Beranda blog Halaman 407

Jembatan Betok Binong – Cikaum Di Rehabilitasi Berkat Perjuangan H. Oing Abdul Rohim

0

*Jembatan Betok Binong Cikaum di Rehabilitasi Berkat Perjuangan H.Oing

Subang – Jembatan penghubun Antar desa, di dua kecamatan, Binong juga Kecamatan Cikaum kebupaten Subang yang selumnya tergerus langsor hampir putus, berkat perjuangan Ketua DPRD Kabupaten Subang, H.Oing Abdul Rohim Komisi 3,feraksi Parai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Menanggapi keluhan masyarakat yang ada di dapil pemilihannya jembatan tersebut sekarang sedang proses pekerjaan Kamis (26/12/2025).

Menurut pengiat pemerhati pemerintah Arus Bawah Andi L. Hakim,
Bahwa Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) harus secara aktif memperjuangkan kebutuhan pembangunan di wilayahnya melalui tiga pungsi utama legislasi anggaran, dan pengawasan peran ini diwujudkan melalui beberapa mekanisme konkret, seperti yang dilaksanakan oleh H. Oing Abdul Rohim yang mana beliau mau menampung aspirasi keluhan yang berada di Daerah pemilihannya.

Aspirasi masyarakat sangat beragam mulai dari kebutuhan dasar seperti akses layanan kesehatan dan pendidikan, pembangunan infrastruktur jalan desa, hingga tuntutan perlindungan lingkungan dan keadilan sosial,

Seperti yang dilaksanakan oleh ketua Dewan komisi 3.H.Oing Abdul Rohim, beliau memang aktif dalam memperjuangkan kebutuhan masyarakat khususnya di Kecamatan Cikaum dan Kecamatan lainnya, terutama di dapil pemilihannya, infrastruktur jalan, seperti rehabilitasi jembatan penghubung Desa karangwangi, dan Desa Tanjungsari Timur. Alhamdulillah sedang berjalan dikerjakan, termasuk Jalan pasar Ampera Desa Tanjungsari Barat rampung Beton ujar Andi L. Hakim.

Peran penting DPRD adalah menyuarakan aspirasi rakyat, mengumpulkan memverifikasi, dan memperjuangkan kebutuhan, harapan, serta keluhan masyarakat dalam proses perumusan kebijakan dan pengawasan pelaksanaan pemerintah daerah. pungkasnya.

Reporter D. jekiw.

Jembatan Betok Binong -Cikaum Di Rehabilitasi Berkat perjuangan H. Oing Abdul Roh

0

*Jembatan Betok Binong Cikaum di Rehabilitasi Berkat Perjuangan H.Oing

Subang – Jembatan penghubung Antar desa, di dua kecamatan, Binong juga Kecamatan Cikaum kebupaten Subang yang selumnya tergerus langsor hampir putus, berkat perjuangan Ketua DPRD Kabupaten Subang, H.Oing Abdul Rohim Komisi 3,feraksi Parai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Menanggapi keluhan masyarakat yang ada di dapil pemilihannya jembatan tersebut sekarang sedang proses pekerjaan Kamis (26/12/2025).

Menurut pengiat pemerhati pemerintah Arus Bawah Andi L. Hakim,
Bahwa Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) harus secara aktif memperjuangkan kebutuhan pembangunan di wilayahnya melalui tiga pungsi utama legislasi anggaran, dan pengawasan peran ini diwujudkan melalui beberapa mekanisme konkret, seperti yang dilaksanakan oleh H. Oing Abdul Rohim yang mana beliau mau menampung aspirasi keluhan yang berada di Daerah pemilihannya.

Aspirasi masyarakat sangat beragam mulai dari kebutuhan dasar seperti akses layanan kesehatan dan pendidikan, pembangunan infrastruktur jalan desa, hingga tuntutan perlindungan lingkungan dan keadilan sosial,

Seperti yang dilaksanakan oleh ketua Dewan komisi 3.H.Oing Abdul Rohim, beliau memang aktif dalam memperjuangkan kebutuhan masyarakat khususnya di Kecamatan Cikaum dan Kecamatan lainnya, terutama di dapil pemilihannya, infrastruktur jalan, seperti rehabilitasi jembatan penghubung Desa karangwangi, dan Desa Tanjungsari Timur. Alhamdulillah sedang berjalan dikerjakan, termasuk Jalan pasar Ampera Desa Tanjungsari Barat rampung Beton ujar Andi L. Hakim.

Peran penting DPRD adalah menyuarakan aspirasi rakyat, mengumpulkan memverifikasi, dan memperjuangkan kebutuhan, harapan, serta keluhan masyarakat dalam proses perumusan kebijakan dan pengawasan pelaksanaan pemerintah daerah. pungkasnya.

Reporter D. jekiw.

“Jutaan Nelayan BBL Tolak Perubahan Permen KP No. 7 Tahun 2024”  

0

Labura – Jutaan nelayaan Penangkap Benih Bening Lobster (BBL) menyatakan sikap penolakan terhadap rencana perubahan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 terkait penghentian budidaya BBL di luar wilayah Republik Indonesia.

Pasalnya, Kegiatan penangkapan BBL sesuai Permen KP No. 7 Tahun 2024 memberikan kontribusi pendapatan negara melalui BLU Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp 219.117.720.000.

Hal ini disampaikan koordinator nelayan BBL dari Lombok NTB Lalu Amrullah, ST kepada Ketua Umum, Dewan Pimpinan Pusat, Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS pada Rabu (24/12/2025).

Dia juga menyampaikan Permohonan kepada Presiden RI untuk mengevaluasi Menteri Kelautan dan Perikanan yang dianggap tidak mendukung program strategis sesuai cita-cita Presiden RI.

“Alasan Penolakan tersebut pertama, Kerugian ekonomi nasional: 6,4 juta nelayan penangkap BBL di pesisir laut Indonesia akan terdampak ekonominya jika ekspor BBL dihentikan,” Ujarnya.

Kedua kata Amrullah, Jumlah BBL di laut Indonesia sangat melimpah, mencapai 12,3 miliar ekor per tahun (data rakor BRSDMKP 2020), jumlah yang tidak mungkin terserap untuk budidaya lokal.

“Ketiga BBL akan terbuang percuma jika tidak ditangkap karena akan mati dengan sendirinya atau dimakan predator, ” Tegasnya.

Amrullah juga mengatakan Jutaan Nelayan BLK Menuntut agar Membatalkan rencana perubahan Permen terkait penghentian budidaya BBL di luar wilayah Republik Indonesia.

“Tuntutan kedua, Memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi nelayan kecil agar dapat menikmati manfaat ekonomi dari sumber daya laut Indonesia dan Menjalankan prinsip keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya perikanan sesuai amanat undang-undang,” Katanya.

Amrullah menambahkan jika tuntutan pihaknya diabaikan makan ribuan nelayan akan melakukan unjuk rasa besar-besaran di Jakarta.

“Jika tuntutan kami tidak ditanggapi kami akan melakukan unjuk rasa besar-besaran di istana presiden dan kentriam kelautan dan Perikanan,” Pungkasnya.

(Tim Media Group PWDPI)

Kapolsek Kedokan Bunder, Peduli Dalam Masyarakat, Empati Dan Jiwa Sosial Menjadikan Amanah Dalam Tugas Polri

0

INDRAMAYU, Kompas.sbs – Empati Kapolsek Kedokan Bunder IPDA. ERYANA , SH Kepada Masyarakat Kedokan Bunder adalah suatu bentuk pengabdian tugasnya kepada negara dan masyarakat, mengayomi, melayani adalah suatu bentuk tanggung jawab polri di dalam tugasnya.

Namun rasa empati biasanya sudah ternamam didalam hati setiap orang (individu), salah satunya ada pada seorang anggota polri, yang kini menjabat sebagai Kapolsek Kedokan Bunder, IPDA. ERYANA, SH yang sedang Viral di medsos salah satunya di Tiktok dengan akun ‘ADA POLISI’.

Dirinya berupaya untuk meningkatkan Empati dan pelayanan humanis kepada masyarakat juga sering menjadi bagian dari program Reformasi kultural di tubuh polri.

Hal ini bertujuan agar setiap personel, dari jajaran teratas hingga yang paling bawah, dapat lebih memahami dan merasakan kesulitan masyarakat sehingga dapat memberikan bantuan dan solusi yang tepat.

Di sela – sela kesibukan tugasnya sebagai kapolsek, IPDA. Eryana menyempat kan diri menjadi wali murid Atas nama Agung kls 7 Siswa SMPN 1 kedokan Bunder yang katanya ayahnya Agung tersebut sudah almarhum ( meninggal, red), dan ibu nya sedang berada di luar negri sebagai ‘pekerja migran Indonesia'( PMI).

Tidak hanya itu, himbauan juga di arah kepada seluruh siswa-siswi SMP hingga SMA agar mematuhi jam malam, warga yang sakit juga menjadi perhatian dari kapolsek, hingga suatu permasalahan di masyarakat menjadi tugasnya untuk di lakukan sikap humanis dengan masyarakat hingga menjadi solusi terbaik.

“Semua ini hanya bentuk pengabdian saya kepada masyarakat, untuk mengayomi, melayani dan melindungi masyarakat, intinya saya ingin amanah untuk menjalankan tugas, POLRI, ” Ucap Eryana.

“Dikatakan oleh orang saya hanya pencitraan, atau polisi konten, itu terserah tanggapan orang, yang penting saya menjalani ini atas dorongan hati saya, serta sudah menjadi tugas polisi, ” Pungkasnya.

Berbuat baik tidak ada kata libur, karena setiap hari kehidupan manusia tetap berjalan.
Empati dari individu manusia terasa tertanam, karena semua manusia punya hati dan punya rasa.***

(SAIMIN)

Proyek Saluran Di Gang Ridho Pontianak : Kualitas Jauh, PPK Ogah-Ogahan, Kontraktor Senyum

0
Oplus_16908288

Kalbar, Kota Pontianak : Proyek Saluran Pembuangan Pasang Surut sebesar Rp.196 Juta di Jalan Petani Gang Ridho Kecamatan Pontianak Kota, dinilai masyarakat jauh dari cerminan kualitas maupun kwantitas.

Paket penyediaan prasarana, Sarana dan utilitas umum di perumahan untuk penunjang Fungsi Hunian yang digarap oleh CV AL Yasir, kondisi fisiknya banyak yang retak dan renggang.

” Coba lihat dilapangan, fisiknya ada yang retak dan tidak rapat. Masak petunjuk besteknya seperti itu, kan aneh. Dimana Petugas PPK saat proses pekerjaan, ” tegas warga sekitar.

Ia menyayangkan wujud pengawasan dari Dinas yang sedikit lamban dan tidak terlalu detail dalam melakukan croscek lapangan. ” Dinas sepertinya ogah-ogahan terjun kelapangan, akhirnya hasil pekerjaan banyak kurangnya, ” sindir warga tersebut.

Ia juga menginginkan adanya tegoran dari pengambil kebijakan ketika hasilnya tidak sesuai harapan. Panggil PPK dan Kontraktor tanya kinerja mereka, layaknya proses penyidikan.(007/ Danil A)

Diduga Intimidatif, Debt Collector Tarik Mobil Tanpa Putusan Pengadilan dengan Dalih “Aturan Baru”

0

Kompas.sbs | Kabupaten Tangerang, — Praktik penarikan kendaraan bermotor kembali menuai sorotan. Seorang debitur kendaraan roda empat mengaku mobilnya ditarik oleh sekelompok debt collector dengan dalih adanya “aturan baru” yang membolehkan penarikan kendaraan tanpa putusan pengadilan. Kasus ini terjadi di Kp.Lemo, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (24/12/2025).

Padahal, hingga kini tidak ada regulasi resmi yang mengatur hal tersebut.
Peristiwa itu dialami RA, yang mengaku didatangi sekitar 10 orang debt collector secara bersamaan.

Kehadiran mereka disebut menimbulkan tekanan psikologis dan rasa takut, hingga akhirnya debitur menandatangani surat penyerahan kendaraan.

“Saya menolak karena tidak ada putusan pengadilan. Tapi mereka bilang sekarang sudah ada aturan baru dari MK, kendaraan bisa langsung ditarik. Jumlah mereka banyak, saya tertekan dan takut,” ujar debitur kepada wartawan, Kamus (25/12/2025).

Sempat Digadaikan, Sudah Ditebus Kembali

Debitur mengakui sebelumnya sempat menggadaikan kendaraan tersebut akibat kesulitan ekonomi. Namun, sebelum penarikan terjadi, kendaraan itu telah ditebus kembali dan berada dalam penguasaannya.

Meski demikian, debitur memang mengalami keterlambatan pembayaran cicilan selama empat bulan. Namun menurutnya, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk melakukan penarikan secara paksa, apalagi tanpa putusan pengadilan.

Dalih “Aturan Baru” Dipertanyakan

Hingga berita ini diturunkan, tidak ditemukan adanya Peraturan OJK, Putusan Mahkamah Agung, maupun Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru yang menyatakan bahwa penarikan kendaraan bermotor dapat dilakukan tanpa putusan pengadilan jika debitur menolak.

Sebaliknya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 justru menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan tanpa pengadilan apabila debitur menyerahkan kendaraan secara sukarela. Jika terdapat penolakan, maka kreditur wajib menempuh mekanisme hukum melalui pengadilan.

Dugaan Intimidasi dan Cacat Kehendak

Dr Bernard (Ketua DPP Gakorpan) menilai, penarikan kendaraan yang dilakukan secara bergerombol dan disertai tekanan psikis dapat dikategorikan sebagai intimidasi.

“Persetujuan atau tanda tangan yang diperoleh karena tekanan atau kebohongan hukum adalah cacat kehendak dan tidak sah. Itu tidak bisa dianggap sebagai penyerahan sukarela,” ujar Dr. Bernard.

Secara hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana, antara lain:

•Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,
•Pasal 378 KUHP tentang penipuan,
•Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan.

Catatan Redaksi

Kasus ini kembali membuka perdebatan soal praktik penagihan oleh debt collector di lapangan. Di satu sisi, kreditur memiliki hak menagih kewajiban debitur. Namun di sisi lain, prosedur hukum dan perlindungan terhadap hak warga negara tetap harus dijunjung tinggi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan pembiayaan terkait belum diminta klarifikasi.
(tim/Red)

ALN Diduga Jual BBM Subsidi Ke Tauke PETI. Masyarakat Pinta Polda Bergerak

0
Oplus_16908288

Kalbar, Sanggau : Dugaan praktek penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite maupun Solar kembali terbongkar. Kali ini terjadi di Desa Melobok, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.

Hasil dokumentasi photo dan vidio lapangan oleh Tim Media sekaligus keterangan pekerja, bahwa Bahan Bakar Minyak subsidi yang disimpangkan tersebut milik Bos papan atas, inisial ALN.

” Iya mas, omongan masyarakat menyebut kalau BBM subsidi yang dijual ke cukong PETI itu punya ALN, pengusaha sembako. Orang-orang disini sih kenal semua dengan dia, ucapa warga yang minta namanya dirahasiakan.

Kami juga heran, sambungnya, kok Bahan Bakar Minyak bersubsidi milik rakyat susah, bisa bebas dipasarkan secara aman dan lancar ke Tauke PETI tanpa ada hambatan sedikitpun. Aparat pada kemana semuanya.

” ALN sampai saat ini tetap aman. Bahkan usahanya yang jelas sangat merugikan masyarakat banyak, terus berjalan seperti air mengalir. Begitu juga dengan Bos Tambang emas ilegal yang rutin mendapat jatah suplay BBM subsidi dari ALN, semakin tumbuh subur, ” terangnya.

Warga tadi berharap agar Polda Kalbar terjun kelokasi dan mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang bikin masyarakat sulit serta merusak lingkungan sekitar. Bila perlu proses juga para petugas yang membiarkan praktek itu beroperasi.(007/ Danil.A)

Proyek Tidak Ada Ae Transparan Bagi Masyarakat BGN DEPUTI BIDANG PENYEDIAAN DAN PENYALURAN. PT. AMYTHAS. 

0

Sumatra Selatan (PALI)

KOMPAS. SBS

Pali – pembangunan satuan pelayanan pemenuhan Gizi ( SPPT) badan gizi nasional Sumatra Selatan paket volume 20 kali 20 meter. Waktu pekerjaan 50 hari, tahun 2025 di kerjakan oleh PT. Tantra Sukma Negara, Konsultan MK. : AMYTHAS.

Pelaksanaan pembangunan gedung penuhan gizi nasional sedang melaksanakan pekerjaan, yang bertempat di lokasi pelapangan kantor camat abab di Desa Betung kecamatan abab kabupaten Pali.

Dalam pelaksanaan pembangunan gedung gizi nasional tersebut menuai kritikan kontroversi bagi masyarakat abab kabupaten Pali, terkhusus masyarakat desa betung kecamatan abab kabupaten Pali.

Karena menyebabkan tidak memakai jumlah dana yang di butuhkan terlampir tertera di papan informasi proyek sehingga ada kejanggalan program pembangunan satuan pelayanan pemenuhan gizi ( SPPG) . tersebut.

Selanjutnya media ini mengkompensasi pelaksanaan proyek di lokasi perkerjaan untuk mempertanyakan bahwa pengerjaan pembangunan gedung tersebut sudah di atur paketan peralatan ( bahan bangunan) sehingga tidak  di perlukan  mitra dari unsur masyarakat terkait bagi pelaksanaan pembangunan yang saat ini sedang di kerjakan  pembangunan gedung Satuan pemenuhan gizi nasional (  SPPG)  berlokasi di kantor camat abab Pali.

Menurut UU , nomor 14 tahun 2008 keterbukaan informasi publik ( KIP) Terkait mengunakan uang rakyat, di prioritaskan transparansi supaya tidak menimbulkan hal- hal yang tidak membuat ke-tidak kepercayaan bagi masyarakat.

Menurut LSM – Macam, Setiap Negara Republik bertujuan untuk mensejahterakan rakyat, terbentuknya negara ini adalah untuk rakyat.

Dalam pelaksanaan pembangunan, pemerintah seringkali mendorong kemitraan dengan pengusaha lokal untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan meningkatkan ekonomi lokal. Hal ini dapat dilakukan melalui beberapa cara, seperti:

Pengadaan barang dan jasa  Pemerintah dapat memprioritaskan pengusaha lokal dalam pengadaan barang dan jasa untuk proyek pembangunan.

Kerja sama  Pemerintah dapat menjalin kerja sama dengan pengusaha lokal untuk melaksanakan proyek pembangunan.

Bantuan teknis Pemerintah dapat memberikan bantuan teknis kepada pengusaha lokal untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam melaksanakan proyek pembangunan.

Pemberian lisensi  Pemerintah dapat memberikan lisensi kepada pengusaha lokal untuk melaksanakan kegiatan usaha di daerah tertentu.

Pengusaha lokal dapat berperan aktif dalam pembangunan dan meningkatkan kontribusi mereka terhadap perekonomian lokal.

Ujar ketua LSM – Macan, ( HendraSaputra)

kamis 25 Desember 2025 .

Natal 2025 Dimaknai Sebagai Momentum Introspeksi dan Kepedulian Sosial

0

Kompas.sbs | Jakarta — Perayaan Natal 2025 dimaknai secara sederhana dan penuh empati oleh Dr. Drs. Eddy Ramon Torong, S.H., M.M.M., Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), di tengah berbagai bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Natal tahun ini tidak dirayakan secara berlebihan, melainkan dijadikan momentum refleksi diri serta ungkapan syukur kepada Tuhan dengan berbagi kepada sesama.

Dr. Drs. Eddy Ramon Torong menyampaikan bahwa kegiatan Natal bersama keluarga dan warga sekitar, Jl, Toar II blok 4 No, 9, RT/RW/012/02 Tugu Utara, Kec, Koja, Jakarta Utara, telah menjadi tradisi yang rutin dilaksanakan hampir setiap tahun sebagai bentuk ucapan syukur atas kesehatan dan kekuatan yang masih diberikan Tuhan.

Menurutnya, kondisi bangsa yang tengah dilanda berbagai bencana menuntut setiap elemen masyarakat untuk menumbuhkan empati dan kepedulian sosial, khususnya kepada saudara-saudara yang terdampak musibah.
“Natal tahun ini kita maknai dengan introspeksi diri. Banyak saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah, sehingga tidak elok jika dirayakan secara berlebihan. Yang terpenting adalah empati dan kepedulian,” ujar Dr. Drs. Eddy Ramon Torong.

Ia mengungkapkan, bersama sejumlah organisasi yang diikutinya, telah berhasil menghimpun dana bantuan sosial puluhan juta rupiah. Dana terakhir sebesar Rp13.250.000 telah disalurkan ke Provinsi Sumatera Utara untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat terdampak bencana di wilayah Aceh, Padang, dan Sumatera Utara.

Di tengah kesibukannya sebagai advokat PERADI yang menangani berbagai perkara hukum, mulai dari sengketa pertanahan hingga perkara pidana di Jakarta dan Bali, Dr. Drs. Eddy Ramon Torong menegaskan bahwa komitmen berbagi tetap menjadi prinsip hidup yang terus dijaga.

Ia juga menekankan bahwa kepedulian terhadap korban bencana merupakan tanggung jawab bersama sebagai warga negara Indonesia, tanpa harus dilakukan secara berlebihan atau dipublikasikan secara luas.

“Berbagi itu tidak perlu digembar-gemborkan. Yang terpenting adalah ketulusan dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang membutuhkan,” katanya.

“Natal 2025 bagi saya adalah momentum untuk bersyukur dan berbagi. Selama Tuhan masih memberi kesehatan dan rezeki, saya berkomitmen untuk terus membantu sesama. Inilah cara saya memaknai Natal sebagai seorang Nasrani,” pungkas Dr. Drs. Eddy Ramon Torong, S.H., M.M.M.

(red)

Natal 2025 Dimaknai Sebagai Momentum Introspeksi dan Kepedulian Sosial

0

Kompas.sbs | Jakarta — Perayaan Natal 2025 dimaknai secara sederhana dan penuh empati oleh Dr. Drs. Eddy Ramon Torong, S.H., M.M.M., Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), di tengah berbagai bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Natal tahun ini tidak dirayakan secara berlebihan, melainkan dijadikan momentum refleksi diri serta ungkapan syukur kepada Tuhan dengan berbagi kepada sesama.

Dr. Drs. Eddy Ramon Torong menyampaikan bahwa kegiatan Natal bersama keluarga dan warga sekitar, Jl, Toar II Gblok 4 No, 9, RT/RW/012/02 Tugu Utara, Kec, Koja, Jakarta Utara, telah menjadi tradisi yang rutin dilaksanakan hampir setiap tahun sebagai bentuk ucapan syukur atas kesehatan dan kekuatan yang masih diberikan Tuhan.

Menurutnya, kondisi bangsa yang tengah dilanda berbagai bencana menuntut setiap elemen masyarakat untuk menumbuhkan empati dan kepedulian sosial, khususnya kepada saudara-saudara yang terdampak musibah.
“Natal tahun ini kita maknai dengan introspeksi diri. Banyak saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah, sehingga tidak elok jika dirayakan secara berlebihan. Yang terpenting adalah empati dan kepedulian,” ujar Dr. Drs. Eddy Ramon Torong.

Ia mengungkapkan, bersama sejumlah organisasi yang diikutinya, telah berhasil menghimpun dana bantuan sosial puluhan juta rupiah. Dana terakhir sebesar Rp13.250.000 telah disalurkan ke Provinsi Sumatera Utara untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat terdampak bencana di wilayah Aceh, Padang, dan Sumatera Utara.

Di tengah kesibukannya sebagai advokat PERADI yang menangani berbagai perkara hukum, mulai dari sengketa pertanahan hingga perkara pidana di Jakarta dan Bali, Dr. Drs. Eddy Ramon Torong menegaskan bahwa komitmen berbagi tetap menjadi prinsip hidup yang terus dijaga.

Ia juga menekankan bahwa kepedulian terhadap korban bencana merupakan tanggung jawab bersama sebagai warga negara Indonesia, tanpa harus dilakukan secara berlebihan atau dipublikasikan secara luas.

“Berbagi itu tidak perlu digembar-gemborkan. Yang terpenting adalah ketulusan dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang membutuhkan,” katanya.

“Natal 2025 bagi saya adalah momentum untuk bersyukur dan berbagi. Selama Tuhan masih memberi kesehatan dan rezeki, saya berkomitmen untuk terus membantu sesama. Inilah cara saya memaknai Natal sebagai seorang Nasrani,” pungkas Dr. Drs. Eddy Ramon Torong, S.H., M.M.M.

(red/tim)