Beranda blog Halaman 406

Proyek Tanam Pipa Air PUPR Kota : Dalamnya Cuma 50 Centi. Dinas Diam. Kontraktor Senyum

0
Oplus_16908288

Pontianak: Satu lagi proyek PUPR Kota Pontianak jadi omongan orang. Mereka menilai paket bangunan air bersih/air baku di Simpang Jalan Perdana- Jalan Reformasi Kiri, tidak mencerminkan unsur kualitas, kwantitas maupun ketahanan.

” Dilokasi tampak galian untuk menanam pipa kedalamnya cuma 50 centi. Apakah itu memang acuan bestek atau bukan, kami tidak tahu, ucap warga sekitar.

Kalau ukuran kedalamannya memang tertulis segitu, katanya, berarti Dinas dan CV. Sahabat Karya Mandiri, selaku pelaksana, tidak bisa melihat dampak dari pristiwa alam yang mampu membuat permukaan tanah terkikis habis.

” Mudah-mudahan lokasi tersebut terhindar dari banjir, sehingga permukaan tanah tetap rata dan pipa yang ditanam tadi tidak timbul keluar. Menurut kami sih, seharusnya kedalamannya 100 centi agar aman, ” terangnya.

Menurutnya, sebelum pekerjaan penimbunan dilakukan, Dinas PUPR Kota Pontianak harus membuktikan ukuran kedalamannya. Kalau sudah pas dengan spesipikasi tehnis, baru boleh lanjut. Jangan hanya dengar dalamnya sekian lewat info wa. Same gak bual.( 007/ Danil A )

Miris!!! Subang Darurat Sampah

0

*Andi L. Hakim Angkat Bicara Keberadaan Pembuangan Sampah Blok Jalitri Subang

Subang – Beredarnya berita dari media online dengan penolakan pembuangan sampah di wilayah blok Jalitri jalan panglejar Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang kota menuai protes keras dari Kordinator Arus Bawah.

Kordinator Forum Arus Bawah Andi L.Hakim menyuarakan kekhawatiran serius terkait keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Jalitri yang berada di pusat kota Subang Sabtu (28/12/2025).

Tempat Pembuangan Sampah yang berdekatan dengan area pemukiman warga, akan mengakibatkan dampak kesehatan dan lingkungan yang signifikan.

Menurut Andi,bahaya lindi (Cairan Sampah) yang merembes dan mencemari sumber air minum warga mengancam kesehatan mereka.
Polusi udara bau tak sedap yang menyengat mengganggu pernapasan ujarnya.

Ancaman kesehatan keberadaan TPA yang berdekatan dengan pemukiman warga menjadi sarang vaktor penyakit seperti lalat, nyamuk, dan tikus serta menyebabkan keracunan dan berbagai penyakit.

Andi L. Hakim berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan pemerintah Kabupaten Subang dapat segera menemukan solusi agar masalah tumpukan sampah yang berada di dekat pemukiman warga dan mencemari lingkungan untuk segera mencari solusi yang terbaik.

Kita tidak ingin Subang yang kita cintai ini dikenal sebagai kabupaten penuh sampah ini adalah tanggung jawab besar yang harus segera diselesaikan tegas Adi L. Hakim.

Andi L. Hakim Meminta pemerintah Daerah Kabupaten Subang, Khusus Dinas Lingkungan Hidup untuk meningkatkan Sarana armada pengangkut Sampah untuk memperlancar mobilisasi ke Tempat Pembuangan Akhir, di jalupang pungkasnya.

Reporter D. Jekiw.

Kadisdik Labura Sebut “RAB Adalah Hak Pribadi Tidak Dapat Dipublikasikan”

0

LABURA – Diduga Pembodohan Hukum, PPK Dinas Pendidikan Labura Irwan, S.Pd, M.Pd. Sesatkan Pemahaman UU Demi Lindungi 4 RAB Pembangunan SMP N 5 Sialang Taji.

Atas beberapa kesimpulan surat balasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara Irwan, S.Pd, M.Pd kepada media aspirasinasional.com terkait permintaan salinan 4 Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5 Sialang Taji Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara yang di terima langsung oleh Muhammad Yusup Harahap sebagai Pemimpin Redaksi, Rabu (24/12/2025).

Banyak kalangan masyarakat pegiat sosial dan para praktisi hukum menduga PPK Dinas Pendidikan Labura Irwan, S.Pd, M.Pd. Melakukan pembodohan hukum dan Sesatkan Pemahaman UU Demi Lindungi 4 RAB Pembangunan SMP N 5 Sialang Taji tersebut salah satunya dari praktisi hukum pengacara kondang di Labura Muslim Ahmad Nasution, SH., sekaligus sebagai Tim Hukum di media aspirasinasional.com.

Berikut Enam kesimpulan dari surat balasan PPK dinas Pendidikan Labura Irwan S.Pd, M.Pd terhadap surat media aspirasinasional.com:

1. Informasi publik di berikan kepada Badan Publik untuk kepentingan penyelenggara Negara.

2. Irwan telah menganggap media aspirasinasional.com adalah sebagai Lembaga swadaya masyarakat (LSM) badan non Pemerintah tidak dibiayai pemerintah.

3. RAB adalah Hak Pribadi antara pengguna jasa dan penyedia yang tidak dapat dipublikasikan dan tidak dapat dijustice.

4. RAB juga rahasia jabatan sebagai pengguna jasa.

5. RAB dapat diberikan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah dalam hal ini adalah APIP Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara, Aparat Penegak Hukum lainnya sifatnya sebagai evaluasi terhadap pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dan direvisi, diberikan sanksi atas cidera janji dari kontrak yang disepakati.

6. Pada saat ini pekerjaan tersebut belum ada dibayarkan sehingga belum ada kerugian Negara. Jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara Irwan, S.Pd, M.Pd. melalui suratnya.

Dari ke Enam kesimpulan tersebut Muslim Ahmad Nasution, SH., dirinya menilai PPK dinas Pendidikan Labura Irwan S.Pd, M.Pd telah menyesatkan pemahaman Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Seperti pada poin pertama Muslim mengatakan kalau informasi publik hanya dapat di berikan kepada Badan Publik untuk apa ada Undang-Undang keterbukaan informasi publik, Badan Publik adalah lembaga atau entitas (pemerintah, BUMN/D, hingga LSM/yayasan) yang menjalankan fungsi pemerintahan atau pelayanan publik, menerima sebagian/seluruh dananya dari APBN/APBD/sumbangan publik, dan wajib menyediakan informasi publik secara terbuka, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Informasi Publik adalah data, fakta, atau informasi lain yang dihasilkan, disimpan, dan dikelola oleh badan publik (pemerintah dan lembaga terkait) yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan kepentingan umum, yang wajib disediakan untuk diakses publik sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, dengan mekanisme permohonan melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Ada informasi yang wajib diumumkan berkala, serta merta, dan tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan.

Lebih lanjut Muslim Ahmad Nasution, SH., menanggapi pada poin Tiga, Empat dan Lima terkait RAB, telah di atur secara rinci pada Bagian Ketiga UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat ada pada Pasal 11 ayat 1.

“Pada pasal 11 ayat 1 Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi;

a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;

b. hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya;

c. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen Pendukungnya;

d. rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik;

e. perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;

f. informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;

g. prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan atau h. laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.” Tegas Muslim Ahmad Nasution, SH., saat melakukan konferensi pers.

Jika memang yang diminta Media aspirasinasional.com hanya RAB bangunan Sekolah saya pikir apa salahnya..? Sebab dana itu juga bersumber dari Publik, jadi wajar saja sebagai media kontrol sosial punya hak untuk mengetahui nya sebagai bentuk pengawasan.

Atau Memang mereka takut jika RAB itu diberikan Kepada Masyarakat, akan terbongkar berapa anggaran bangunan Untuk Pembangunan Tersebut… Mungkin saja anda indikasi Dugaan Korupsi. Jangan sampai kepala dinas salah tafsir kan UU Nomor 14 Tahun 2008.

Toh jika pada akhirnya kepala dinas tidak memberikan informasi yang diminta. Saya pikir Pihak Media aspirasinasional.com Bisa membuat Laporan Keberatan dan pengaduan Kekomisi Informasi Publik Sumut, disana nanti semua akan terang, apakah memang itu RAB termasuk yang di kecualikan atau bukan.

Senada dengan Muslim Ahmad Nasution, SH., sebagai pihak yang menerima surat balasan dari PPK dinas Pendidikan Labura Irwan S.Pd, M.Pd Muhammad Yusup Harahap Pemimpin Redaksi media aspirasinasional.com juga menyayangkan surat balasan tersebut karena bisa menyesatkan.

Yusup menilai PPK Dinas Pendidikan Irwan S.Pd, M.Pd tidak paham Undang-Undang keterbukaan informasi publik, Karena menurut ia yang namanya data pribadi itu adalah seperti, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Rekening pribadi, Nomor handphone pribadi bukan pejabat publik, dan seterusnya yang menyangkut terkait kepribadian seseorang.

Yusup menegaskan kalau RAB itu bukanlah hal yang di kecualikan di UU keterbukaan informasi publik karena selama ini juga setiap proyek sebelum melakukan pengerjaannya selalu di wajibkan memasang plang proyek terlebih dahulu yang menjelaskan terkait garis besar dari proyek tersebut.

(Kamidi-Tim)

“PPK Dinas Pendidikan Labura Irwan, S.Pd, M.Pd Balas Surat Media aspirasinasional.com Terkait RAB”

0

LABURA – Melalui kop surat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara Dinas Pendidikan Beserta stempelnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irwan, S.Pd, M.Pd. Balas surat media aspirasinasional.com, Dengan nomor surat: 000.9.6.1/1.Disdik/2025, tertanggal 12 Desember 2025. Namun baru di serahkan kepada Muhammad Yusup Harahap sebagai Pemimpin Redaksi media aspirasinasional.com, Rabu 24 Desember 2025 (Tanggal surat di buat tanggal mundur-red).

Didalam suratnya PPK dinas Pendidikan Irwan, S.Pd, M.Pd. pada alenia Pertama mengucapkan terimakasih nya atas perhatian Muhammad Yusup Harahap beserta jajarannya terhadap pembangunan sekolah yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara. Irwan menilai Muhammad Yusup Harahap beserta jajarannya telah mendukung program Pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dalam penyediaan sarana dan prasarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik.

Dalam alenia kedua PPK dinas Pendidikan Irwan S.Pd, M.Pd. menjabarkan pasal 1 ayat 2, dan pasal 1 ayat 3 Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Berdasarkan pasal-pasal tersebut Irwan pada alenia ke Tiga mencoba menjelaskan pada Muhammad Yusup Harahap beserta jajarannya bahwa media aspirasinasional.com adalah organisasi Non Pemerintah. Lebih lanjut Irwan menuliskan sebagai berikut, “Menelaah kembali lembaga Saudara yang merupakan organisasi Non Pemerintah yang dibentuk dan digerakkan oleh kehendak masyarakat atau individu dengan pembiayaan organisasi dari organisasi itu sendiri bukan lembaga non kementerian yang di biayai oleh pemerintah contoh: Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan seterusnya,” tulis PPK Irwan, S.Pd, M.Pd.

Perlu di ketahui bahwa media aspirasinasional.com bukanlah merupakan organisasi, tapi Perusahaan pers yang berbadan hukum di bawah naungan PT. FAZRIL ASPIRASI NASIONAL Dengan nomor: AHU-008428.AH.01.30.Tahun 2025. Yang kegiatannya sesuai perintah Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers.

Kemudian pada alenia berikutnya Irwan menjabarkan pasal 6 ayat 3 Undang-undang keterbukaan informasi publik, “Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. informasi yang dapat membahayakan negara;

b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;

c. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;

d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau

e. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.”

Berdasarkan uraian diatas PPK Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara Irwan S.Pd, M.Pd. Dalam suratnya menyimpulkan bahwa:

1. Informasi publik di berikan kepada Badan Publik untuk kepentingan penyelenggara Negara.

2. Irwan telah menganggap media aspirasinasional.com adalah sebagai Lembaga swadaya masyarakat (LSM) badan non Pemerintah tidak dibiayai pemerintah.

3. RAB adalah Hak Pribadi antara pengguna jasa dan penyedia yang tidak dapat dipublikasikan dan tidak dapat dijustice.

4. RAB juga rahasia jabatan sebagai pengguna jasa.

5. RAB dapat diberikan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah dalam hal ini adalah APIP Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara, Aparat Penegak Hukum lainnya sifatnya sebagai evaluasi terhadap pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dan direvisi, diberikan sanksi atas cidera janji dari kontrak yang disepakati.

6. Pada saat ini pekerjaan tersebut belum ada dibayarkan sehingga belum ada kerugian Negara.” Jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara Irwan, S.Pd, M.Pd. melalui suratnya.

Ketahui sebelumnya media aspirasinasional.com telah menyurati kepala dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara Irwan S.Pd, M.Pd. dengan nomor: 485.1/014/aspirasinasional.com/XII/2025 tertanggal 9 Desember 2025, prihal Permintaan Salinan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Bangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri 5 Sialang Taji Kecamatan Kualuh Selatan meliputi:

1. Pembangunan Perpustakaan sebagai pelaksana CV. Sumarno Group.

2. Pembangunan Ruang kelas baru sebagai pelaksana CV. Gapura Alam Persada.

3. Pembangunan ruang Guru/Kepala Sekolah sebagai pelaksana CV. Rezeki Kita Bersama dan.

4. Pembangunan Toilet (jamban) sebagai pelaksana CV. Trigama Jaya Konstruksi.

(Kamidi-Tim)

Warga Blok Jalitri Tolak Keberadaan Tempat Pembuangan Sampah Dekat Dengan Pemukiman Warga

0

*Waraga Blok Jalitri Tolak Tempat Pembuangan Sampah yang Dekat Dengan Pemukim*

Subang – Penolakan warga terhadap pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dekat pemukim sering terjadi, karena kekhawatiran akan dampak negatif seperti bau tidak sedap polusi udara, gangguan kesehatan (lalat,nyamuk) penurunan estetika lingkungan, seperti yang terjadi di blok Jalitri RT36/09 kelurahan Karanganyar, kecamatan Subang, Kabupaten Subang.
Waraga menuntut sosialisasi yang lebih baik dan lokasi yang jauh serta strategis.

Menurut salah seorang warga, Rudi, mengatakan TPS yang berada di blok Jalitri , selain bau yang menyengat, TPS tersebut juga menjadi sarang nyamuk dan lalat, serta tumpukannya selalu menggung sehingga mengganggu pemandangan.
Akibatnya, kesehatan warga terganggu serta pemilik usaha kos merugi kerena penyewa tak nyaman ujarnya.

Rudi juga mengatakan bahwa situasi terkini di TPS Jalitri masih belum jelas,namun warga blok Jalitri telah menyatakan penolakan terhadap keberadaan TPS di wilayah mereka karena dianggap menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan Jumat (27/12/2025).

Mereka telah menyampaikan keluhan kepada pihak berwenang, namun belum ada solusi konkeret jelasnya.

Warga blok Jalitri menuntut agar pemerintah Daerah kabupaten Subang mencari lokasi alternatif yang lebih sesuai dan jauh dari pemukiman warga.

“Beberapa alasan penolakan TPS yang berada di Blok Jalitri antara lain.
*Penumpukan Sampah* Tidak ada pengangkut Sampah secara teratur, menyebabkan penumpukan sampah yang terkendali.

*Pencemaran Lingkungan* air limbah yang dihasilkan TPS dapat mencemari lingkungan dan menimbulkan bau tak sedap.

*Potensi Penyebaran Penyakit* TPS dapat menjadi sumber penyebaran penyakit.

Rudi berharap pemerintah Daerah melalui Dinas terkait perlu segera mencari solusi untuk mengatasi masalah TPS di blok Jalitri dan melibatkan masyarakat setempat dalam mengambil keputusan.
Keberadaan TPS tersebut sudah ada sekitar Dua tahun namun pembangunannya tidak sosialisasi dengan warga terdampak.

Sampah yang dibuang di TPS Jalitri tidak hanya dari rumah tangga , tepi juga sampah dari pasar panjang yang jumlahnya sangat banyak dan beragam papar Rudi.

Reporter D.Jekiw.

Warga Blok Jalitri Tolak Keberadaan Tempat Pembuangan Sampah Dekat Dengan Pemukim Warga

0

*Waraga Blok Jalitri Tolak Tempat Pembuangan Sampah yang Dekat Dengan

Subang – Penolakan warga terhadap pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dekat pemukim sering terjadi, karena kekhawatiran akan dampak negatif seperti bau tidak sedap polusi udara, gangguan kesehatan (lalat,nyamuk) penurunan estetika lingkungan, seperti yang terjadi di blok Jalitri RT36/09 kelurahan Karanganyar, kecamatan Subang, Kabupaten Subang.
Waraga menuntut sosialisasi yang lebih baik dan lokasi yang jauh serta strategis.

Menurut salah seorang warga, Rudi, mengatakan TPS yang berada di blok Jalitri , selain bau yang menyengat, TPS tersebut juga menjadi sarang nyamuk dan lalat, serta tumpukannya selalu menggung sehingga mengganggu pemandangan.
Akibatnya, kesehatan warga terganggu serta pemilik usaha kos merugi kerena penyewa tak nyaman ujarnya.

Rudi juga mengatakan bahwa situasi terkini di TPS Jalitri masih belum jelas,namun warga blok Jalitri telah menyatakan penolakan terhadap keberadaan TPS di wilayah mereka karena dianggap menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan Jumat (27/12/2025).

Mereka telah menyampaikan keluhan kepada pihak berwenang, namun belum ada solusi konkeret jelasnya.

Warga blok Jalitri menuntut agar pemerintah Daerah kabupaten Subang mencari lokasi alternatif yang lebih sesuai dan jauh dari pemukiman warga.

“Beberapa alasan penolakan TPS yang berada di Blok Jalitri antara lain.
*Penumpukan Sampah* Tidak ada pengangkut Sampah secara teratur, menyebabkan penumpukan sampah yang terkendali.

*Pencemaran Lingkungan* air limbah yang dihasilkan TPS dapat mencemari lingkungan dan menimbulkan bau tak sedap.

*Potensi Penyebaran Penyakit* TPS dapat menjadi sumber penyebaran penyakit.

Rudi berharap pemerintah Daerah melalui Dinas terkait perlu segera mencari solusi untuk mengatasi masalah TPS di blok Jalitri dan melibatkan masyarakat setempat dalam mengambil keputusan.
Keberadaan TPS tersebut sudah ada sekitar Dua tahun namun pembangunannya tidak sosialisasi dengan warga terdampak.

Sampah yang dibuang di TPS Jalitri tidak hanya dari rumah tangga , tepi juga sampah dari pasar panjang yang jumlahnya sangat banyak dan beragam papar Rudi.

Reporter D.Jekiw.

Peningkatan Hotmix Jalan Desa Dusun Belendung 2 Di Realisasikan Mempergunakan Dana panprov 2025

0

*Pemdes Belendung Realisasikan Banprov 2025 Untuk Peningkatan Hotmix Jalan Desa*

Subang – Pemerintah Desa (Pemdes) Belendung, Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang, merealisasikan bantuan provinsi (Banprov) tahun 2025 untuk peningkatan Hotmix Jalan Desa lokasi Dusun Belendung 2 RT 17/06 Sesuai prioritas hasil musyawarah warga, untuk memperlancar transportasi, mendukung pertanian, perekonomian masyarakat Jumat (26/12/2025).

Dana senilai, Rp. 98.000,000, – tersebut optimal untuk dialokasikan untuk peningkatan Hotmix Jalan Desa.
Proyek ini diharapkan dapat meningkatkan konektivitas dan mempermudah mobilitas warga setempat.

Realisasi Banprov 2025 ini langkah nyata Pemdes Belendung dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan akses jalan yang memadai.
Pembangunan Peningkatan Hotmix jalan desa tersebut saat ini tengah dikerjakan secara langsung oleh Tim pelaksana kegiatan (TPK) Desa Belendung untuk memastikan kualitas dan akuntabilitas pekerjaan.

Berdasarkan papan informasi proyek pembangunan jalan ini memiliki volume pekerjaan jalan tersebut meliputi panjang 301Meter Lebar 2Meter, Tinggi (Ketebalan) 3 Centimeter.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Belendung Azis Mulyana, mengatakan kepada awak media bahwa bantuan dari pemerintah provinsi Jawa Barat ini digunakan untuk peningkatan Hotmix jalan Desa Dusun Belendung 2, RT.17/06.

“Saya selaku ketua LPM Desa Belendung mengucapkan terimakasih kepada pemerintah provinsi Jawa Barat.
Dengan adanya peningkatan Hotmix jalan ini diharapkan para pengguna jalan dapat merasa lebih aman dan nyaman ujarnya.

Kepala Desa Belendung Hartono menyatakan bahwa pemilihan lokasi di Dusun Belendung 2 RT17/06 didasarkan pada skala prioritas.

Akses jalan di Dusun Belendung 2 ini merupakan jalan yang sebelumnya dengan kondisi kurang layak. Dengan adanya pembangunan menggunakan Banprov ini, kami berharap aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat khusus di RT 17 dan RW 06 bisa berjalan lebih lancar dan aman Kata Hartano. Pungkasnya

Reporter D. Jekiw.

Peningkatan Hotmix Jalan Desa Dusun Belendung 2 Direalp Mempergunakan Dana Panprov 2025

0

*Pemdes Belendung Realisasikan Banprov 2025 Untuk Peningkatan Hotmix Jalan Desa*

Subang – Pemerintah Desa (Pemdes) Belendung, Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang, merealisasikan bantuan provinsi (Banprov) tahun 2025 untuk peningkatan Hotmix Jalan Desa lokasi Dusun Belendung 2 RT 17/06 Sesuai prioritas hasil musyawarah warga, untuk memperlancar transportasi, mendukung pertanian, perekonomian masyarakat Kamis (25/12/2025).

Dana senilai, Rp. 98.000,000, – tersebut optimal untuk dialokasikan untuk peningkatan Hotmix Jalan Desa.
Proyek ini diharapkan dapat meningkatkan konektivitas dan mempermudah mobilitas warga setempat.

Realisasi Banprov 2025 ini langkah nyata Pemdes Belendung dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan akses jalan yang memadai.
Pembangunan Peningkatan Hotmix jalan desa tersebut saat ini tengah dikerjakan secara langsung oleh Tim pelaksana kegiatan (TPK) Desa Belendung untuk memastikan kualitas dan akuntabilitas pekerjaan.

Berdasarkan papan informasi proyek pembangunan jalan ini memiliki volume pekerjaan jalan tersebut meliputi panjang 301Meter Lebar 2Meter, Tinggi (Ketebalan) 3 Centimeter.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Belendung Azis Mulyana, mengatakan kepada awak media bahwa bantuan dari pemerintah provinsi Jawa Barat ini digunakan untuk peningkatan Hotmix jalan Desa Dusun Belendung 2, RT.17/06.

“Saya selaku ketua LPM Desa Belendung mengucapkan terimakasih kepada pemerintah provinsi Jawa Barat.
Dengan adanya peningkatan Hotmix jalan ini diharapkan para pengguna jalan dapat merasa lebih aman dan nyaman ujarnya.

Kepala Desa Belendung Hartono menyatakan bahwa pemilihan lokasi di Dusun Belendung 2 RT17/06 didasarkan pada skala prioritas.

Akses jalan di Dusun Belendung 2 ini merupakan jalan yang sebelumnya dengan kondisi kurang layak. Dengan adanya pembangunan menggunakan Banprov ini, kami berharap aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat khusus di RT 17 dan RW 06 bisa berjalan lebih lancar dan aman Kata Hartano. Pungkasnya

Reporter D. Jekiw.

Berkat Perjuangan H. Oing Abdul Rohim Jembatan Betok Binong -Cikaum direhabilitasi

0

*Jembatan Betok Binong Cikaum di Rehabilitasi Berkat Perjuangan H.Oing

Subang – Jembatan penghubung Antar desa, di dua kecamatan, Binong juga Kecamatan Cikaum kebupaten Subang yang selumnya tergerus langsor hampir putus, berkat perjuangan H.Oing Abdul Rohim Komisi 3,feraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Menanggapi keluhan masyarakat yang ada di dapil pemilihannya. Jembatan tersebut sekarang sedang proses pekerjaan Kamis (26/12/2025).

Menurut pengiat pemerhati pemerintah Arus Bawah Andi L. Hakim,
Bahwa Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) harus secara aktif memperjuangkan kebutuhan pembangunan di wilayahnya melalui tiga pungsi utama legislasi anggaran, dan pengawasan peran ini diwujudkan melalui beberapa mekanisme konkret, seperti yang dilaksanakan oleh H. Oing Abdul Rohim yang mana beliau mau menampung aspirasi keluhan yang berada di Daerah pemilihannya.

Aspirasi masyarakat sangat beragam mulai dari kebutuhan dasar seperti akses layanan kesehatan dan pendidikan, pembangunan infrastruktur jalan desa, hingga tuntutan perlindungan lingkungan dan keadilan sosial,

Seperti yang dilaksanakan oleh ketua Dewan komisi 3.H.Oing Abdul Rohim, beliau memang aktif dalam memperjuangkan kebutuhan masyarakat khususnya di Kecamatan Cikaum dan Kecamatan lainnya, terutama di dapil pemilihannya, infrastruktur jalan, seperti rehabilitasi jembatan penghubung Desa karangwangi, dan Desa Tanjungsari Timur. Alhamdulillah sedang berjalan dikerjakan, termasuk Jalan pasar Ampera Desa Tanjungsari Barat rampung Beton ujar Andi L. Hakim.

Peran penting DPRD adalah menyuarakan aspirasi rakyat, mengumpulkan memverifikasi, dan memperjuangkan kebutuhan, harapan, serta keluhan masyarakat dalam proses perumusan kebijakan dan pengawasan pelaksanaan pemerintah daerah. pungkasnya.

Reporter D. jekiw.

Selalu Jalin Momen Kebersamaan, Sambut Natal 2025 Dan Tahun Baru 2026

0

KOMPAS.SBS #
Denpasar – Bali || Pemerintah Provinsi (Pemrov) Bali menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 kepada seluruh masyarakat.

Selalu jalin momen kebersamaan untuk menjaga keharmonisan dan stabilitas Bali di tengah perayaan akhir tahun.

Gubernur Bali, I Wayan Koster, didampingi Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta juga mengajak masyarakat menjadikan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 sebagai momentum memperkuat persaudaraan lintas umat serta menjaga kondusivitas daerah Pemprov Bali.

Mari kita selalu menjaga semangat toleransi, kedamaian, dan gotong royong yang tumbuh dalam perayaan ini supaya dapat terus terjaga seiring langkah bersama membangun Bali yang tertib, aman, dan berkelanjutan memasuki tahun 2026. Bud