Beranda blog Halaman 344

Apical Tegaskan Komitmen Dukung Kesehatan Ibu dan Anak pada Hari Gizi Nasional 2026 di Jakarta

0

Kompas.sbs | Jakarta, 2 Februari 2026 Apical melalui unit bisnisnya, PT Asianagro Agungjaya Marunda (PT AAJ), menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas kesehatan masyarakat dengan berpartisipasi aktif dalam peringatan Hari Gizi Nasional (HGN) ke-66 Tahun 2026. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Puskesmas Kecamatan Cilincing, dengan puncak acara berlangsung di Kantor Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, pada Kamis, 29 Januari 2026.

Sejalan dengan komitmen tersebut, Apical memandang kolaborasi dengan fasilitas kesehatan sebagai kunci dalam upaya pencegahan stunting dan perbaikan gizi masyarakat secara berkelanjutan. “Melalui PT AAJ, Apical berkolaborasi dengan Puskesmas Kecamatan Cilincing dalam berbagai program penurunan stunting, mulai dari kegiatan one day one egg, pemberian susu bagi ibu hamil, kelas ibu hamil dan ibu balita, Pemberian Makanan Tambahan (PMT), pos stunting, hingga pelatihan kader posyandu serta skrining anemia pada remaja putri,” ujar Haristian, General Affairs Dept PT AAJ.

Peringatan HGN 2026 mengusung tema “Optimalkan Gizi Balita Melalui Pangan Lokal untuk Fondasi Generasi Emas yang Sehat”, dalam sambutannya dr. Raden Achmad Sigit Mustika Adi, selaku Kepala Puskesmas Ciilincing. Tema ini menegaskan bahwa pemenuhan gizi balita merupakan investasi jangka panjang dalam membangun sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan berdaya saing di masa depan.

Sebagai wujud implementasi tema tersebut, rangkaian kegiatan HGN 2026 dirancang tidak hanya sebagai peringatan seremonial, tetapi juga sebagai wadah edukasi dan partisipasi masyarakat. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 130 peserta dari berbagai kelompok sasaran, mulai dari kader kesehatan, ibu balita dan bayinya, hingga pelajar. Beragam kegiatan diselenggarakan, antara lain lomba inovasi Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi kader kesehatan, lomba balita sehat usia 6-24 bulan, lomba konten edukasi gizi bagi pelajar SMP-SMA, serta seminar kesehatan gizi balita.

Salah satu agenda utama adalah seminar gizi balita dengan narasumber DR. dr. Than Shot Yen, M.Hum, dari Remanlay Institute. Dalam paparannya, ia menekankan bahwa stunting merupakan masalah yang dapat dicegah sejak tahap awal kehidupan. “Stunting tidak terjadi secara tiba-tiba. Ada lima pintu masuk, mulai dari masa kehamilan, proses kelahiran, kegagalan ASI eksklusif, Makanan Pendamping ASI (MPASI) yang tidak tepat, hingga anak yang sering sakit akibat infeksi berulang,” jelasnya.

la menambahkan bahwa pencegahan stunting membutuhkan pendekatan yang menyeluruh dan berkelanjutan. “Jika kita ingin menutup pintu stunting, maka literasi dan edukasi gizi, sanitasi, imunisasi, serta perencanaan ekonomi keluarga harus berjalan bersama,” ujarnya..

Antusiasme masyarakat tercermin dari keikutsertaan warga dalam berbagai kegiatan yang digelar. Salah satunya Ayu (32), warga Kelurahan Semper Barat, yang mengikuti Lomba Balita Sehat bersama putrinya, Naifa (20 bulan), dan berhasil meraih juara pertama. “Dari kegiatan ini saya jadi lebih paham tentang pentingnya gizi balita dan bagaimana memanfaatkan pangan lokal untuk anak,” katanya.

Sebagai penutup rangkaian acara, panitia juga menyerahkan hadiah kepada para pemenang lomba serta memberikan sertifikat apresiasi kepada para partisipan yang turut berkontribusi dalam pelaksanaan program pencegahan stunting Puskesmas Kecamatan Cilincing.

Melalui peringatan Hari Gizi Nasional 2026 ini, Apical melalui PT AAJ berharap kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, tenaga kesehatan, dan dunia usaha dapat terus diperkuat. Sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya gizi seimbang serta mendukung terwujudnya generasi emas yang sehat, cerdas, dan berdaya saing.

(Ir)

Perum Jasa Tirta (PJT) II, Wilah Berperan Aktif Dalam Penanganan Banjir Di Pantura Subang

0

*Perum Jasa Tirta (PJT) II wilayah III, Berperan Aktif Dalam Pengendalian BaPantura Subang*

Subang -Banjir yang menerjang di beberapa daerah kabupaten Subang khusus nya Pantura ( pesisir pantai Utara ) yang telah mengakibatkan banyak infrastruktur irigasi ruksak atau jebol ,karena intensitas hujan tinggi dan luapan air .
Manager oprasional. PJT ll wilayah lll Subang , menyampaikan ke awak media, dalam hearing dengan forum arus bawah Kabupaten Subang Senin (2/2/2026).

Dalam penanganan banjir di beberapa wilayah, kami melakukan pengendalian banjir di beberapa titik rawan ,seperti merahabilitasi dengan tindakan dengan cepat tanggul yang jebol bersama. Pemerintahan Desa dan masyarakat seperti di anggasari kecamatan Sukasari , dan normalisasi. Sungai Kamal dan beberapa titik rawan banjir,lainya .

Dengan menurunkan alat berat ,tidak cuma itu ,Kami melakukan monitoring dan menjaga stabilitas air sebagai pengendalian tangkap darurat ujarnya.

Peranan penting dalam responsibility sosial, melalui program, tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSR),telah memberikan bantuan kepada warga yang terdampak banjir berupa paket sembako dan kebutuhan lainnya. Jelasnya.

Ada rencana yang sudah kami siapkan paska bencana banjir, dalam merehabilitasi irigasi atau sungai, pertama, kita mengidentifikasi irigasi yang harus di normalisasi dan kedua, membangun infrastruktur irigasi atau sungai berkelanjutan di setiap titik, dan ini tentunya harus berkolaborasi dengan pihak lain, seperti BBWS. SDA, dan juga pemerintah Kabupaten Subang , dalam penanganan banjir ini , secara sistematis, terkordinasi dan terukur pungkasnya.

 

Reporter D.Jekiw.

Perum Jasa Tirta (PJT) II, Wilayah III Berperan Aktif Dalam Penanganan Banjar di Pantura Subang

0

*Perum Jasa Tirta (PJT) II wilayah III, Berperan Aktif Dalam Pengendalian Banjar Di Pantura Subang*

Subang -Banjir yang menerjang di beberapa daerah kabupaten Subang khusus nya Pantura ( pesisir pantai Utara ) yang telah mengakibatkan banyak infrastruktur irigasi ruksak atau jebol ,karena intensitas hujan tinggi dan luapan air .
Manager oprasional. PJT ll wilayah lll Subang , menyampaikan ke awak media, dalam hearing dengan forum arus bawah Kabupaten Subang Senin (2/2/2026).

Dalam penanganan banjir di beberapa wilayah, kami melakukan pengendalian banjir di beberapa titik rawan ,seperti merahabilitasi dengan tindakan dengan cepat tanggul yang jebol bersama. Pemerintahan Desa dan masyarakat seperti di anggasari kecamatan Sukasari , dan normalisasi. Sungai Kamal dan beberapa titik rawan banjir,lainya .

Dengan menurunkan alat berat ,tidak cuma itu ,Kami melakukan monitoring dan menjaga stabilitas air sebagai pengendalian tangkap darurat ujarnya.

Peranan penting dalam responsibility sosial, melalui program, tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSR),telah memberikan bantuan kepada warga yang terdampak banjir berupa paket sembako dan kebutuhan lainnya. Jelasnya.

Ada rencana yang sudah kami siapkan paska bencana banjir, dalam merehabilitasi irigasi atau sungai, pertama, kita mengidentifikasi irigasi yang harus di normalisasi dan kedua, membangun infrastruktur irigasi atau sungai berkelanjutan di setiap titik, dan ini tentunya harus berkolaborasi dengan pihak lain, seperti BBWS. SDA, dan juga pemerintah Kabupaten Subang , dalam penanganan banjir ini , secara sistematis, terkordinasi dan terukur pungkasnya.

 

Reporter D.Jekiw.

Polres Indramayu Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Lodaya 2026, Menjelang Ramadhan

0

Indramayu, Kompas.sbs – Polres Indramayu melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Lodaya 2026 di Lapangan Apel Polres Indramayu, Senin pagi (2/2/2026).

Apel ini menjadi tanda dimulainya pelaksanaan operasi kepolisian yang bertujuan menciptakan Kamseltibcarlantas menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Apel gelar pasukan yang dipimpin oleh Wakapolres Indramayu KOMPOL Tahir Muhiddin, S.E, S.I.K, M.M, CPHR, serta dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Indramayu, perwakilan instansi terkait, para pejabat utama Polres Indramayu, para Kapolsek jajaran, pejabat staf, hingga personel gabungan yang terlibat dalam Operasi Keselamatan Lodaya 2026.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno menjelaskan Operasi Keselamatan Lodaya 2026 dilaksanakan dalam rangka menciptakan Kamseltibcarlantas, menjelang dan selama bulan suci Ramadhan.

“Operasi Keselamatan Lodaya 2026 ini dilaksanakan secara serentak selama dua pekan, mulai tanggal 2 hingga 15 Februari 2026,” ujar AKP Tarno.

Ia menyampaikan, operasi ini mengedepankan langkah-langkah preemtif dan preventif yang didukung penegakan hukum secara humanis. Bertujuan untuk menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam lalu lintas.

“Polri menekankan pentingnya edukasi, imbauan, serta penindakan yang persuasif dan humanis, agar tercipta lalu lintas yang aman dan kondusif,” jelasnya.

Melalui apel gelar pasukan ini, pihaknya berharap seluruh personel yang terlibat memiliki kesiapan maksimal, soliditas, serta sinergi yang kuat dengan seluruh pemangku kepentingan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Dengan kesiapan personel dan dukungan semua pihak, kami berharap Operasi Keselamatan Lodaya 2026 dapat berjalan optimal. Mari bersama wujudkan budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,” pesan AKP Tarno.

Saimin

Polisi Meringkus Dua Orang Terduga Pelaku Curanmor di Parkiran RS Mitra Plumbon Widasari Indramayu

0

Indramayu, Kompas.sbs – Kepolisian mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir RS Mitra Plumbon, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu.

Dalam ungkap kasus tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan.

Pelaku berinisial T (39) dan M (30), keduanya warga Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.

Mereka ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Widasari bersama Unit Resmob Polres Indramayu, Polda Jawa Barat.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kapolsek Widasari AKP Suprapto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/02/II/2026/SPKT Polsek Widasari tertanggal 1 Februari 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di area parkir RS Mitra Plumbon, kata AKP Suprapto saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).

Menurut AKP Suprapto, saat kejadian pelaku T sedang berada di rumah sakit untuk menjenguk keluarganya.

Dari situ, muncul niat untuk mencuri sepeda motor yang terparkir di area rumah sakit.

“Kemudian T menghubungi M dan satu pelaku lainnya berinisial K. Ketiganya sepakat melakukan pencurian,” ujarnya.

Dalam aksinya, T ikut mengawasi situasi sekitar lokasi parkir. Sementara itu, M mengantar K yang bertindak sebagai eksekutor untuk mengambil sepeda motor milik korban. Sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 4767 FUP berhasil dibawa kabur.

Motor tersebut kemudian dijual seharga Rp 1,100. 000 kepada Kedua K. Dari hasil penjualan, T mendapatkan bagian Rp 400.000, sedangkan M mendapat Rp 700.000.

Usai menerima laporan korban, polisi pun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyelidikan, serta gelar perkara dan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Indramayu.

Pelaku T lebih dahulu diamankan pada Senin (1/2/2026) siang saat mendatangi kembali RS Mitra Plumbon.

Dari hasil pemeriksaan terhadap T, polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya.

Pelaku M berhasil ditangkap pada hari yang sama di wilayah Kecamatan Karangampel, kata AKP Suprapto.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar STNK sepeda motor B 4767 FUP, satu buah kunci kontak, satu karcis parkir RS Mitra Plumbon, rekaman CCTV, serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi E 2906 PW.

“Satu pelaku lainnya berinisal K masih dalam pengejaran,” tegas AKP Suprapto.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan di area umum.

“Gunakan kunci ganda dan segera melapor ke polisi apabila melihat atau mengalami tindak pidana,” tutupnya.

Saimin

Yoga Surbakti : Tolong Pindahkan Kantor Lurah Tambak Lau Mulgap II ke Lingkungan Kami

0

 

BERASTAGI KARO,Kompas.SBS| Kantor Lurah Tambak Lau Mulgap II masih menumpang di Wilayah Kantor Gundaling I, Bekas eks Kantor Camat Berastagi, hal ini menimbulkan polimik di warga Kelurahan Tambak Lau Mulgap I Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo Sumatera Utara.

Salah satu warga Tambak Lau Mulgap II Yoga Surbakti mengatakan kepada Media Kompas.SBS, Senin (02/02/2026) kalau banyak warga yang sudah protes terlebih dalam urusan surat menyurat, kita bingung kok Kantor Lurah Tambak Lau Mulgap II bukan dilingkungan kita.” Ujarnya.

Yoga Surbakti yang juga Bendahara Karang Taruna Kecamatan Berastagi, meminta kepada Bupati Karo maupun anggota DPRD Karo yang terpilih dari Daerah Pemilihan ( Dapil) V agar kiranya mendengarkan suara kami, tolong pindahkan Kantor Lurah Tambak Lau Mulgap II ke Daerah lingkungan sini, agar akses hubungan masyarakat dan pemerintshan berjalan dengan baik.

Yoga Surbakti juga mengatakan kalau dulu Camat Berastagi, Pak David Cardona Sembiring mengatakan kalau Kantor Lurah Tambak Lau Mulgap II akan dibangun di dekat terminal, lahan tersebut milik PUPR, saat itu Pak Camat bilang menunggu anggaran, apa anggarannya belum turun ya atau tidak dianggarkan,”Ujar Yoga Surbakti.

Dulu Kantor Lurah kita numpang di Pusat Pasar, selain sempit, sana juga tidak mempunyai kamar mandi sehingga mungkin ini alasan kita pindah, namun kita sangat berharap Kantor Lurah dibangun disini.” Kata Yoga Surbakti.

Buat Bapak Bupati Karo, Brigjen Pol ( Purn) Dr.dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes agar merealisasikan Kantor Lurah Tambak Lau Mulgap II Berastagi dibangun disini, kita juga minta kepada Anggota DPRD Karo Pak Korindo Sembiring, Imanuel Sembiring, Lenny Surbakti, Jun Arief Bangun, Pujiati Br Ginting, Heppy Karo-Karo, Miltra Sembiring dan Monang Sitanggang, tolong bantu kami agar ini terwujud.” Tutup.Yoga Surbakti.

Reporter : ERIANTO PERANGIN-ANGIN.

Diduga Mengambil Lahan Tahura, Pansus TRAP DPRD Bali Sidak KEK Kura-Kura Bali

0

KOMPAS.SBS # Denpasar – Bali || Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, Senin (2/2/2026).Sidak ini dilakukan menyusul dugaan pengambilan lahan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID).

Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali dan Kota Denpasar, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dari Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar.

Rombongan diterima langsung Presiden Komisaris PT BTID, Tantowi Yahya, bersama jajaran manajemen.

Sidak dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus TRAP I Dewa Nyoman Rai dan Dr. Somvir, serta anggota Pansus TRAP I Nyoman Oka Antara dan I Wayan Tagel Winarta.

Di lokasi, Made Supartha menegaskan bahwa kawasan yang kini masuk dalam pengembangan KEK Kura-Kura Bali memiliki status historis dan regulatif sebagai kawasan konservasi mangrove yang tidak boleh dialihfungsikan.

Ini dulu adalah habitat Mangrove. Wilayah ini sejak zaman Belanda, tahun 1927, sudah dinarasikan sebagai wilayah tertutup, wilayah yang sifatnya abadi dan tidak boleh diapa-apakan.

“Prinsipnya tetap difungsikan sebagai kawasan konservasi dan hutan lindung,” tegas Made Supartha di lokasi sidak.

Made Supartha menjelaskan, meskipun istilah Tahura baru dikenal sekitar tahun 1995, namun secara prinsip kawasan tersebut sejak awal berfungsi sebagai wilayah konservasi yang menjaga keseimbangan ekologi, mencegah abrasi, menjadi penyangga bencana seperti Tsunami, serta berperan sebagai daerah resapan air dan pengendali banjir.

Menurut Made Supartha, larangan alih fungsi kawasan tersebut diperkuat oleh berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, hingga Undang-Undang Lingkungan Hidup, serta Perda dan Pergub Bali yang berlandaskan filosofi Tri Hita Karana.

“Ini bukan kata saya, ini kata undang-undang. Semua regulasi menarasikan bahwa wilayah ini adalah wilayah konservasi yang tidak boleh dialihfungsikan,” ujarnya.

Pansus TRAP mempertanyakan proses perubahan fungsi kawasan yang disebut terjadi sekitar tahun 1994–1995, setelah adanya permohonan dari BTID untuk mengubah fungsi lahan seluas sekitar 82,14 hektare.

Menurut Made Supartha, permohonan perubahan fungsi harus melalui kajian komprehensif dan melibatkan aspek sosiologis, filosofis, serta yuridis.

“Pertanyaan kami, mengapa waktu itu pemerintah tidak melakukan kajian yang lebih dalam ? Apakah ada sosialisasi ke masyarakat ? Apakah DPRD saat itu pernah diajak diskusi ? Ini yang akan kami telusuri,” terangnya.

Made Supartha juga menyoroti dampak ekologis alih fungsi Mangrove, mengingat kemampuan .angrove dalam menyerap karbon hingga hampir 400 ton per hektare.

“Kalau 42 hektare Mangrove dilepas, ke mana karbonnya ? Ke mana napas hidup kita ?” ujarnya.

Selain isu lingkungan, Pansus TRAP menerima laporan adanya lahan sekitar 2,19 hektare di wilayah utara yang merupakan tanah okupasi milik masyarakat, termasuk keberadaan pura dan tempat ibadah seperti Pura Sakenan.

Made Supartha menegaskan, ruang hidup masyarakat adat, nelayan, dan aktivitas keagamaan tidak boleh dibatasi.

“Masyarakat jangan sampai jadi tamu di rumah sendiri. Aktivitas melaut, kegiatan keagamaan, dan akses masyarakat harus tetap dibuka. KEK tidak boleh hanya dilihat dari aspek komersial,” tegasnya.

Ke depan, Pansus TRAP akan menelusuri skema kompensasi alih fungsi Mangrove, termasuk lokasi pengganti di Jembrana dan Karangasem, serta memastikan apakah proses tersebut telah disosialisasikan secara transparan kepada publik.

“Kami akan minta semua dokumen dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, kita dalami melalui RDP. Apakah ada cacat administrasi atau bahkan malapraktik ? Semua harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tandasnya. (Bud)

Fungsi Trotoar Kembali ke Pejalan Kaki Wajah Baru Jalan Sultan Alauddin Setelah 20 Tahun

0
Oplus_16908288

MAKASSAR –KOMPAS , Setelah dua dekade tertutup deretan lapak pedagang, trotoar di kawasan Jalan Sultan Alauddin tepatnya di depan Ruko Permata Sari kini mulai bernapas lega.

Pemerintah Kota Makassar resmi melakukan penataan ulang untuk mengembalikan hak pejalan kaki yang selama ini terabaikan.

Langkah ini bukan sekadar pembersihan biasa, melainkan upaya besar untuk mengurai benang kusut tata kota di salah satu nadi utama Kota Daeng.

Bukan Sekadar Estetika, Tapi Urusan Nyawa dan Air

Penataan ini mengusung dua misi utama : kenyamanan mobilitas dan mitigasi banjir. Senin 02/02/2026

Selama 20 tahun terakhir, keberadaan lapak di atas trotoar dan drainase tidak hanya memaksa pejalan kaki bertaruh nyawa dengan melipir ke bahu jalan raya, tetapi juga menyumbat aliran air.

Dengan dibongkarnya bangunan di atas saluran tersebut, Pemkot Makassar kini bisa menormalisasi drainase secara maksimal guna menekan risiko genangan air yang kerap menghantui kawasan tersebut saat musim hujan.

Penertiban Humanis : Tanpa Ketegangan, Mengutamakan Dialog.

Satu hal yang patut diapresiasi dari aksi ini adalah pendekatannya yang jauh dari kesan represif. Sebanyak 19 lapak ditertibkan melalui proses yang sangat humanis.

Teguran Persuasif : Pemkot memberikan hingga empat kali teguran secara bertahap.

Pendampingan : Pihak kecamatan dan aparat terkait turun langsung memberikan pengertian kepada pedagang.

Pembongkaran Mandiri : Hasilnya, para pedagang dengan kesadaran penuh melakukan pembongkaran secara mandiri tanpa ada kericuhan di lapangan.

Solusi, Bukan Sekadar Penggusuran
Pemerintah Kota Makassar menyadari bahwa di balik lapak-lapak tersebut ada piring nasi yang harus tetap terisi.

Oleh karena itu, penataan ini dibarengi dengan solusi relokasi.
Pemerintah berkomitmen agar keindahan dan ketertiban kota bisa berjalan beriringan dengan keberlanjutan usaha masyarakat.

Dengan relokasi yang tepat, para pedagang diharapkan bisa tetap mencari nafkah di tempat yang lebih legal dan tidak mengganggu fasilitas publik.

Kini, Jalan Sultan Alauddin perlahan kembali ke fungsinya: sebuah ruang publik yang ramah, aman bagi pejalan kaki, dan siap menghadapi musim penghujan dengan saluran air yang lebih lancar.

 

 

Reporter. : Uchenk

 

 

ARUN Bali Kritik Saksi Ahli Unud Dosen CPNS, Dalam Kasus Pemalsuan Silsilah 

0

KOMPAS.SBS # Denpasar – Bali || Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) DPD Bali mempertanyakan legalitas penugasan seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) yang masih berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan pemalsuan silsilah ahli waris di Banjar Pendem, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Sorotan keras tersebut disampaikan Sekretaris ARUN DPD Bali, A.A. Gede Agung Aryawan, ST., atau yang akrab disapa Gung De Aryawan, saat dikonfirmasi di Denpasar, Minggu, (01/02/2026). Menurutnya, terdapat kejanggalan serius dalam proses penunjukan saksi ahli pada laporan yang diajukan oleh I Gusti Ketut Suharnadi terkait dugaan pemalsuan silsilah ahli waris.ARUN menilai penggunaan saksi ahli yang belum berstatus Pegawai Negeri Sipil penuh dan masih dalam masa percobaan sebagai CPNS berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang mendasar. Hal tersebut, menurut Gung De Aryawan, tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga menyentuh substansi hukum acara pidana dan etika profesi akademik.
“Berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang tercantum dalam Surat Tugas Fakultas Hukum Unud, yang bersangkutan diketahui baru diangkat tahun 2025 dan masih berstatus CPNS. Artinya masih berada dalam masa percobaan satu tahun,” ujarnya.

ARUN menilai bahwa saksi ahli dalam perkara pidana seharusnya memenuhi standar kompetensi, pengalaman, dan independensi yang memadai agar keterangan yang diberikan memiliki bobot ilmiah, objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Penunjukan saksi ahli yang belum memiliki rekam jejak akademik dan pengalaman profesional yang cukup dinilai berpotensi mencederai prinsip pembuktian yang adil.
Dalam perspektif hukum acara pidana, ARUN menyinggung Pasal 120 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur tentang saksi ahli, di mana keahlian diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan pengalaman yang relevan. Status CPNS yang masih dalam tahap pembinaan dinilai dapat memunculkan keraguan atas terpenuhinya unsur keahlian sebagaimana dimaksud KUHAP.

Selain itu, ARUN juga mengaitkan persoalan ini dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 23 yang mengatur kewajiban dan larangan ASN. Menurut ARUN, CPNS memiliki keterbatasan kewenangan dan belum sepenuhnya melekat hak serta tanggung jawab sebagai PNS, sehingga penugasan sebagai saksi ahli berpotensi melampaui kapasitas administratif yang diperbolehkan.

“Dampak hukumnya tidak bisa dianggap ringan. Mulai dari potensi cacat formil dalam proses pembuktian, hingga kemungkinan gugurnya nilai keterangan saksi ahli di persidangan. Bahkan bisa berimplikasi pada pembatalan proses hukum atau munculnya sanksi administratif dan disiplin kepegawaian,” kata Gung De Aryawan.
ARUN menegaskan sikap kritis tersebut sejalan dengan mandat organisasi untuk melakukan advokasi hukum, khususnya dalam melindungi masyarakat kecil yang berpotensi dirugikan oleh proses hukum yang tidak cermat. Ia juga menyebutkan bahwa ARUN, sebagai organisasi kemasyarakatan, didorong oleh arahan Ketua Umum DPP ARUN Dr. Bob Hasan, SH., MH., serta Dewan Pembina Dr. Habiburrahman yang juga menjabat Ketua Komisi III DPR RI, untuk aktif mengawal praktik penegakan hukum agar tetap berada dalam koridor konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Penugasan CPNS dengan honorarium 80 persen sebagai saksi ahli, tanpa pengalaman yang memadai sebagai dosen dan akademisi, justru berpotensi memperparah persoalan hukum yang sedang ditangani,” pungkasnya.
ARUN mendorong aparat penegak hukum agar lebih selektif dan berhati-hati dalam menggunakan saksi ahli, mengingat peran strategisnya dalam menentukan arah pembuktian dan keadilan bagi para pihak yang berperkara. (Bud)

SPBU 65.783.01 Diduga Timbun BBM Subsidi. Polda Perlu Terjunkan Tim

0
Oplus_16908288

Kalbar, Kubu Raya : Praktek penyalahgunaan BBM semakin parah. Kali ini masyarakat menuding SPBU Rasau Jaya menimbun Bahan Bakar Minyak subsidi dan menjualnya kembali dengan harga gila penampung ilegal.

Perbuatan yang sangat merugikan masyarakat susah itu, menurut penduduk sekitar, patut menjadi perhatian semua pihak. ” Polda, Pertamina, Bupati Dan Dewan jangan diam dong. Tampil kelapangan, cek langsung lokasi secara diam-diam, ” pinta warga setempat yang kerap melihat tanpa bisa berbuat apa-apa.

Bahkan Tim media juga sempat mendokumentasikan aktivitas berengsek tersebut, seperti mengambil foto maupun video, yang menguatkan dugaan adanya bentuk penyimpangan kontinyu BBM subsidi yang dilakukan SPBU 65.783.01 Rasau Jaya.

Pembeli ketengan dongkol berat dengan cara kerja orang Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum. ” Inikan menyakitkan rakyat banyak, kok dibiarkan berlarut. Lemot benar wujud pengawasan mereka, ” tegas konsumen motor beat, usai mengisi bensin Rp. 10 ribu rupiah.

Ia juga kecewa melihat beberapa peraturan hukum pemerintah yang cuma jadi catatan kosong, belum pernah di implementasikan secara riil terhadap belasan SPBU yang terbukti brengsek.

Salah satunya UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55,
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 M. Selanjutnya Pasal 53 huruf b dan d yang melarang penyimpanan serta niaga BBM tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan.

” Kita ingin Polda Kalbar maupun Lembaga yang berkompenten segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh,
memeriksa operator SPBU termasuk pengelola dan menelusuri alur distribusi BBM subsidi, ” desak pembeli ketengan tadi.

Sebelum terbit, izin klarifikasi mentok oleh sikap menghindar, sinis dan ucapan terpaksa ” pengawas kami tidak berada ditempat “(007/Danil.A)