemda Pasal 96:* Fungsi DPRD ada 3: *Legislasi (bikin Perda), Anggaran, dan Pengawasan.*

Jika fungsi legislasi gagal:
– Artinya DPRD gagal jadi legislator.
– Artinya uang rakyat untuk gaji, tunjangan, dan kunker DPRD tidak sebanding dengan output Perda yang pro-rakyat.

*KPKH TANTANG DPRD SUBANG BUKA DATA:*

1. *Buka ke Publik:* Dari 10 Propemperda 2026, berapa yang sudah jadi Perda di luar Perda Wajib APBD/LPJ/KUA-PPAS Jangan klaim APBD dan LPJ sebagai prestasi. Itu kewajiban tahunan, otomatis harus ada.

2. *Buka Anggaran Kunker DPRD 2026:* Berapa total anggaran kunker Pimpinan dan Komisi” DPRD Subang TA.2026 Berapa kali kunker dalam 9 bulan terakhir Kemana saja Apa hasilnya? Wajib ada laporan hasil kunker yang diupload di website DPRD sesuai *UU KIP No.14/2008.*

3. *Buka 3 Raperda Inisiatif DPRD:* Mana 3 Raperda inisiatif DPRD yang dijanjikan Apakah Raperda Ketenagakerjaan, Raperda Kebudayaan, dan Raperda Pariwisata Kenapa mandek.

“Jangan sampai rakyat Subang berpikir DPRD Subang hanya rajin kunker untuk habiskan anggaran, tapi malas bikin Perda yang melindungi buruh, petani, dan budaya Subang. Kami minta Ketua DPRD Victor Wirabuana buka data kunker vs Perda,” pungkas Pram.

 

Reporter Kompas SBS
Subang : D. Jekiw.

Popular Articles